Motor Tak Kunjung Kembali, Oknum Polisi Dilaporkan ke Polres Kupang 

Selasa, 14 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

KUPANG,- Seorang warga Kota Kupang, Yasusten Penu, melaporkan dugaan penggelapan sepeda motor miliknya ke Polres Kupang setelah kendaraan yang dipinjam seorang oknum anggota polisi tak kunjung dikembalikan.

Laporan itu dibuat pada Selasa, 14 April 2026, setelah korban kehilangan kontak dengan terlapor berinisial HT, yang disebut bertugas di Satuan Brimob Polda Nusa Tenggara Timur.

Yasusten mengatakan, peristiwa bermula pada Sabtu, 28 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 WITA. Saat itu, HT meminjam sepeda motor dengan alasan hendak melakukan perjalanan ke Kefamenanu dan berjanji mengembalikannya pada hari yang sama.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dia menghubungi saya pagi hari, bilang mau pinjam motor ke Kefa pulang-pergi karena malamnya harus dinas. Dia janji siang sudah kembalikan,” kata Yasusten.

Korban mengaku percaya karena terlapor memberikan uang jaminan sebesar Rp100 ribu. Ia bahkan sempat menjemput HT di belakang kantor Basarnas Kupang sebelum diantar kembali ke tempat kosnya di kawasan Penfui.

Namun, sejak motor dibawa, janji pengembalian tak pernah terealisasi. Yasusten menyebut hanya menerima pesan singkat berisi penundaan dari terlapor.

“Awalnya dia bilang sudah dalam perjalanan ke Kupang. Lalu janji sore, kemudian mundur lagi ke pagi hari. Tapi sampai sekarang motor tidak pernah dikembalikan,” ujarnya.

Menurut dia, nomor telepon terlapor kini tidak lagi aktif, sehingga komunikasi terputus.

Atas kejadian itu, Yasusten melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan ke Polres Kupang dengan nomor laporan STTLP/B/125/IV/2026/SPKT/POLRES KUPANG/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR. Kasus ini mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Motor yang dilaporkan belum kembali tersebut adalah Honda Scoopy warna silver dengan nomor polisi DH 3912 LD.*

Sumber: KORAN TIMOR

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Agustinus Tae dan Kuasa Hukum Serahkan Bukti ke Polisi soal Muskot PBVSI Kota Kupang
Mesin Perahu dari Usman Husin Jadi Jawaban Aspirasi Nelayan Sumba Timur
Usman Husin Temui Bupati Sumba Timur, Dorong Penguatan Pertanian dan Serahkan Bantuan Alsintan
UDN dan Jurnalis Bangun Ruang Belajar Bersama, Dari Kualitas Berita hingga Isu Kelompok Rentan
Bupati Falen Kebo Apresiasi Blue Ocean Salt, Investasi Pantura TTU Masuk Tahap Pelaksanaan
Dukungan Penuh Daniel Taimenas Perluas Akses KUR Bank NTT bagi UMKM
Soal Keberatan Tiga Anggota DPRD TTU, Egiardus Bana Desak BK Berpedoman pada UU 30/2014
Silaturahmi Bawaslu dan PKB Kabupaten Kupang, Sinergi Menuju Tahapan Pemilu

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:12

Agustinus Tae dan Kuasa Hukum Serahkan Bukti ke Polisi soal Muskot PBVSI Kota Kupang

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:03

Mesin Perahu dari Usman Husin Jadi Jawaban Aspirasi Nelayan Sumba Timur

Jumat, 14 Agustus 2026 - 06:53

Usman Husin Temui Bupati Sumba Timur, Dorong Penguatan Pertanian dan Serahkan Bantuan Alsintan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 03:40

UDN dan Jurnalis Bangun Ruang Belajar Bersama, Dari Kualitas Berita hingga Isu Kelompok Rentan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 03:37

Bupati Falen Kebo Apresiasi Blue Ocean Salt, Investasi Pantura TTU Masuk Tahap Pelaksanaan

Berita Terbaru

Konten tidak bisa disalin.