Kupang,- Dalam sorotan publik, kasus Paskalia Un K. Bria, mantan Kepala Bidang Perkreditan Bank NTT, telah menjadi perbincangan hangat. Tim kuasa hukumnya, yang dipimpin oleh Joao Meko, menilai bahwa dakwaan tindak pidana korupsi yang diajukan Penuntut Umum tidak hanya keliru secara konstruksi hukum, tetapi juga bertentangan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Kasus ini berawal dari kredit macet yang dialami oleh CV ASM, debitur Bank NTT, yang tidak melaksanakan kewajibannya sesuai Perjanjian Kredit Nomor 753 tanggal 20 Oktober 2016. Namun, tim kuasa hukum Paskalia Un K. Bria menegaskan bahwa ini bukanlah kasus korupsi, melainkan sengketa perdata antara Bank NTT dan debitur.
KASUS PASKALIA UN K. BRIA: KEADILAN ATAU KESALAHAN HUKUM?
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Fakta persidangan mengungkap bahwa kredit sebesar Rp5 miliar dicairkan kepada debitur Rachmat, dan dari total dana tersebut, Rp3,5 miliar digunakan untuk melunasi kewajiban debitur pada PT BPR Christa Jaya Perdana, sementara Rp1,5 miliar tetap berada di rekening debitur. Alur penggunaan dana ini didukung data Sistem Informasi Debitur serta keterangan para saksi di bawah sumpah.
Persoalan hukum justru muncul setelah pelunasan Rp3,5 miliar dilakukan, ketika agunan berupa sertifikat yang seharusnya dikembalikan kepada debitur tidak diserahkan oleh PT BPR Christa Jaya Perdana.
Fakta persidangan menunjukkan bahwa pengikatan Hak Tanggungan atas agunan tersebut belum dilakukan secara sah, sehingga tidak terdapat dasar hukum untuk menahan sertifikat.
Dalam persidangan juga terungkap adanya aliran dana sebesar Rp500 juta dari rekening PT BPR Christa Jaya Perdana ke rekening pribadi pihak tertentu. Aliran dana tersebut telah dikonfirmasi di persidangan, namun hingga kini belum menjadi objek penindakan hukum.
Tim kuasa hukum Paskalia Un K. Bria menegaskan bahwa dana kredit Rp5 miliar bukan bersumber dari penyertaan modal Pemerintah Provinsi NTT maupun pemerintah kabupaten dan kota sebagai pemegang saham Bank NTT. Dana tersebut merupakan dana pihak ketiga yang dihimpun melalui fungsi intermediasi perbankan.
Dakwaan Penuntut Umum yang menjerat Paskalia Un K. Bria dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP dinilai tidak cermat dan tidak berdasar.
Tim kuasa hukum menilai bahwa perkara ini lebih tepat dikualifikasikan sebagai sengketa perdata dan persoalan tata kelola perbankan, bukan tindak pidana korupsi.(*CMBN01)









