Proyek Insinerator Rp5,9 Miliar Masuk Tahap Penyidikan di Kejati NTT 

Selasa, 14 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangunan fasilitas insinerator limbah medis.

Bangunan fasilitas insinerator limbah medis.

KUPANG,- Di balik ketenangan, berdiri sebuah bangunan di Desa Manulai I, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, yang sejak awal diharapkan menjadi solusi, justru kini menjadi sumber tanda tanya panjang.

Bangunan tersebut adalah fasilitas insinerator limbah medis. Proyek bernilai hampir Rp6 miliar yang kini terseret dalam proses hukum. Setelah melalui tahap penyelidikan, penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur resmi meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan.

Informasi tersebut dibenarkan secara terbatas oleh sumber internal di Kejati NTT pada Selasa (14/4). Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Penerangan Hukum Raka Putra Dharmana menyatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan tim teknis sebelum menyampaikan keterangan resmi lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proyek insinerator ini merupakan bagian dari program pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT. Dalam dokumen kontrak bernomor DLHK.007/248/III/2020 tertanggal 2 April 2020, proyek tersebut memiliki nilai Rp5.989.000.000 dengan waktu pelaksanaan 90 hari kalender.

Pekerjaan fisik dipercayakan kepada PT RHP sebagai kontraktor pelaksana, sementara pengawasan dilakukan oleh CV SGC. Secara administratif dan teknis, proyek ini dirancang untuk menjawab kebutuhan mendesak pengelolaan limbah medis, terutama di tengah meningkatnya volume limbah berbahaya dari fasilitas kesehatan. Namun realitas di lapangan berkata lain.

Hingga kini, fasilitas insinerator tersebut belum dapat dioperasikan secara legal. Salah satu penyebab utama adalah belum rampungnya dokumen perizinan lingkungan yang seharusnya telah diproses sejak sebelum proyek berjalan, bahkan disebut-sebut sejak tahun 2019.

Di masa pandemi Covid-19, insinerator ini sempat diuji coba untuk membakar limbah medis dari sejumlah fasilitas kesehatan di Kota Kupang. Namun uji coba tersebut tidak berjalan mulus. Kepulan asap tebal yang dihasilkan justru memicu keluhan warga sekitar.

Beberapa warga yang tinggal hanya puluhan meter dari lokasi mengaku terganggu oleh asap yang masuk hingga ke dalam rumah. Kekhawatiran terhadap dampak kesehatan pun sempat mencuat, menambah daftar persoalan yang menyelimuti proyek tersebut.

Kini, ketika proses hukum mulai berjalan di tahap penyidikan, publik menaruh harapan besar agar seluruh rangkaian persoalan dapat diurai secara terang dan objektif. Penegakan hukum diharapkan tidak hanya menjawab dugaan kerugian negara, tetapi juga menghadirkan keadilan bagi masyarakat yang terdampak.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa setiap proyek publik tidak hanya berbicara tentang anggaran dan pembangunan fisik, tetapi juga tentang tanggung jawab, kebermanfaatan, dan dampaknya bagi kehidupan manusia.

Di Manulai I, bangunan itu masih berdiri. Diam, namun menyimpan cerita, tentang harapan yang sempat tumbuh, dan kini menunggu jawaban dari proses hukum yang sedang berjalan.**

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Baru Dilantik, Ketua Ombudsman RI Tersandung Korupsi Tambang Nikel
Kerja Keras Tanpa Batas: Maruarar Sirait Wujudkan Sila Kelima di Sektor Perumahan
Dugaan Pemerasan: Polda Usut Gerombolan Penjahat Digital di Balik Akun Tiktok Lika-Liku NTT
Menembus Batas Desa: Asten Bait Nyalakan Asa Pendidikan di Pelosok
Suara Lantang Usman Husin dari Senayan: Ungkap Potret Nyata Kegelisahan di Kawasan Mutis
Motor Tak Kunjung Kembali, Oknum Polisi Dilaporkan ke Polres Kupang 
Proyek Hotmix Kukak–Sulamu: Harapan yang Dibangun, Dijaga dan Dipastikan Bertahan untuk Rakyat
PBVSI Susun Roadmap PON 2028, Sumba Barat Didorong Jadi Episentrum Voli NTT

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 07:41

Baru Dilantik, Ketua Ombudsman RI Tersandung Korupsi Tambang Nikel

Kamis, 16 April 2026 - 04:56

Kerja Keras Tanpa Batas: Maruarar Sirait Wujudkan Sila Kelima di Sektor Perumahan

Rabu, 15 April 2026 - 08:22

Dugaan Pemerasan: Polda Usut Gerombolan Penjahat Digital di Balik Akun Tiktok Lika-Liku NTT

Selasa, 14 April 2026 - 12:06

Menembus Batas Desa: Asten Bait Nyalakan Asa Pendidikan di Pelosok

Selasa, 14 April 2026 - 10:46

Suara Lantang Usman Husin dari Senayan: Ungkap Potret Nyata Kegelisahan di Kawasan Mutis

Berita Terbaru

Konten tidak bisa disalin.