Kupang,- Dugaan pengeroyokan terhadap Onisimus Boimau (60 tahun) yang dilaporkan ke Polres Kupang masih dalam tahapan penyidikan. Kasus ini menjadi atensi publik dikarenakan korban sudah lanjut usia dan tindakan penganiayaan dilakukan lebih dari satu orang.
Kasi Humas Polres Kupang, Ipda Lalu Randy yang dikonfirmasi media ini, Kamis 22 Januari 2026 menyampaikan bahwa para saksi dan terlapor sudah diambil keterangan (diperiksa). Selanjutnya Satreskrim Polres Kupang akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka.
“Pelapor, terlapor hingga saksi-saksi sudah diperiksa dan selanjutnya akan dilakukan gelar perkara penetapan tersangka,” jelas Ipda Randy.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Kupang, AKP Helmi Wildan, S.H, juga menegaskan komitmennya untuk memproses kasus ini secara transparan dan menjamin tidak memberikan perlindungan bagi anggota yang terbukti melanggar hukum. Langkah ini diambil sebagai bentuk keseriusan institusi dalam merespons laporan masyarakat terkait tindakan represif yang dilakukan oleh masyarakat.
Untuk diketahui bersama bahwa sebelumnya diberitakan seorang warga lanjut usia (Lansia) di Desa Oenuntono, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Onisimus Boimau (60) diduga telah dianiaya beramai-ramai oleh empat orang warga lainnya pada 31 Desember 2025 saat ia bersama anaknya tengah menanam di kebun mereka di desa tersebut.
Atas kejadian tersebut, Jongki Monaris Boimau, anak korban yang saat itu bersama ayahnya di kebun telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kupang pada 1 Januari 2026 lalu. Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/1/XII/2025/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT.
Dalam laporan polisi tersebut Jongki melaporkan Misraim Manggoa, Felbileni Foni-Manggoa, Gusto Manggoa, dan Naftali Manggoa sebagai pihak yang diduga telah melakukan dugaan tindak pidana menganiaya secara bersama-sama terhadap ayah kandungnya. (*CMBN01)









