Proyek Insinerator Rp5,9 Miliar Masuk Tahap Penyidikan di Kejati NTT 

Selasa, 14 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangunan fasilitas insinerator limbah medis.

Bangunan fasilitas insinerator limbah medis.

KUPANG,- Di balik ketenangan, berdiri sebuah bangunan di Desa Manulai I, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, yang sejak awal diharapkan menjadi solusi, justru kini menjadi sumber tanda tanya panjang.

Bangunan tersebut adalah fasilitas insinerator limbah medis. Proyek bernilai hampir Rp6 miliar yang kini terseret dalam proses hukum. Setelah melalui tahap penyelidikan, penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur resmi meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan.

Informasi tersebut dibenarkan secara terbatas oleh sumber internal di Kejati NTT pada Selasa (14/4). Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Penerangan Hukum Raka Putra Dharmana menyatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan tim teknis sebelum menyampaikan keterangan resmi lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proyek insinerator ini merupakan bagian dari program pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT. Dalam dokumen kontrak bernomor DLHK.007/248/III/2020 tertanggal 2 April 2020, proyek tersebut memiliki nilai Rp5.989.000.000 dengan waktu pelaksanaan 90 hari kalender.

Pekerjaan fisik dipercayakan kepada PT RHP sebagai kontraktor pelaksana, sementara pengawasan dilakukan oleh CV SGC. Secara administratif dan teknis, proyek ini dirancang untuk menjawab kebutuhan mendesak pengelolaan limbah medis, terutama di tengah meningkatnya volume limbah berbahaya dari fasilitas kesehatan. Namun realitas di lapangan berkata lain.

Hingga kini, fasilitas insinerator tersebut belum dapat dioperasikan secara legal. Salah satu penyebab utama adalah belum rampungnya dokumen perizinan lingkungan yang seharusnya telah diproses sejak sebelum proyek berjalan, bahkan disebut-sebut sejak tahun 2019.

Di masa pandemi Covid-19, insinerator ini sempat diuji coba untuk membakar limbah medis dari sejumlah fasilitas kesehatan di Kota Kupang. Namun uji coba tersebut tidak berjalan mulus. Kepulan asap tebal yang dihasilkan justru memicu keluhan warga sekitar.

Beberapa warga yang tinggal hanya puluhan meter dari lokasi mengaku terganggu oleh asap yang masuk hingga ke dalam rumah. Kekhawatiran terhadap dampak kesehatan pun sempat mencuat, menambah daftar persoalan yang menyelimuti proyek tersebut.

Kini, ketika proses hukum mulai berjalan di tahap penyidikan, publik menaruh harapan besar agar seluruh rangkaian persoalan dapat diurai secara terang dan objektif. Penegakan hukum diharapkan tidak hanya menjawab dugaan kerugian negara, tetapi juga menghadirkan keadilan bagi masyarakat yang terdampak.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa setiap proyek publik tidak hanya berbicara tentang anggaran dan pembangunan fisik, tetapi juga tentang tanggung jawab, kebermanfaatan, dan dampaknya bagi kehidupan manusia.

Di Manulai I, bangunan itu masih berdiri. Diam, namun menyimpan cerita, tentang harapan yang sempat tumbuh, dan kini menunggu jawaban dari proses hukum yang sedang berjalan.**

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ayo Bergabung di Road To Event Academy GAMKI NTT, Langkah Besar Pemuda Flobamora Naik Kelas
Aksi Cepat Resmob Satreskrim Polres Kupang Tuntaskan Kasus Pencurian Hand Traktor
Liga Pendidikan Indonesia zona Amfo’ang Raya resmi ditutup
Kepemimpinan Janto di BPJN NTT Dorong Pembangunan Jalan Tepat Mutu dan Berdampak Nyata
Drama Gol dan Semangat Juang Membara di LPI 2026 zona Amfoang Raya
Polda NTT Diminta Uji Diskrepansi Medis Forensik Kasus Kematian Vika Serwutun
Kuasa Hukum Keluarga Vika Serwutun Serahkan Memorandum Hukum ke Polda NTT
Rapat Perdana: LBH GAMKI NTT Siapkan Konsultasi Hukum Gratis Bulanan untuk Warga

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 02:10

Ayo Bergabung di Road To Event Academy GAMKI NTT, Langkah Besar Pemuda Flobamora Naik Kelas

Jumat, 29 Mei 2026 - 01:39

Aksi Cepat Resmob Satreskrim Polres Kupang Tuntaskan Kasus Pencurian Hand Traktor

Rabu, 27 Mei 2026 - 22:09

Liga Pendidikan Indonesia zona Amfo’ang Raya resmi ditutup

Rabu, 27 Mei 2026 - 00:40

Kepemimpinan Janto di BPJN NTT Dorong Pembangunan Jalan Tepat Mutu dan Berdampak Nyata

Senin, 25 Mei 2026 - 10:16

Polda NTT Diminta Uji Diskrepansi Medis Forensik Kasus Kematian Vika Serwutun

Berita Terbaru

Ritual di bawah pohon beringin; foto: Arnichus Loit

Budaya

Asal-Usul dan Makna Filosofis nama Desa Nunuanah

Sabtu, 30 Mei 2026 - 02:22

Konten tidak bisa disalin.