Agustinus Tae dan Kuasa Hukum Serahkan Bukti ke Polisi soal Muskot PBVSI Kota Kupang

Jumat, 14 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Didampingi kuasa hukumnya, Sekretaris PBVSI Kota Kupang Agustinus Tae memberikan keterangan dan menyerahkan bukti ke penyidik di Polresta Kupang Kota.

Didampingi kuasa hukumnya, Sekretaris PBVSI Kota Kupang Agustinus Tae memberikan keterangan dan menyerahkan bukti ke penyidik di Polresta Kupang Kota.

Kupang – Sekretaris Umum Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) Kota Kupang, Agustinus Tae, memenuhi panggilan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kupang Kota untuk memberikan keterangan terkait persoalan Musyawarah Kota (Muskot) yang dipersoalkan sebagai ilegal, Jumat (14/8/2026).

Dalam pemeriksaan tersebut, Agustinus Tae didampingi dua kuasa hukumnya, yakni Advokat Fendi Bia, S.H., dan Advokat Adeninu Natumnea, S.H. Pendampingan dilakukan untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain memberikan keterangan kepada penyidik, tim kuasa hukum turut menyerahkan sejumlah bukti surat yang dinilai berkaitan dengan persoalan Muskot PBVSI Kota Kupang. Dokumen tersebut diserahkan sebagai bahan pendukung agar penyidik dapat memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai persoalan yang sedang ditangani.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Advokat Fendi Bia mengatakan, keterangan Agustinus Tae diberikan berdasarkan fakta yang diketahuinya, sementara bukti surat yang diserahkan diharapkan dapat membantu penyidik dalam melakukan pendalaman. “Kami mendampingi beliau dalam proses pemeriksaan sekaligus menyerahkan bukti-bukti surat yang relevan,” kata Fendi.

Menurut Fendi, seluruh bukti yang disampaikan diserahkan kepada penyidik untuk dinilai sesuai kewenangan dan mekanisme hukum. Pihaknya tidak ingin mendahului proses penyelidikan, namun berharap seluruh fakta yang berkaitan dengan persoalan tersebut dapat diperiksa secara menyeluruh.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Prinsip kami, persoalan ini harus dilihat berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya. Ia menegaskan, pihaknya siap memberikan informasi maupun bukti tambahan apabila masih dibutuhkan penyidik dalam proses pendalaman.

Fendi berharap penanganan persoalan tersebut dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan sehingga status serta duduk perkara terkait Muskot PBVSI Kota Kupang dapat memperoleh kejelasan berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang tersedia. Tim kuasa hukum juga memastikan akan terus mendampingi Agustinus Tae selama proses hukum berlangsung.**

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Mesin Perahu dari Usman Husin Jadi Jawaban Aspirasi Nelayan Sumba Timur
Usman Husin Temui Bupati Sumba Timur, Dorong Penguatan Pertanian dan Serahkan Bantuan Alsintan
UDN dan Jurnalis Bangun Ruang Belajar Bersama, Dari Kualitas Berita hingga Isu Kelompok Rentan
Bupati Falen Kebo Apresiasi Blue Ocean Salt, Investasi Pantura TTU Masuk Tahap Pelaksanaan
Dukungan Penuh Daniel Taimenas Perluas Akses KUR Bank NTT bagi UMKM
Soal Keberatan Tiga Anggota DPRD TTU, Egiardus Bana Desak BK Berpedoman pada UU 30/2014
Silaturahmi Bawaslu dan PKB Kabupaten Kupang, Sinergi Menuju Tahapan Pemilu
4.200 Benih Nila Ditebar Melalui Bioflok, Usman Husin Pacu Budidaya Ikan di Sumba Barat

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:12

Agustinus Tae dan Kuasa Hukum Serahkan Bukti ke Polisi soal Muskot PBVSI Kota Kupang

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:03

Mesin Perahu dari Usman Husin Jadi Jawaban Aspirasi Nelayan Sumba Timur

Jumat, 14 Agustus 2026 - 06:53

Usman Husin Temui Bupati Sumba Timur, Dorong Penguatan Pertanian dan Serahkan Bantuan Alsintan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 03:40

UDN dan Jurnalis Bangun Ruang Belajar Bersama, Dari Kualitas Berita hingga Isu Kelompok Rentan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 03:37

Bupati Falen Kebo Apresiasi Blue Ocean Salt, Investasi Pantura TTU Masuk Tahap Pelaksanaan

Berita Terbaru

Konten tidak bisa disalin.