Polres Kupang Segera Gelar Perkara Penetapan Tersangka Dugaan Pengeroyokan di Oenuntono

Kamis, 22 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Kupang

Polres Kupang

Kupang,- Dugaan pengeroyokan terhadap Onisimus Boimau (60 tahun) yang dilaporkan ke Polres Kupang masih dalam tahapan penyidikan. Kasus ini menjadi atensi publik dikarenakan korban sudah lanjut usia dan tindakan penganiayaan dilakukan lebih dari satu orang.

Kasi Humas Polres Kupang, Ipda Lalu Randy yang dikonfirmasi media ini, Kamis 22 Januari 2026 menyampaikan bahwa para saksi dan terlapor sudah diambil keterangan (diperiksa). Selanjutnya Satreskrim Polres Kupang akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka.

“Pelapor, terlapor hingga saksi-saksi sudah diperiksa dan selanjutnya akan dilakukan gelar perkara penetapan tersangka,” jelas Ipda Randy.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Kupang, AKP Helmi Wildan, S.H, juga menegaskan komitmennya untuk memproses kasus ini secara transparan dan menjamin tidak memberikan perlindungan bagi anggota yang terbukti melanggar hukum. Langkah ini diambil sebagai bentuk keseriusan institusi dalam merespons laporan masyarakat terkait tindakan represif yang dilakukan oleh masyarakat.

Untuk diketahui bersama bahwa sebelumnya diberitakan seorang warga lanjut usia (Lansia) di Desa Oenuntono, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Onisimus Boimau (60) diduga telah dianiaya beramai-ramai oleh empat orang warga lainnya pada 31 Desember 2025 saat ia bersama anaknya tengah menanam di kebun mereka di desa tersebut.

Atas kejadian tersebut, Jongki Monaris Boimau, anak korban yang saat itu bersama ayahnya di kebun telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kupang pada 1 Januari 2026 lalu. Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/1/XII/2025/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT.

Dalam laporan polisi tersebut Jongki melaporkan Misraim Manggoa, Felbileni Foni-Manggoa, Gusto Manggoa, dan Naftali Manggoa sebagai pihak yang diduga telah melakukan dugaan tindak pidana menganiaya secara bersama-sama terhadap ayah kandungnya. (*CMBN01)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Langkah Valen Kebo Pimpin PERBAKIN: Rapikan Organisasi, Siapkan Atlet NTT Berprestasi
Baru Dilantik, Ketua Ombudsman RI Tersandung Korupsi Tambang Nikel
Kerja Keras Tanpa Batas: Maruarar Sirait Wujudkan Sila Kelima di Sektor Perumahan
Dugaan Pemerasan: Polda Usut Gerombolan Penjahat Digital di Balik Akun Tiktok Lika-Liku NTT
Menembus Batas Desa: Asten Bait Nyalakan Asa Pendidikan di Pelosok
Suara Lantang Usman Husin dari Senayan: Ungkap Potret Nyata Kegelisahan di Kawasan Mutis
Motor Tak Kunjung Kembali, Oknum Polisi Dilaporkan ke Polres Kupang 
Proyek Insinerator Rp5,9 Miliar Masuk Tahap Penyidikan di Kejati NTT 

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 12:23

Langkah Valen Kebo Pimpin PERBAKIN: Rapikan Organisasi, Siapkan Atlet NTT Berprestasi

Kamis, 16 April 2026 - 07:41

Baru Dilantik, Ketua Ombudsman RI Tersandung Korupsi Tambang Nikel

Kamis, 16 April 2026 - 04:56

Kerja Keras Tanpa Batas: Maruarar Sirait Wujudkan Sila Kelima di Sektor Perumahan

Rabu, 15 April 2026 - 08:22

Dugaan Pemerasan: Polda Usut Gerombolan Penjahat Digital di Balik Akun Tiktok Lika-Liku NTT

Selasa, 14 April 2026 - 12:06

Menembus Batas Desa: Asten Bait Nyalakan Asa Pendidikan di Pelosok

Berita Terbaru

Konten tidak bisa disalin.