TEGAS!! Gubernur NTT Tidak Bisa Diatur dan Dibawa Kendali Siapa Pun

Rabu, 4 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena

Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena

KUPANG – Masyarakat Kabupaten Ngada, khususnya di Bajawa, dihebohkan oleh beredarnya unggahan di media sosial yang mencatut nama Gubernur Nusa Tenggara Timur dan memicu persepsi negatif di ruang publik. Unggahan tersebut memunculkan narasi provokatif yang dinilai menyesatkan serta mencoreng etika aparatur sipil negara.

Informasi yang beredar di sejumlah grup media sosial seperti “Gebrak Ngada” dan “NGADA Bangkit” menyebutkan bahwa Gubernur NTT dapat “di stel” atau diatur oleh seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bernama Angelina Mogi, yang bertugas di salah satu SMA di Kabupaten Ngada.

Narasi tersebut memantik reaksi luas masyarakat karena menggiring opini seolah-olah kepala daerah berada di bawah kendali pihak tertentu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi polemik tersebut, Emanuel Melkiades Laka Lena menegaskan bahwa dirinya tidak berada di bawah pengaruh atau kendali pihak mana pun. Ia menekankan bahwa kepemimpinan yang dijalankannya berlandaskan tanggung jawab konstitusional dan komitmen untuk membangun NTT secara profesional.

“Kalau PNS dan PPPK itu harus kerja yang benar. Kalau di bidang guru, kerja dan mengajar yang baik. Jangan main politik, karena itu bukan tugas PPPK,” tegas Gubernur Melki saat dikonfirmasi media.

Menurutnya, aparatur sipil negara, baik PNS maupun PPPK, memiliki kewajiban menjaga netralitas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas pelayanan publik. Ia mengingatkan bahwa keterlibatan dalam politik praktis atau penyebaran informasi yang tidak benar merupakan pelanggaran terhadap etika dan disiplin ASN.

Gubernur Melki juga memberikan peringatan keras kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi NTT agar tetap fokus bekerja sesuai bidang masing-masing. Ia memastikan bahwa sanksi tegas akan dijatuhkan kepada siapa pun yang terbukti melanggar aturan, termasuk dalam kasus penyebaran informasi menyesatkan di media sosial.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Ambrosius Kodo, menyatakan pihaknya telah mengambil langkah disipliner terhadap guru yang bersangkutan. Tindakan tersebut dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan serta pembinaan terhadap ASN di lingkungan pendidikan.

“Terkait masalah ini kami sudah memberikan teguran dan sanksi kepada yang bersangkutan dengan memindahkannya dari sekolah sebelumnya di Ngada ke SMA Negeri Aimere. Jika yang bersangkutan tidak berubah, maka akan dilakukan sanksi yang lebih tegas, bahkan bisa berujung pada pemecatan,” ungkap Ambrosius.

Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya etika bermedia sosial bagi aparatur sipil negara. Pemerintah Provinsi NTT menegaskan komitmennya menjaga integritas birokrasi serta memastikan bahwa setiap ASN bekerja secara profesional, netral, dan bertanggung jawab.

Dengan penegasan tersebut, Gubernur Melki memastikan bahwa kepemimpinan di NTT berjalan independen, berorientasi pada kepentingan masyarakat luas, dan tidak dapat diintervensi oleh kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.**

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Stop Buang Sampah Sembarang: Potret dan Jeritan Sunyi dari Jembatan Nonobai Osiloa
Komitmen PT Lince Maju Jaya: Integritas dalam Menjaga Amanah di Perbatasan Negara
Paskah Bermakna: Sentuhan Sosial CRS Bank NTT dan Inovasi Keuangan Modern di Satu Panggung
Mengurai Tuduhan Jalan Sabuk Merah: Tak Ada Monopoli, Tanggung Jawab Proyek Prioritas
Bupati Kupang Lepas Alumni Pejuang Digital: Misi Sunyi Kelas Konvensional ke Smart School
Daniel Taimenas: DPRD Dukung dan Apresiasi Pawai Paskah Pemuda Kristen Kabupaten Kupang 
Kadis PUPR NTT Turut Sambut Kunjungan Wapres Gibran, Pawai Paskah dan Isyarat Pembangunan
JEJAK BATU DI JALAN GELAP: Ketika Pengeroyokan Menghapus Masa Depan Seorang Sopir dan Hukum Jalan di Tempat

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 11:55

Stop Buang Sampah Sembarang: Potret dan Jeritan Sunyi dari Jembatan Nonobai Osiloa

Kamis, 9 April 2026 - 09:54

Komitmen PT Lince Maju Jaya: Integritas dalam Menjaga Amanah di Perbatasan Negara

Kamis, 9 April 2026 - 03:52

Paskah Bermakna: Sentuhan Sosial CRS Bank NTT dan Inovasi Keuangan Modern di Satu Panggung

Rabu, 8 April 2026 - 10:40

Mengurai Tuduhan Jalan Sabuk Merah: Tak Ada Monopoli, Tanggung Jawab Proyek Prioritas

Selasa, 7 April 2026 - 14:06

Bupati Kupang Lepas Alumni Pejuang Digital: Misi Sunyi Kelas Konvensional ke Smart School

Berita Terbaru

Konten tidak bisa disalin.