Tak Hanya Pelanggaraan Etik, Tindakan Oknum DPRD Menyegel Ruang Pimpinan Dapat Dipolisikan

Minggu, 31 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Dr. Jimmy Z. Usfunan, SH.,MH

(Ketua Pusat Studi Pancasila dan Penyelenggaraan Negara Fakultas Hukum Universitas Udayana dan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Prof. DrYohanesUsfunan,SH.,MH Kupang)

Kupang-InfoNTT.com,- Beberapa oknum anggota DPRD TTU yang terekam video yang viral di media sosial melakukan penyegelan terhadap ruang Pimpinan DPRD, merupakan aksi brutal dan sewenang-wenang. Tentunya, tindakan oknum anggota DPRD ini dapat berindikasi sebagai pelanggaran etikdan pidana.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setidaknya ada 5 alasan, yang menjelaskan bahwa oknum anggota DPRD tersebut dikategorikan pelanggaran etik dan pidana bagi tindakan hukum penyegelan ruang pimpinan DPRD.

Pertama, Pimpinan DPRD memiliki legitimasi hukum yang dijamin oleh undang-undang dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang PemerintahanDaerah jo Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.

Kedua, tindakan penyegelan itu sebagai upaya menghentikan kerja DPRD secara kelembagaan. Sebab sebagai pelaksanaan tugas dan juga kewenangan Pimpinan DPRD, sesuai Pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.

Ketiga, tindakan penyegelan juga menghambat kerja Penyelengaraan pemerintahan daerah, yang tidak boleh berhenti “sturen”. Apalagi rezim Undang-Undang Pemerintahan Daerah tidak memisahkan antara kinerja eksekutif dan DPRD, melainkan satu kesatuan dalam mewujudkan penyelenggaraan urusan pemerintahan.

Keempat, tindakan penyegelan merupakan tindakan yang bertentangan dengan Undang-Undang dan merupakan pelanggaran etik.

Kelima, tindakan penyegelan merupakan tindakan melawan hukum, dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun sesuai Pasal 160 dan/atau Pasal 170 KUHP.

Untuk itu, agar persoalan ini tidak berlarut-larut maka mekanisme hukum dapat ditempuh oleh Pimpinan DPRD yang dirugikan, dengan melaporkan kepada pihak yang KepolisianHal ini dimaksudkan agar penyelenggaraan pemerintahan tetapberjalan.

Berkaitan dengan hak Imunitas anggota DPRD, tentunya hak tersebut tidak berlaku untuk melindungi tindakan melawan hukum, sesuai Pasal 176 Undang-Undang Pemerintahan Daerah.(*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Agustinus Tae dan Kuasa Hukum Serahkan Bukti ke Polisi soal Muskot PBVSI Kota Kupang
Mesin Perahu dari Usman Husin Jadi Jawaban Aspirasi Nelayan Sumba Timur
Usman Husin Temui Bupati Sumba Timur, Dorong Penguatan Pertanian dan Serahkan Bantuan Alsintan
UDN dan Jurnalis Bangun Ruang Belajar Bersama, Dari Kualitas Berita hingga Isu Kelompok Rentan
Bupati Falen Kebo Apresiasi Blue Ocean Salt, Investasi Pantura TTU Masuk Tahap Pelaksanaan
Dukungan Penuh Daniel Taimenas Perluas Akses KUR Bank NTT bagi UMKM
Soal Keberatan Tiga Anggota DPRD TTU, Egiardus Bana Desak BK Berpedoman pada UU 30/2014
Silaturahmi Bawaslu dan PKB Kabupaten Kupang, Sinergi Menuju Tahapan Pemilu

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:12

Agustinus Tae dan Kuasa Hukum Serahkan Bukti ke Polisi soal Muskot PBVSI Kota Kupang

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:03

Mesin Perahu dari Usman Husin Jadi Jawaban Aspirasi Nelayan Sumba Timur

Jumat, 14 Agustus 2026 - 06:53

Usman Husin Temui Bupati Sumba Timur, Dorong Penguatan Pertanian dan Serahkan Bantuan Alsintan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 03:40

UDN dan Jurnalis Bangun Ruang Belajar Bersama, Dari Kualitas Berita hingga Isu Kelompok Rentan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 03:37

Bupati Falen Kebo Apresiasi Blue Ocean Salt, Investasi Pantura TTU Masuk Tahap Pelaksanaan

Berita Terbaru

Konten tidak bisa disalin.