Kupang-, Fatukoa, sebuah desa kecil di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, memiliki harapan besar ketika melihat proyek jalan Mollo Oetun dan Titus Nau yang sedang dikerjakan. Namun, harapan berubah menjadi kekecewaan ketika jalan tersebut tidak jadi dikerjakan.
Daniel Aluman, tokoh masyarakat RT 23 RW 08 Kelurahan Fatukoa, ungkapkan bahwa sejak awal masyarakat melihat adanya aktivitas pengukuran jalan yang dilakukan berulang kali oleh petugas, dengan informasi bahwa jalan Mollo Oetun akan dikerjakan menghubungkan wilayah Fatukoa dengan akses jalan lainnya.

“Informasi awal yang kami terima termasuk dari petugas ukur, jalan Molo Oetun ini masuk dalam titik pekerjaan. Bahkan sempat terlihat juga di papan informasi proyek,” kata Daniel.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, dalam pelaksanaan, pekerjaan jalan justru mengarah ke Mollo Sunjan dan wilayah Kabupaten Kupang, hingga Desa Oelomin, sementara jalan Mollo Oetun di wilayah Kelurahan Fatukoa tidak tersentuh pengerjaan.
“Kalau memang pekerjaan itu ke Desa Oelomin seharusnya jelas di papan nama proyek. Tapi faktanya tidak ada,” kata Daniel.
Yusuf Abjena, tokoh masyarakat Fatukoa, juga mengungkapkan bahwa sesuai papan informasi proyek, disebutkan ada tiga ruas jalan yang dikerjakan yaitu Titus Nau, Mollo Sunjan, dan Mollo Oetun. Namun, dalam pelaksanaannya hanya ruas Mollo Sunjan yang dikerjakan.
“Kami sebagai masyarakat tentu bertanya-tanya. Jalan di wilayah kami tidak dikerjakan, sementara pekerjaan justru dilanjutkan ke wilayah Kabupaten Kupang,” ujar Daniel.
Masyarakat Fatukoa berharap pemerintah khususnya pemerintah pusat, dapat memberikan perhatian dan kejelasan terkait proyek tersebut, serta merealisasikan pengerjaan jalan Molo Oetun sesuai rencana awal.
“Harapan kami sederhana, jalan Molo Oetun ini harus dikerjakan. Itu harapan kami sebagai masyarakat Kelurahan Fatukoa,” kata Daniel.
BPJN NTT diharapkan dapat turun ke kelurahan Fatukoa untuk memberikan penjelasan ke masyarakat dan merealisasikan pengerjaan jalan Molo Oetun sesuai rencana awal.
Proyek yang dimaksud merupakan paket Preservasi Jalan Titus Nau, Jalan Mollo Sunja, dan Jalan Mollo Oetun yang dilaksanakan oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) NTT di bawah Kementerian Pekerjaan Umum.
Proyek ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp22,27 miliar yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025, dengan pelaksana pekerjaan PT Amar Jaya Pratama Group dan konsultan pengawas PT Arci Pratama Konsultan.(*CMBN01)
Sumber: nttpedia.id









