Kuasa Hukum Keluarga Vika Serwutun Serahkan Memorandum Hukum ke Polda NTT

Senin, 25 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim kuasa menyerahkan memorandum hukum kepada Wasidik Dirkrimum Polda NTT.

Tim kuasa menyerahkan memorandum hukum kepada Wasidik Dirkrimum Polda NTT.

KUPANG,- Tim Kuasa Hukum keluarga almarhumah Yohana Fransiska Serwutun alias Vika menyerahkan memorandum hukum kepada penyidik Satreskrim Polresta Kupang Kota dan Wasidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Timur, Senin, 25 Mei 2026.

Dokumen tersebut berisi analisis yuridis terkait dugaan diskrepansi medis forensik dalam penanganan perkara kematian Vika, sekaligus permintaan supervisi dan pelaksanaan Gelar Perkara Khusus atas dugaan tindak pidana pembunuhan.

Memorandum hukum itu diserahkan langsung oleh Lodovikus Lamury,S.H dan Chris Bani, S.H selaku tim penasehat hukum keluarga korban, dan didampingi oleh aktivis Ikatan Mahasiswa TTS (IKMAS).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua tim kuasa hukum, Lodovikus Lamury, mengatakan pihak keluarga menolak kesimpulan Polresta Kupang Kota tertanggal 28 April 2025 yang menyatakan kematian Vika sebagai “murni bunuh diri” akibat gantung diri.

“Memorandum hukum ini kami ajukan untuk mengungkap kebenaran materiil dan menolak secara tegas kesimpulan prematur yang menyatakan korban meninggal karena bunuh diri,” kata Lodovikus kepada wartawan.

Menurut dia, kesimpulan tersebut dianggap mengabaikan sejumlah fakta penting, termasuk bukti keadaan atau circumstantial evidence yang dinilai bertentangan dengan hasil pemeriksaan medis.

Tim kuasa hukum menyoroti adanya perbedaan antara catatan tertulis dalam dokumen medis dengan kondisi visual jenazah korban. Dalam Visum et Repertum awal tertanggal 30 November 2024, tercatat adanya lebam mayat atau livor mortis yang menetap di area punggung belakang dan dada korban.

Tim kuasa menyerahkan memorandum hukum kepada Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota yangd terima oleh Kanit PPA.

Berdasarkan prinsip gravitasi forensik, kata Lodovikus, kondisi itu menunjukkan korban meninggal dalam posisi horizontal atau terlentang sebelum tubuhnya dipindahkan.

“Secara ilmu kedokteran forensik, lebam mayat di bagian punggung dan dada tidak lazim ditemukan pada korban yang meninggal akibat gantung diri dalam posisi tergantung,” ujarnya.

Selain aspek medis, tim hukum juga menyoroti dugaan kejanggalan administratif dalam dokumen visum. Dalam dokumen tersebut tercantum keterangan “Perhiasan: Tidak ada”. Padahal, menurut kuasa hukum, foto autentik saat korban berada di rumah sakit memperlihatkan sebuah anting masih terpasang di telinga kanan korban.

Advokat Chris Bani juga mengatakan bahwa perkara tersebut telah memiliki dasar yang cukup kuat untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan dugaan pembunuhan. Pihaknya juga meminta penyidik mempertimbangkan penetapan tersangka terhadap saksi kunci yang disebut sebagai orang terakhir bersama korban sebelum meninggal.

“Kami menaruh kepercayaan penuh kepada penyidik Satreskrim Polresta Kupang Kota dan Wasidik Dirkrimum Polda NTT agar perkara ini dibuka secara terang dan objektif,” kata Chris.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah memperoleh informasi mengenai rencana koordinasi cepat antara Wasidik Dirkrimum Polda NTT dan penyidik Polresta Kupang Kota untuk menggelar Gelar Perkara Khusus dalam waktu dekat.

Kasus kematian Vika Serwutun sebelumnya sempat menyita perhatian publik setelah keluarga pertanyakan sejumlah kejanggalan dalam proses penyelidikan dan hasil pemeriksaan forensik.****

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Agustinus Tae dan Kuasa Hukum Serahkan Bukti ke Polisi soal Muskot PBVSI Kota Kupang
Mesin Perahu dari Usman Husin Jadi Jawaban Aspirasi Nelayan Sumba Timur
Usman Husin Temui Bupati Sumba Timur, Dorong Penguatan Pertanian dan Serahkan Bantuan Alsintan
UDN dan Jurnalis Bangun Ruang Belajar Bersama, Dari Kualitas Berita hingga Isu Kelompok Rentan
Bupati Falen Kebo Apresiasi Blue Ocean Salt, Investasi Pantura TTU Masuk Tahap Pelaksanaan
Dukungan Penuh Daniel Taimenas Perluas Akses KUR Bank NTT bagi UMKM
Soal Keberatan Tiga Anggota DPRD TTU, Egiardus Bana Desak BK Berpedoman pada UU 30/2014
Silaturahmi Bawaslu dan PKB Kabupaten Kupang, Sinergi Menuju Tahapan Pemilu

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:12

Agustinus Tae dan Kuasa Hukum Serahkan Bukti ke Polisi soal Muskot PBVSI Kota Kupang

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:03

Mesin Perahu dari Usman Husin Jadi Jawaban Aspirasi Nelayan Sumba Timur

Jumat, 14 Agustus 2026 - 06:53

Usman Husin Temui Bupati Sumba Timur, Dorong Penguatan Pertanian dan Serahkan Bantuan Alsintan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 03:40

UDN dan Jurnalis Bangun Ruang Belajar Bersama, Dari Kualitas Berita hingga Isu Kelompok Rentan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 03:37

Bupati Falen Kebo Apresiasi Blue Ocean Salt, Investasi Pantura TTU Masuk Tahap Pelaksanaan

Berita Terbaru

Konten tidak bisa disalin.