Dugaan Pelanggaran Kontrak: BPJN NTT Dituding Alihkan Pekerjaan Jalan ke Luar Wilayah

Selasa, 13 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor BPJN NTT.

Kantor BPJN NTT.

Kupang,- Proyek preservasi jalan di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, yang dikerjakan oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) NTT, menjadi sorotan masyarakat setelah diduga terjadi pelanggaran kontrak dan pengalihan pekerjaan ke luar wilayah.

Pekerjaan proyek reservasi Jalan Titus Nau, Mollo Sujan, dan Mollo Oetun di Kota Kupang diduga tidak sesuai dengan kontrak yang telah ditetapkan. Masyarakat Kelurahan Fatukoa menemukan fakta bahwa pekerjaan jalan justru berlanjut hingga Desa Oelomin, Kabupaten Kupang, sementara ruas jalan Mollo Oetun di wilayah Kota Kupang yang tercantum dalam papan informasi proyek tidak dikerjakan.

“Kalau pekerjaan bisa dengan mudah dipindahkan ke wilayah lain, sementara kami di Fatukoa masih sangat membutuhkan jalan, ini patut dicurigai. Ada kepentingan apa di balik pemindahan ini?” kata Yusuf Abjena, tokoh masyarakat Fatukoa, dilansir dari Hits IDN.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Daniel Aluman, tokoh masyarakat lainnya, juga mempertanyakan kebijakan BPJN NTT yang dinilai dilakukan secara sepihak dan mendadak, tanpa penjelasan yang transparan kepada masyarakat terdampak.

Tokoh masyarakat Fatukoa, Daniel Aluman

“Dari awal kami lihat ada pengukuran berulang, bahkan di papan informasi proyek juga tercantum. Tapi dalam pelaksanaannya justru Mollo Oetun ditinggalkan, pekerjaan malah diarahkan ke Mollo Sujan hingga masuk Kabupaten Kupang,” ujar Daniel.

Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I BPJN NTT, Ashari, ST, MT, menjelaskan bahwa tidak semua pekerjaan yang tercantum dalam papan informasi dapat dikerjakan karena adanya optimasi volume pekerjaan, keterbatasan waktu, serta faktor cuaca.

Namun, ketika ditanya soal dugaan pelanggaran Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 54 ayat (1), terkait pengalihan pekerjaan ke Desa Oelomin yang berada di luar wilayah kontrak Kota Kupang, Ashari menyebut hal tersebut merupakan bagian dari optimasi dan revisi pekerjaan.

Masyarakat Fatukoa kini mendesak pemerintah pusat dan instansi terkait untuk turun tangan, mengevaluasi pelaksanaan proyek, serta memastikan pekerjaan dilakukan sesuai kontrak dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Harapan kami sederhana. Jalan Mollo Oetun harus dikerjakan sesuai rencana awal. Itu hak kami sebagai masyarakat,” pungkas Daniel.(*CMBN01)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Agustinus Tae dan Kuasa Hukum Serahkan Bukti ke Polisi soal Muskot PBVSI Kota Kupang
Mesin Perahu dari Usman Husin Jadi Jawaban Aspirasi Nelayan Sumba Timur
Usman Husin Temui Bupati Sumba Timur, Dorong Penguatan Pertanian dan Serahkan Bantuan Alsintan
UDN dan Jurnalis Bangun Ruang Belajar Bersama, Dari Kualitas Berita hingga Isu Kelompok Rentan
Bupati Falen Kebo Apresiasi Blue Ocean Salt, Investasi Pantura TTU Masuk Tahap Pelaksanaan
Dukungan Penuh Daniel Taimenas Perluas Akses KUR Bank NTT bagi UMKM
Soal Keberatan Tiga Anggota DPRD TTU, Egiardus Bana Desak BK Berpedoman pada UU 30/2014
Silaturahmi Bawaslu dan PKB Kabupaten Kupang, Sinergi Menuju Tahapan Pemilu

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:12

Agustinus Tae dan Kuasa Hukum Serahkan Bukti ke Polisi soal Muskot PBVSI Kota Kupang

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:03

Mesin Perahu dari Usman Husin Jadi Jawaban Aspirasi Nelayan Sumba Timur

Jumat, 14 Agustus 2026 - 06:53

Usman Husin Temui Bupati Sumba Timur, Dorong Penguatan Pertanian dan Serahkan Bantuan Alsintan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 03:40

UDN dan Jurnalis Bangun Ruang Belajar Bersama, Dari Kualitas Berita hingga Isu Kelompok Rentan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 03:37

Bupati Falen Kebo Apresiasi Blue Ocean Salt, Investasi Pantura TTU Masuk Tahap Pelaksanaan

Berita Terbaru

Konten tidak bisa disalin.