Await Justice!! Kasus Kader Golkar, BK DPRD Kabupaten Kupang Abaikan Pemeriksaan Korban Pelecehan Seksual

Kamis, 8 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Kupang-CMBN,- Dari kejauhan korban pelecehan seksual YNS duduk dengan wajah yang penuh kekecewaan. Ia adalah pelapor dalam kasus asusila yang melibatkan salah satu anggota DPRD Kabupaten Kupang dari Partai Golkar berinisial YM.

Hingga kini, YNS selaku pelapor dan juga korban belum pernah dipanggil oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Kupang untuk dimintai keterangan.

YNS merasa sangat kecewa dengan penanganan kasusnya. “Saya sangat kecewa. BK DPRD Kabupaten Kupang hanya memeriksa terlapor, sementara saya sebagai pelapor sama sekali tidak dimintai keterangan. Ini jelas tidak profesional,” katanya dengan nada yang penuh emosi, Kamis 8 Januari 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut YNS, kesimpulan yang diambil BK DPRD menjadi cacat prosedur karena tidak diawali dengan pemeriksaan terhadap kedua belah pihak. Ia menilai, seharusnya BK menghadirkan pelapor, saksi, serta saksi ahli sebelum menarik kesimpulan akhir atas dugaan pelanggaran etik tersebut.

YNS juga menyoroti adanya perbedaan perlakuan dalam penanganan kasus serupa. Ia menyebut, pada perkara lain dengan terlapor berinisial HL dari Partai Bulan Bintang (PBB), BK justru memanggil dan memeriksa pihak pelapor. “Dalam kasus HL, pelapor dipanggil dan diperiksa. Tapi dalam kasus saya, justru diabaikan. Ini menimbulkan tanda tanya besar,” ujarnya.

Lebih lanjut, YNS mengungkapkan bahwa BK DPRD Kabupaten Kupang mengakui tidak menggunakan saksi ahli dalam proses pemeriksaan dugaan asusila tersebut. Padahal, penggunaan saksi ahli diatur secara tegas dalam Peraturan Daerah tentang Kode Etik DPRD Tahun 2014.

Ia berharap BK DPRD Kabupaten Kupang bekerja secara profesional, objektif, dan taat aturan agar penanganan dugaan pelanggaran etik tidak menimbulkan kecurigaan publik serta benar-benar menjunjung rasa keadilan.

Sementara itu, berdasarkan dokumen resmi BK DPRD Kabupaten Kupang nomor 07/BK-DPRD/KPG/XI/2025, tertanggal 25 November 2025, BK secara resmi meminta pimpinan DPRD Kabupaten Kupang menerbitkan surat pemanggilan kepada terlapor Yoyarib Mau, S.Th.,S.Ip untuk agenda klarifikasi pada Kamis, 27 November 2025 lalu.

Hal ini berbeda dengan penanganan perkara lain nomor 06/BK-DPRD/KPG/XI/2025, di mana BK justru mengajukan permohonan pemanggilan pelapor dalam kasus dugaan penelantaran yang diduga dilakukan HL.

Perbedaan prosedur ini kian menguatkan sorotan publik terhadap kinerja BK DPRD Kabupaten Kupang dalam menangani dugaan pelanggaran etik anggotanya.

YNS dan masyarakat Kabupaten Kupang menantikan keadilan dan transparansi dalam penanganan kasus ini. Apakah BK DPRD Kabupaten Kupang akan membuktikan profesionalitasnya?(*CMBN01)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Langkah Valen Kebo Pimpin PERBAKIN: Rapikan Organisasi, Siapkan Atlet NTT Berprestasi
Baru Dilantik, Ketua Ombudsman RI Tersandung Korupsi Tambang Nikel
Kerja Keras Tanpa Batas: Maruarar Sirait Wujudkan Sila Kelima di Sektor Perumahan
Dugaan Pemerasan: Polda Usut Gerombolan Penjahat Digital di Balik Akun Tiktok Lika-Liku NTT
Menembus Batas Desa: Asten Bait Nyalakan Asa Pendidikan di Pelosok
Suara Lantang Usman Husin dari Senayan: Ungkap Potret Nyata Kegelisahan di Kawasan Mutis
Motor Tak Kunjung Kembali, Oknum Polisi Dilaporkan ke Polres Kupang 
Proyek Insinerator Rp5,9 Miliar Masuk Tahap Penyidikan di Kejati NTT 

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 12:23

Langkah Valen Kebo Pimpin PERBAKIN: Rapikan Organisasi, Siapkan Atlet NTT Berprestasi

Kamis, 16 April 2026 - 07:41

Baru Dilantik, Ketua Ombudsman RI Tersandung Korupsi Tambang Nikel

Kamis, 16 April 2026 - 04:56

Kerja Keras Tanpa Batas: Maruarar Sirait Wujudkan Sila Kelima di Sektor Perumahan

Rabu, 15 April 2026 - 08:22

Dugaan Pemerasan: Polda Usut Gerombolan Penjahat Digital di Balik Akun Tiktok Lika-Liku NTT

Selasa, 14 April 2026 - 12:06

Menembus Batas Desa: Asten Bait Nyalakan Asa Pendidikan di Pelosok

Berita Terbaru

Konten tidak bisa disalin.