Pengadilan Tinggi Kupang Launching dan Sosialisasi Aplikasi Appetar

Selasa, 18 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto bersama usai peluncuran dan sosialisi aplikasi Appetar di Pengadilan Tinggi Kupang.

Foto bersama usai peluncuran dan sosialisi aplikasi Appetar di Pengadilan Tinggi Kupang.

Kupang-InfoNTT.com,- Pengadilan Tinggi Kupang mengadakan acara launching dan sosialisasi aplikasi pendaftaran dan penyumpahan advokat terdaftar (Appetar) di wilayah NTT, Selasa (18/5/2021) pagi di aula sidang Pengadilan Tinggi Kupang.

Kegiatan peluncuran ini diikuti ole 6 perwakilan organisasi advokat, yaitu Peradi, KAI, PPKHI, A2R RI, Peradan dan Peradin.

F. Willem Saija, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang dalam sambutannya menyampaikan bahwa peluncuran aplikasi tersebut sebagai wujud komitmen pengadilan berbasis IT menuju peradilan modern.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelayanan ini murni untuk kelanjutan dari pelayanan yang prima dan pencegahan korupsi menuju wilayah bebas korupsi,” ujar Willem.

Hal yang sama disampaikan Feri Fernandes dari Peradi mewakili organisasi advokat. Dirinya juga mengapresiasi peluncuran aplikasi tersebut sebagai upaya menyingkat biaya dan waktu pelayanan bagi para advokat yang tersebar se wilayah NTT.

Acara ini dihadiri oleh hakim tinggi, pejabat pengadilan serta wartawan. Dalam acara tersebut, para advokat yang hadir juga melakukan simulasi aplikasi.

Laporan: Chris Bani

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kerja Keras Tanpa Batas: Maruarar Sirait Wujudkan Sila Kelima di Sektor Perumahan
Dugaan Pemerasan: Polda Usut Gerombolan Penjahat Digital di Balik Akun Tiktok Lika-Liku NTT
Motor Tak Kunjung Kembali, Oknum Polisi Dilaporkan ke Polres Kupang 
Proyek Insinerator Rp5,9 Miliar Masuk Tahap Penyidikan di Kejati NTT 
GAMKI Tempuh Jalur Hukum: Laporkan Mantan Wapres JK demi Jaga Sensitivitas Isu Agama di Ruang Publik
Sentuhan Hukum di Rumah Iman: GAMKI NTT Edukasi Jemaat Gereja Soal KDRT dalam KUHP Baru
JEJAK BATU DI JALAN GELAP: Ketika Pengeroyokan Menghapus Masa Depan Seorang Sopir dan Hukum Jalan di Tempat
Kasus Pengeroyokan Mandek, Kuasa Hukum Korban Soroti Kinerja Buruk Penyidik Polsek Kupang Tengah 

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 04:56

Kerja Keras Tanpa Batas: Maruarar Sirait Wujudkan Sila Kelima di Sektor Perumahan

Rabu, 15 April 2026 - 08:22

Dugaan Pemerasan: Polda Usut Gerombolan Penjahat Digital di Balik Akun Tiktok Lika-Liku NTT

Selasa, 14 April 2026 - 10:28

Motor Tak Kunjung Kembali, Oknum Polisi Dilaporkan ke Polres Kupang 

Selasa, 14 April 2026 - 03:22

Proyek Insinerator Rp5,9 Miliar Masuk Tahap Penyidikan di Kejati NTT 

Senin, 13 April 2026 - 03:28

GAMKI Tempuh Jalur Hukum: Laporkan Mantan Wapres JK demi Jaga Sensitivitas Isu Agama di Ruang Publik

Berita Terbaru

Konten tidak bisa disalin.