Kupang-CMBN,- Kepolisian Resor (Polres) Kupang serius menyelidiki kasus dugaan pengeroyokan di Desa Oenuntono, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang pada akhir Desember 2025 kemarin.
Kapolres Kupang AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, S.I.K.,S.H, melalui Kasat Reskrim AKP Helmi Wildan, S.H, pada Rabu (07/01/2025) menyampaikan bahwa pelapor dan saksi korban sudah diambil keterangan, dan dalam waktu dekat akan dilaksanakan pemeriksaan kepada para terlapor.
“Kami sudah layangkan panggilan untuk mereka (terlapor). Sabtu ini diperiksa,” ujar AKP Helmi Wildan, S.H.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Kupang menunjukkan keseriusan dalam mengusut dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi beberapa waktu lalu tersebut. Pihaknya sedang menyelidiki kasus ini dan dipastikan kasusnya akan digelarkan.
Penyidik Polres Kupang telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan mengumpulkan bukti-bukti yang terkait dengan kasus ini. “Kami akan terus bekerja keras untuk mengungkap kasus ini dan memastikan bahwa semua diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata AKP Helmi Wildan.
Diketahui bersama bahwa kasus ini dilaporkan pada Kamis 1 Januari 2026. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP /B/1/XII/2025/SPKT/POLRES KUPANG POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.
Laporan tersebut dibuat oleh Jongki Monaris Boimau, warga Desa Oenuntono, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang. Ia melaporkan peristiwa dugaan pengeroyokan atau tentang kekerasan secara bersama-sama, yang terjadi pada Rabu, 31 Desember 2025
Sebagaimana informasi yang diterima media ini bahwa terlapor sebanyak empat orang yakni Misraim Manggoa, Felbileni Foni-Manggoa, Gusto Manggoa dan Naftali Mangoa. Sedangkan terduga korban adalah OB (60 Tahun).
- KRONOLOGI
Salah satu anak korban kepada media ini Jumat (02/01) mengungkapkan bahwa dugaan tindak pidana pengeroyokan tersebut terjadi pada Rabu 31 Desember 2025 yang dilakukan oleh terduga pelaku MM cs. Kejadian tersebut terjadi di kebun.
Ia menceritakan bahwa dugaan penganiayaan ini terjadi saat korban bersama kedua anaknya sedang menanam di kebun kemudian datanglah salah satu terduga pelaku FF mendapati korban, lalu FF menyuruh anaknya GM untuk memanggil ayahnya MM. Beberapa menit kemudian GM kembali bersama MM dan terduga pelaku lainnya yakni NM. Mereka langsung memukul atau menganiaya korban.
“Kami sementara tanam, FF tiba-tiba datang dan langsung menyuruh anaknya GM supaya panggil MM. Tidak lama GM kembali bersama MM dan NM. Ketika mereka datang MM langsung memukul ayah saya tepat di mata bagian kiri menggunakan anakan kelapa lalu meninju tepat di wajah, lalu penganiayaan turut dilakukan oleh GM, NM, dan FF,” ungkap anak korban.
Dari penganiayaan tersebut korban berusaha melindungi diri, namun korban tetap babak belur karena kalah jumlah. Korban mengalami luka robek di pelipis bagian kiri dan arrea bibir. Korban kemudian dibawa oleh keluarga ke RSUD Naibonay guna memperoleh perawatan medis (visum) lalu membuat laporan di Polres Kupang.(*CMBN01)









