Tak Hanya Pelanggaraan Etik, Tindakan Oknum DPRD Menyegel Ruang Pimpinan Dapat Dipolisikan

Minggu, 31 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Dr. Jimmy Z. Usfunan, SH.,MH

(Ketua Pusat Studi Pancasila dan Penyelenggaraan Negara Fakultas Hukum Universitas Udayana dan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Prof. Dr. YohanesUsfunan,SH.,MH Kupang)

Kupang-InfoNTT.com,- Beberapa oknum anggota DPRD TTU yang terekam video yang viral di media sosial melakukan penyegelan terhadap ruang Pimpinan DPRD, merupakan aksi brutal dan sewenang-wenang. Tentunya, tindakan oknum anggota DPRD ini dapat berindikasi sebagai pelanggaran etikdan pidana.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setidaknya ada 5 alasan, yang menjelaskan bahwa oknum anggota DPRD tersebut dikategorikan pelanggaran etik dan pidana bagi tindakan hukum penyegelan ruang pimpinan DPRD.

Pertama, Pimpinan DPRD memiliki legitimasi hukum yang dijamin oleh undang-undang dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang PemerintahanDaerah jo Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.

Kedua, tindakan penyegelan itu sebagai upaya menghentikan kerja DPRD secara kelembagaan. Sebab sebagai pelaksanaan tugas dan juga kewenangan Pimpinan DPRD, sesuai Pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.

Ketiga, tindakan penyegelan juga menghambat kerja Penyelengaraan pemerintahan daerah, yang tidak boleh berhenti “sturen”. Apalagi rezim Undang-Undang Pemerintahan Daerah tidak memisahkan antara kinerja eksekutif dan DPRD, melainkan satu kesatuan dalam mewujudkan penyelenggaraan urusan pemerintahan.

Keempat, tindakan penyegelan merupakan tindakan yang bertentangan dengan Undang-Undang dan merupakan pelanggaran etik.

Kelima, tindakan penyegelan merupakan tindakan melawan hukum, dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun sesuai Pasal 160 dan/atau Pasal 170 KUHP.

Untuk itu, agar persoalan ini tidak berlarut-larut maka mekanisme hukum dapat ditempuh oleh Pimpinan DPRD yang dirugikan, dengan melaporkan kepada pihak yang Kepolisian. Hal ini dimaksudkan agar penyelenggaraan pemerintahan tetapberjalan.

Berkaitan dengan hak Imunitas anggota DPRD, tentunya hak tersebut tidak berlaku untuk melindungi tindakan melawan hukum, sesuai Pasal 176 Undang-Undang Pemerintahan Daerah.(*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ketika singa hanya mencari makan, tetapi manusia mencari mangsa
Ketika ayat terlalu sering keluar dari bibir
Upaya RJ Belum Temukan Titik Temu, Kuasa Hukum Teldi Mooy Minta Penyidik Dalami Penguasaan Sertifikat
Rote Ndao Sebelum 2029: Komitmen Politik Usman Husin Memilih Berjuang dari Senayan 
Mengenal Peran Agrinas di Garis Depan Pembangunan Kopdes Merah Putih
Cerita Air Bersih dan Kepedulian Polri di Kabupaten Kupang
Ultimatum 48 Jam!! Forum Wartawan NTT Desak Kapolda Evaluasi Kapolres TTU
Ketika Pengkhianatan Rumah Tangga Bersembunyi di Balik Seragam ASN

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 03:49

Ketika singa hanya mencari makan, tetapi manusia mencari mangsa

Senin, 28 September 2026 - 22:42

Ketika ayat terlalu sering keluar dari bibir

Senin, 28 September 2026 - 09:34

Upaya RJ Belum Temukan Titik Temu, Kuasa Hukum Teldi Mooy Minta Penyidik Dalami Penguasaan Sertifikat

Jumat, 25 September 2026 - 21:21

Rote Ndao Sebelum 2029: Komitmen Politik Usman Husin Memilih Berjuang dari Senayan 

Jumat, 25 September 2026 - 05:39

Mengenal Peran Agrinas di Garis Depan Pembangunan Kopdes Merah Putih

Berita Terbaru

ilustrasi oleh AI: berbicara di depan orang lain;

Gaya Hidup

Ketika ayat terlalu sering keluar dari bibir

Senin, 28 Sep 2026 - 22:42

Konten tidak bisa disalin.