Kuasa Hukum Keluarga Vika Serwutun Serahkan Memorandum Hukum ke Polda NTT

Senin, 25 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim kuasa menyerahkan memorandum hukum kepada Wasidik Dirkrimum Polda NTT.

Tim kuasa menyerahkan memorandum hukum kepada Wasidik Dirkrimum Polda NTT.

KUPANG,- Tim Kuasa Hukum keluarga almarhumah Yohana Fransiska Serwutun alias Vika menyerahkan memorandum hukum kepada penyidik Satreskrim Polresta Kupang Kota dan Wasidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Timur, Senin, 25 Mei 2026.

Dokumen tersebut berisi analisis yuridis terkait dugaan diskrepansi medis forensik dalam penanganan perkara kematian Vika, sekaligus permintaan supervisi dan pelaksanaan Gelar Perkara Khusus atas dugaan tindak pidana pembunuhan.

Memorandum hukum itu diserahkan langsung oleh Lodovikus Lamury,S.H dan Chris Bani, S.H selaku tim penasehat hukum keluarga korban, dan didampingi oleh aktivis Ikatan Mahasiswa TTS (IKMAS).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua tim kuasa hukum, Lodovikus Lamury, mengatakan pihak keluarga menolak kesimpulan Polresta Kupang Kota tertanggal 28 April 2025 yang menyatakan kematian Vika sebagai “murni bunuh diri” akibat gantung diri.

“Memorandum hukum ini kami ajukan untuk mengungkap kebenaran materiil dan menolak secara tegas kesimpulan prematur yang menyatakan korban meninggal karena bunuh diri,” kata Lodovikus kepada wartawan.

Menurut dia, kesimpulan tersebut dianggap mengabaikan sejumlah fakta penting, termasuk bukti keadaan atau circumstantial evidence yang dinilai bertentangan dengan hasil pemeriksaan medis.

Tim kuasa hukum menyoroti adanya perbedaan antara catatan tertulis dalam dokumen medis dengan kondisi visual jenazah korban. Dalam Visum et Repertum awal tertanggal 30 November 2024, tercatat adanya lebam mayat atau livor mortis yang menetap di area punggung belakang dan dada korban.

Tim kuasa menyerahkan memorandum hukum kepada Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota yangd terima oleh Kanit PPA.

Berdasarkan prinsip gravitasi forensik, kata Lodovikus, kondisi itu menunjukkan korban meninggal dalam posisi horizontal atau terlentang sebelum tubuhnya dipindahkan.

“Secara ilmu kedokteran forensik, lebam mayat di bagian punggung dan dada tidak lazim ditemukan pada korban yang meninggal akibat gantung diri dalam posisi tergantung,” ujarnya.

Selain aspek medis, tim hukum juga menyoroti dugaan kejanggalan administratif dalam dokumen visum. Dalam dokumen tersebut tercantum keterangan “Perhiasan: Tidak ada”. Padahal, menurut kuasa hukum, foto autentik saat korban berada di rumah sakit memperlihatkan sebuah anting masih terpasang di telinga kanan korban.

Advokat Chris Bani juga mengatakan bahwa perkara tersebut telah memiliki dasar yang cukup kuat untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan dugaan pembunuhan. Pihaknya juga meminta penyidik mempertimbangkan penetapan tersangka terhadap saksi kunci yang disebut sebagai orang terakhir bersama korban sebelum meninggal.

“Kami menaruh kepercayaan penuh kepada penyidik Satreskrim Polresta Kupang Kota dan Wasidik Dirkrimum Polda NTT agar perkara ini dibuka secara terang dan objektif,” kata Chris.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah memperoleh informasi mengenai rencana koordinasi cepat antara Wasidik Dirkrimum Polda NTT dan penyidik Polresta Kupang Kota untuk menggelar Gelar Perkara Khusus dalam waktu dekat.

Kasus kematian Vika Serwutun sebelumnya sempat menyita perhatian publik setelah keluarga pertanyakan sejumlah kejanggalan dalam proses penyelidikan dan hasil pemeriksaan forensik.****

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ayo Bergabung di Road To Event Academy GAMKI NTT, Langkah Besar Pemuda Flobamora Naik Kelas
Aksi Cepat Resmob Satreskrim Polres Kupang Tuntaskan Kasus Pencurian Hand Traktor
Liga Pendidikan Indonesia zona Amfo’ang Raya resmi ditutup
Kepemimpinan Janto di BPJN NTT Dorong Pembangunan Jalan Tepat Mutu dan Berdampak Nyata
Drama Gol dan Semangat Juang Membara di LPI 2026 zona Amfoang Raya
Polda NTT Diminta Uji Diskrepansi Medis Forensik Kasus Kematian Vika Serwutun
Rapat Perdana: LBH GAMKI NTT Siapkan Konsultasi Hukum Gratis Bulanan untuk Warga
Menyusuri Sekolah Pinggiran, GAMKI NTT Distribusikan Paket Pendidikan dan Sarana Olahraga

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 02:10

Ayo Bergabung di Road To Event Academy GAMKI NTT, Langkah Besar Pemuda Flobamora Naik Kelas

Jumat, 29 Mei 2026 - 01:39

Aksi Cepat Resmob Satreskrim Polres Kupang Tuntaskan Kasus Pencurian Hand Traktor

Rabu, 27 Mei 2026 - 22:09

Liga Pendidikan Indonesia zona Amfo’ang Raya resmi ditutup

Rabu, 27 Mei 2026 - 00:40

Kepemimpinan Janto di BPJN NTT Dorong Pembangunan Jalan Tepat Mutu dan Berdampak Nyata

Senin, 25 Mei 2026 - 10:16

Polda NTT Diminta Uji Diskrepansi Medis Forensik Kasus Kematian Vika Serwutun

Berita Terbaru

Ritual di bawah pohon beringin; foto: Arnichus Loit

Budaya

Asal-Usul dan Makna Filosofis nama Desa Nunuanah

Sabtu, 30 Mei 2026 - 02:22

Konten tidak bisa disalin.