KUPANG,- Seorang warga Kota Kupang, Yasusten Penu, melaporkan dugaan penggelapan sepeda motor miliknya ke Polres Kupang setelah kendaraan yang dipinjam seorang oknum anggota polisi tak kunjung dikembalikan.
Laporan itu dibuat pada Selasa, 14 April 2026, setelah korban kehilangan kontak dengan terlapor berinisial HT, yang disebut bertugas di Satuan Brimob Polda Nusa Tenggara Timur.
Yasusten mengatakan, peristiwa bermula pada Sabtu, 28 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 WITA. Saat itu, HT meminjam sepeda motor dengan alasan hendak melakukan perjalanan ke Kefamenanu dan berjanji mengembalikannya pada hari yang sama.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dia menghubungi saya pagi hari, bilang mau pinjam motor ke Kefa pulang-pergi karena malamnya harus dinas. Dia janji siang sudah kembalikan,” kata Yasusten.
Korban mengaku percaya karena terlapor memberikan uang jaminan sebesar Rp100 ribu. Ia bahkan sempat menjemput HT di belakang kantor Basarnas Kupang sebelum diantar kembali ke tempat kosnya di kawasan Penfui.
Namun, sejak motor dibawa, janji pengembalian tak pernah terealisasi. Yasusten menyebut hanya menerima pesan singkat berisi penundaan dari terlapor.
“Awalnya dia bilang sudah dalam perjalanan ke Kupang. Lalu janji sore, kemudian mundur lagi ke pagi hari. Tapi sampai sekarang motor tidak pernah dikembalikan,” ujarnya.
Menurut dia, nomor telepon terlapor kini tidak lagi aktif, sehingga komunikasi terputus.
Atas kejadian itu, Yasusten melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan ke Polres Kupang dengan nomor laporan STTLP/B/125/IV/2026/SPKT/POLRES KUPANG/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR. Kasus ini mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Motor yang dilaporkan belum kembali tersebut adalah Honda Scoopy warna silver dengan nomor polisi DH 3912 LD.*
Sumber: KORAN TIMOR









