Menimbang Pasal 406 KUHP dalam Perspektif Negara Hukum, Kepastian Konstitusional, dan Doktrin Pemidanaan

Selasa, 27 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Vicky Lamury, S.H

Dalam negara hukum, perlindungan nilai kesusilaan sebagai bagian dari kebijakan hukum pidana merupakan hal yang sah. Namun, Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, yang mengandung konsekuensi bahwa setiap norma pidana harus dirumuskan secara jelas, rasional, dan dapat diprediksi oleh warga negara. Prinsip ini sejalan dengan jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Dalam doktrin hukum pidana, suatu norma pemidanaan yang baik seharusnya memuat unsur-unsur delik yang dirumuskan secara limitatif, sehingga ruang tafsir penegak hukum dapat dikendalikan. Rumusan unsur delik yang jelas dan tertutup memungkinkan warga negara mengetahui secara pasti perbuatan apa yang dilarang dan kapan suatu perbuatan dapat dipertanggungjawabkan secara pidana. Dengan demikian, hukum pidana berfungsi sebagai instrumen perlindungan, bukan sebagai alat yang menimbulkan ketakutan akibat ketidakpastian.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasal 406 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menggunakan frasa “melanggar kesusilaan” yang dalam penjelasannya dikaitkan dengan “nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat di tempat dan waktu perbuatan dilakukan”. Rumusan ini menempatkan penilaian pidana bukan pada unsur perbuatan yang dirumuskan secara limitatif, melainkan pada penilaian nilai sosial yang bersifat lokal dan dinamis. Dalam konteks masyarakat Indonesia yang majemuk, standar kesusilaan tidak pernah tunggal, sehingga ukuran pemidanaan menjadi sulit diprediksi.

Secara gramatikal, frasa “mempertunjukkan ketelanjangan, alat kelamin, dan aktivitas seksual” dalam penjelasan Pasal 406 tidak dirumuskan sebagai inti delik yang berdiri sendiri. Perbuatan tersebut tidak serta-merta dipidana, karena tetap harus dinilai apakah bertentangan dengan nilai yang hidup dalam masyarakat setempat. Dengan konstruksi demikian, fokus pemidanaan bergeser dari pembuktian unsur delik dan kesalahan personal berupa kesengajaan atau kealpaan, menuju penilaian kepatutan sosial terhadap perbuatan tersebut.

Kondisi tersebut menimbulkan persoalan konstitusional karena warga negara tidak dapat memprediksi secara rasional risiko pemidanaan atas suatu perbuatan. Padahal, fungsi utama hukum pidana adalah memberikan peringatan yang jelas dan mencegah terjadinya kesewenang-wenangan. Norma pidana yang tidak dirumuskan secara limitatif berpotensi membuka ruang penerapan hukum yang tidak konsisten dan bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum.

Oleh karena itu, perdebatan mengenai Pasal 406 KUHP seharusnya dipahami sebagai upaya menjaga keseimbangan antara perlindungan nilai kesusilaan dan penerapan doktrin pemidanaan yang menjunjung tinggi kepastian hukum. Dalam negara hukum, nilai kesusilaan tetap penting, tetapi harus diwujudkan melalui rumusan norma pidana yang jelas, limitatif, dan dapat dipertanggungjawabkan secara konstitusional.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ketika singa hanya mencari makan, tetapi manusia mencari mangsa
Ketika ayat terlalu sering keluar dari bibir
Upaya RJ Belum Temukan Titik Temu, Kuasa Hukum Teldi Mooy Minta Penyidik Dalami Penguasaan Sertifikat
Rote Ndao Sebelum 2029: Komitmen Politik Usman Husin Memilih Berjuang dari Senayan 
Mengenal Peran Agrinas di Garis Depan Pembangunan Kopdes Merah Putih
Cerita Air Bersih dan Kepedulian Polri di Kabupaten Kupang
Ultimatum 48 Jam!! Forum Wartawan NTT Desak Kapolda Evaluasi Kapolres TTU
Ketika Pengkhianatan Rumah Tangga Bersembunyi di Balik Seragam ASN

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 03:49

Ketika singa hanya mencari makan, tetapi manusia mencari mangsa

Senin, 28 September 2026 - 22:42

Ketika ayat terlalu sering keluar dari bibir

Senin, 28 September 2026 - 09:34

Upaya RJ Belum Temukan Titik Temu, Kuasa Hukum Teldi Mooy Minta Penyidik Dalami Penguasaan Sertifikat

Jumat, 25 September 2026 - 21:21

Rote Ndao Sebelum 2029: Komitmen Politik Usman Husin Memilih Berjuang dari Senayan 

Jumat, 25 September 2026 - 05:39

Mengenal Peran Agrinas di Garis Depan Pembangunan Kopdes Merah Putih

Berita Terbaru

ilustrasi oleh AI: berbicara di depan orang lain;

Gaya Hidup

Ketika ayat terlalu sering keluar dari bibir

Senin, 28 Sep 2026 - 22:42

Konten tidak bisa disalin.