Kupang,- Tim Hukum Keluarga Almarhumah Vika Serwutun hari ini secara resmi mendatangi Unit PPA Polresta Kupang Kota dan Bidang Wasidik Polda Nusa Tenggara Timur guna menyerahkan memorandum hukum yang berisi tanggapan yuridis, analisis hukum, serta berbagai temuan penting terkait dugaan diskrepansi dalam dokumen medis forensik perkara almarhumah Vika.
Di Polresta Kupang Kota, memorandum tersebut diterima langsung oleh Kanit PPA Polresta Kupang Kota sebagai bagian dari pelengkapan dokumen penyelidikan guna membantu proses pendalaman perkara secara lebih objektif dan komprehensif.
Sementara itu, di Polda NTT, dokumen memorandum beserta bukti-bukti pendukung diterima langsung oleh Kabag Wasidik Polda NTT untuk melengkapi berkas permohonan Gelar Perkara Khusus yang diajukan pihak keluarga melalui Tim Hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Turut mendampingi dalam penyerahan dokumen tersebut, perwakilan dari Ikatan Mahasiswa Timor Tengah Selatan (IKMAS-TTS) yang sejak awal aktif mengawal proses pencarian keadilan bagi keluarga korban.
Dalam memorandum tersebut, Tim Hukum membeberkan sejumlah poin yang dinilai perlu diuji secara mendalam, termasuk adanya perbedaan antara hasil pemeriksaan awal yang disaksikan keluarga dengan isi dokumen Visum et Repertum yang kemudian diterbitkan.
Selain analisis hukum, Tim Hukum juga melampirkan 7 foto autentik yang disebut sebagai dokumentasi awal kondisi korban saat pertama kali dievakuasi ke rumah sakit.
Lodovikus Ignasius Lamury, S.H. menjelaskan bahwa foto-foto tersebut memiliki relevansi langsung terhadap sejumlah keterangan dalam dokumen visum yang dipersoalkan pihak keluarga.
“Foto pertama menunjukan wajah korban yang saat itu masih menggunakan riasan. Foto kedua memperlihatkan adanya anting yang masih tergantung di telinga kiri korban, sehingga hal ini menjadi bantahan terhadap keterangan dalam dokumen visum yang menyatakan tidak terdapat perhiasan pada tubuh korban,” jelas Lodovikus.
Ia juga menerangkan bahwa foto ketiga dan keempat memperlihatkan area leher korban yang tampak bersih dan mulus tanpa luka lecet sebagaimana tertulis dalam dokumen visum yang menerangkan adanya luka lecet besar masing-masing berukuran 8×6 cm dan 7×5 cm.
Sementara itu, pada foto kelima tampak adanya memar pada bagian dalam kaki kiri korban yang menurut Tim Hukum justru tidak tercatat dalam dokumen visum. Foto tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa pada area ujung jari kaki korban tidak tampak adanya lebam mayat sebagaimana yang kemudian tertulis dalam dokumen visum.
“Kami berharap seluruh bukti ini dapat diuji secara terbuka dan profesional demi memperoleh kebenaran materiil serta kepastian hukum bagi keluarga korban,” tegas Lodovikus Ignasius Lamury, S.H.
Dalam kesempatan yang sama, Chris M. Bani, S.H. menyampaikan bahwa pihaknya mengapresiasi respons dari Bidang Wasidik Polda NTT yang menerima secara langsung memorandum hukum beserta bukti-bukti pendukung dari Tim Hukum keluarga korban.
Menurut Chris, Kabag Wasidik Polda NTT menyampaikan bahwa pihak Polda akan segera menindaklanjuti permohonan Gelar Perkara Khusus dengan memanggil penyidik terkait serta mempersiapkan seluruh kebutuhan administrasi maupun teknis guna membuka ruang pelaksanaan gelar perkara khusus.
“Tadi Kabag Wasidik menyampaikan bahwa dalam waktu sekitar dua sampai tiga hari ke depan pihak Polda akan segera memanggil penyidik dari Polresta Kupang kota dan menghubungi kembali tim kuasa hukum terkait guna kepentingan gelar perkara khusus ini,” ujar Chris M. Bani, S.H.
Chris menegaskan bahwa langkah tersebut menjadi sinyal positif dalam upaya pencarian kebenaran atas berbagai perbedaan fakta yang ditemukan Tim Hukum dalam perkara ini.
“Kami menghormati komitmen dan respons cepat dari pihak Polda NTT. Harapan kami sederhana, seluruh fakta dapat dibuka secara terang, diuji secara objektif, dan dipertanggungjawabkan secara hukum demi menjawab rasa keadilan keluarga korban,” tutupnya.**








