JAKARTA — Nama Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, menjadi sorotan publik setelah ditangkap oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait dugaan korupsi dalam tata kelola usaha pertambangan nikel di wilayah Sulawesi Utara.
Di tengah proses hukum yang berjalan, data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya turut menjadi perhatian. Berdasarkan catatan Komisi Pemberantasan Korupsi, total kekayaan Hery mencapai Rp4.170.588.649 yang dilaporkan pada 17 Maret 2026 saat masih menjabat sebagai Wakil Pimpinan Ombudsman RI.
Sebagian besar aset Hery berasal dari kepemilikan tanah dan bangunan dengan nilai mencapai Rp2,35 miliar. Properti tersebut tersebar di dua lokasi, yakni di Jakarta Timur seluas 150 m²/70 m² senilai Rp1,8 miliar, serta di Cirebon dengan luas 106 m²/121 m² yang ditaksir Rp550 juta.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain properti, Hery juga melaporkan kepemilikan kendaraan senilai Rp595 juta. Aset tersebut terdiri dari satu unit sepeda motor Vespa LX IGET 125 tahun 2022 senilai Rp50 juta dan mobil Chery jenis minibus keluaran 2025 yang nilainya mencapai Rp545 juta.
Dalam laporan yang sama, ia mencantumkan harta bergerak lainnya sebesar Rp685,9 juta serta kas dan setara kas senilai Rp539,6 juta, yang turut menopang total kekayaan yang dilaporkan.
Menariknya, terjadi penurunan nilai kekayaan dalam setahun terakhir. Pada laporan sebelumnya tertanggal 18 Februari 2025, total harta Hery tercatat Rp4,27 miliar, atau berkurang sekitar Rp101,5 juta dibanding laporan terbaru.
Sebelum menduduki kursi pimpinan Ombudsman, Hery dikenal memiliki rekam jejak panjang di bidang advokasi kebijakan publik. Ia pernah menjadi Tenaga Ahli di DPR RI Komisi IX periode 2014–2019, serta menjabat Direktur Eksekutif Komunal selama dua periode, yakni 2004–2009 dan 2009–2014.
Ia juga aktif dalam gerakan masyarakat sipil, termasuk sebagai Ketua Umum Koordinator Nasional Masyarakat Peduli BPJS pada periode 2016–2021.
Ironisnya, Hery baru saja dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI untuk masa jabatan 2026–2031 oleh Presiden Prabowo Subianto pada 10 April 2026. Pelantikan tersebut merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2026 tentang pengangkatan anggota Ombudsman RI.
Kasus yang menjeratnya kini menjadi ujian serius bagi integritas lembaga pengawas pelayanan publik tersebut, sekaligus memicu perhatian luas dari masyarakat terhadap komitmen pemberantasan korupsi di level pejabat tinggi negara.***









