Kupang,- Malam Panjang di Amanuban Selatan. Udara dini hari di selatan TTS, terasa lebih berat dari biasanya. Di sebuah ruangan kerja yang lampunya masih menyala ketika kebanyakan orang terlelap, keputusan besar diambil.
Sebuah nama kembali muncul dalam daftar buronan yang tak kunjung tuntas—seorang terpidana kasus serius yang telah lama menghilang dari jangkauan hukum. Bagi sebagian orang, itu mungkin hanya berkas lama. Tapi bagi penegak hukum, itu adalah utang yang belum dibayar.
Informasi intelijen datang pelan, hampir berbisik. Terpidana itu diduga bersembunyi di wilayah terpencil Desa Linamnutu, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan. Medannya dikenal sulit, akses terbatas, dan jaringan komunikasi tak selalu bersahabat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun bagi Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Yupiter Selan, jarak bukan alasan untuk berhenti.
Perjalanan dari Oelamasi menuju wilayah selatan Pulau Timor bukan sekadar perjalanan geografis. Jalan berliku, tanjakan curam, dan gelap yang memeluk perbukitan menjadi saksi bisu tekad sebuah tim kecil yang bergerak tanpa sorotan. Operasi dilakukan senyap. Tidak ada sirene. Tidak ada pengumuman. Hanya koordinasi rapat dan perhitungan matang agar target tidak kembali lolos.
Nama yang diburu adalah Agustinus Kase, terpidana kasus tindak pidana rudapaksa terhadap anak di bawah umur. Ia telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Maret 2021. Vonis terhadapnya telah dijatuhkan oleh Mahkamah Agung dengan pidana penjara 12 tahun serta denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Namun vonis itu lama tak bisa dieksekusi karena ia menghilang.
Di Linamnutu, waktu seolah berjalan lebih lambat. Informasi dari warga dan pendekatan persuasif kepada keluarga menjadi kunci. Operasi ini bukan sekadar pengejaran fisik, tetapi juga pendekatan psikologis. Tim memahami bahwa keberhasilan tak selalu ditentukan oleh kecepatan, melainkan oleh kesabaran dan strategi.
Pukul 02.00 WITA, dini hari yang sunyi itu pecah oleh langkah-langkah terukur di antara semak dan pepohonan. Terpidana diduga bersembunyi di area hutan, memanfaatkan gelap sebagai pelindung. Tim bergerak dalam formasi senyap, meminimalkan risiko pelarian. Setiap gerakan dihitung, setiap bayangan diperhatikan.

Proses penangkapan tidak berlangsung dramatis dalam arti ledakan atau kejar-kejaran panjang, namun ketegangannya nyata. Dalam cahaya senter yang menembus gelap, sosok yang selama ini dicari akhirnya teridentifikasi. Tidak ada ruang negosiasi. Tidak ada lagi pelarian. Perburuan yang berlangsung bertahun-tahun itu berakhir dalam hitungan menit.
Bagi Yupiter Selan, operasi tersebut bukan soal heroisme pribadi. Dalam dokumentasi internal kejaksaan, ia menekankan pentingnya kerja kolektif dan dukungan masyarakat. “Penegakan hukum tidak bisa berjalan sendiri,” menjadi prinsip yang ia pegang. Kolaborasi dengan aparat desa dan keluarga menjadi faktor penentu keberhasilan eksekusi.
Kasus ini juga menyisakan sisi human interest yang kompleks. Di satu sisi, ada korban yang menunggu keadilan benar-benar ditegakkan. Di sisi lain, ada keluarga terpidana yang harus menghadapi kenyataan pahit. Penegakan hukum kerap berdiri di tengah realitas sosial yang tidak sederhana.
Ketika kendaraan kembali bergerak meninggalkan Linamnutu menjelang subuh, satu bab pencarian resmi dinyatakan selesai. Bagi masyarakat, operasi itu menjadi pesan tegas bahwa daftar DPO bukan sekadar arsip. Dan bagi Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, malam panjang itu adalah pengingat bahwa hukum mungkin berjalan perlahan, tetapi ia tidak pernah berhenti mengejar.**









