Kupang,- Di balik dinding-dinding Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda NTT, sebuah kisah tentang utang dan janji yang tak ditepati mulai terungkap. Riesta Ratna Megasari, seorang warga yang memiliki hak atas pembayaran utang, kini berhadapan dengan JS, pengelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SPN Polda NTT.
Angin perubahan mulai berhembus di Polresta Kupang Kota, di mana kasus dugaan utang senilai Rp97,8 juta ini terus bergulir. Kuasa hukum pelapor, Fransisco Bernando Bessi Cs, mengungkapkan bahwa penyidik telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk saksi dari SPPG Polda NTT serta saksi ahli pidana.
Fransisco menjelaskan, setelah seluruh rangkaian pemeriksaan saksi rampung, Polresta Kupang Kota akan melanjutkan proses hukum ke tahap gelar perkara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah pemeriksaan baru Polresta Kupang Kota lakukan gelar perkara. Tahapan ini penting untuk menentukan arah penanganan kasus selanjutnya, termasuk penetapan status hukum berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan,” tegasnya.
Dari total kewajiban sebesar Rp97,8 juta, pihak terlapor disebut baru melakukan pembayaran sebesar Rp15 juta. Dengan demikian, masih terdapat sisa utang Rp82,8 juta yang belum diselesaikan hingga kini.
Fransisco juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan dua kali somasi, masing-masing pada 27 Agustus dan 9 September 2025, namun tidak mendapat respons dari pihak terlapor.
“Namun hingga laporan polisi dibuat, somasi tersebut tidak mendapat tanggapan,” jelasnya.
Fransisco menegaskan bahwa kliennya menolak upaya damai, baik yang disampaikan langsung oleh terlapor maupun melalui kuasa hukum.
“Dengan kerendahan hati, klien kami menutup ruang damai. Proses hukum ini sudah berjalan cukup panjang, mulai dari somasi pertama, somasi kedua, hingga laporan polisi,” katanya.
Penyidik juga akan mendalami peran pihak-pihak yang terlibat dalam program MBG di lingkungan SPPG Polda NTT, guna mengungkap secara terang asal-usul pekerjaan dan aliran dana dalam perkara tersebut.
“Pemeriksaan ini penting agar jelas siapa yang mengerjakan pekerjaan tersebut dan dasar pemberian dana kepada terlapor,” jelas Fransisco.
Pihak pelapor menyatakan kepercayaan penuh kepada Kapolresta Kupang Kota, jajaran Satreskrim, serta tim penyidik untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk penerapan KUHP dan KUHAP baru yang efektif sejak awal Januari 2026.(*CMBN01)
Sumber: Poros NTT









