Kupang,- Proyek Inpres Jalan Daerah (IJD) di Desa Mandeu, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu, NTT, menjadi sorotan publik setelah rusak hanya beberapa hari setelah pengerjaan.
Di Desa Mandeu, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu, sebagaimana diberitakan victorynews.id, alat berat excavator terlihat sibuk membongkar ruas jalan yang rusak hanya beberapa hari setelah pengerjaan pada Jumat (9/1/2026).
Pemandangan ini menjadi bukti nyata bahwa kualitas infrastruktur masih menjadi tantangan besar di daerah ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Jalan yang baru saja diperlebar dan diaspal, kini harus dibongkar kembali karena tidak memenuhi standar. Semoga ini menjadi awal perbaikan dan peningkatan kualitas infrastruktur di Kabupaten Belu.
Proyek yang menghabiskan dana APBN sebesar Rp 17.007.916.000 ini, seharusnya selesai dalam waktu 30 hari kalender sejak penandatanganan kontrak pada 1 Desember 2025.
Namun, hingga 9 Januari 2026, proyek ini belum selesai dikerjakan. Lebih parah lagi, jalan yang baru saja diperlebar ini sudah menunjukkan tanda-tanda kerusakan di 11 titik.
Kerusakan ini diduga disebabkan oleh material agregat yang tidak padat dan tercampur tanah, serta sirtu yang disiram dalam kondisi basah.
Kerusakan jalan ini mulai terlihat dari titik awal pengerjaan, yaitu depan rumah mantan anggota DPRD Kabupaten Belu, Kristoforus Duka, hingga cabang masuk kantor Desa Mandeu.
Beberapa titik kerusakan yang cukup besar adalah titik 6 dengan panjang 7,20 meter dan lebar 1,80 meter, titik 11 dengan panjang 14,8 meter dan lebar 3,10 meter, serta titik 8 dengan panjang 11,4 meter dan lebar 3,10 meter.
Proyek ini merupakan pelebaran jalan menuju standar luas, Jalan Teun (Perbatasan Kabupaten Malaka) – Halilulik Kabupaten Belu, dengan nomor kontrak HK. 02.01-Bb11.7.2/911. Kontraktor pengawas proyek ini adalah PT. Gunung Giri Engineering Consultant (KSO).
Meski ruas jalan ini merupakan status jalan provinsi, namun dikerjakan menggunakan dana APBN oleh Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah II Balai Pelaksana Jalan Nasional NTT Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Titik jalan ditentukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Permukiman Wilayah Provinsi NTT dan dikerjakan oleh Kementerian PU.
Pihak Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah II Balai Pelaksana Jalan Nasional NTT Dirjen Bina Marga Kementerian PU dan PT. Timor Indah Mandiri punya kewenangan serta tanggung jawab terkait persoalan proyek ini.
Kualitas proyek IJD di NTT ini memprihatinkan dan menimbulkan pertanyaan tentang tanggung jawab kontraktor dalam menjalankan tugasnya sebagai pelaksana proyek.(*CMBN01)









