KUPANG,- Tim Resmob Satreskrim Polres Kupang berhasil meringkus seluruh pelaku pencurian mesin hand traktor milik warga di wilayah Kupang Timur, Kabupaten Kupang. Penangkapan pelaku terakhir dilakukan pada Kamis malam, 28 Mei 2026, di Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Pelaku berinisial AL, 26 tahun, diamankan aparat kepolisian di rumahnya tanpa perlawanan. AL diketahui merupakan seorang pelajar yang berdomisili di RT 022 RW 009 Kelurahan Sikumana.
Kasus pencurian tersebut menimpa Roni Martin Mone, 50 tahun, seorang petani asal Kelurahan Babau, Kecamatan Kupang Timur. Mesin hand traktor merek Kubota warna merah milik korban dilaporkan hilang di area persawahan Naiheli, Kelurahan Babau.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan laporan Unit Resmob Satreskrim Polres Kupang, sekitar pukul 18.40 WITA, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku yang sebelumnya sempat melarikan diri dan bersembunyi di wilayah Sikumana.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Resmob langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku. Sekitar pukul 19.00 WITA, AL kemudian dibawa ke Mapolres Kupang untuk diserahkan kepada penyidik Satreskrim guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi dari masyarakat. Langkah cepat aparat kepolisian dinilai menunjukkan keseriusan Polres Kupang dalam memberantas tindak pidana pencurian yang meresahkan warga, khususnya para petani di Kabupaten Kupang.
Polres Kupang juga mengimbau masyarakat agar terus meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya dugaan tindak kriminalitas di lingkungan sekitar.**








