Sidang Korupsi Kredit Macet Bank NTT, Saksi Ungkap Penerimaan Rp500 Juta

Selasa, 27 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JPU hadirkan Chris Liyanto sebagai saksi dalam sidang tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Kupang.

JPU hadirkan Chris Liyanto sebagai saksi dalam sidang tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Kupang.

Kupang- Sidang perkara dugaan korupsi kredit macet bernilai miliaran rupiah di Bank NTT kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Senin, 26 Januari 2026.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kupang menghadirkan Chris Liyanto sebagai saksi dalam perkara yang menjerat terdakwa Paskalia Uun Bria dan Sem Haba Bunga.

Dalam persidangan, Chris Liyanto mengaku menerima uang sebesar Rp500 juta dari Rachmat alias Raffi. Pengakuan ini menjadi sorotan utama dalam sidang yang dipimpin oleh hakim.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Chris Liyanto, saksi kunci dalam kasus ini, menjelaskan bahwa uang tersebut diterimanya dalam beberapa tahap.

Penerimaan uang ini diduga terkait dengan proses kredit yang dilakukan oleh terdakwa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kupang, menyatakan bahwa penerimaan uang ini merupakan bukti kuat dalam kasus korupsi kredit macet Bank NTT.

Sidang ini masih berlanjut, dengan terdakwa Paskalia Uun Bria dan Sem Haba Bunga dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus korupsi kredit macet Bank NTT ini telah menyeret beberapa pejabat bank dan pihak terkait. Kejaksaan Negeri Kota Kupang terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus ini.

Dalam kasus ini, Chris Liyanto menjadi saksi kunci yang dapat membantu mengungkap kebenaran. Pengakuannya tentang penerimaan uang Rp500 juta dari Rachmat alias Raffi menjadi bukti penting dalam kasus ini.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Langkah Valen Kebo Pimpin PERBAKIN: Rapikan Organisasi, Siapkan Atlet NTT Berprestasi
Baru Dilantik, Ketua Ombudsman RI Tersandung Korupsi Tambang Nikel
Kerja Keras Tanpa Batas: Maruarar Sirait Wujudkan Sila Kelima di Sektor Perumahan
Dugaan Pemerasan: Polda Usut Gerombolan Penjahat Digital di Balik Akun Tiktok Lika-Liku NTT
Menembus Batas Desa: Asten Bait Nyalakan Asa Pendidikan di Pelosok
Suara Lantang Usman Husin dari Senayan: Ungkap Potret Nyata Kegelisahan di Kawasan Mutis
Motor Tak Kunjung Kembali, Oknum Polisi Dilaporkan ke Polres Kupang 
Proyek Insinerator Rp5,9 Miliar Masuk Tahap Penyidikan di Kejati NTT 

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 12:23

Langkah Valen Kebo Pimpin PERBAKIN: Rapikan Organisasi, Siapkan Atlet NTT Berprestasi

Kamis, 16 April 2026 - 07:41

Baru Dilantik, Ketua Ombudsman RI Tersandung Korupsi Tambang Nikel

Kamis, 16 April 2026 - 04:56

Kerja Keras Tanpa Batas: Maruarar Sirait Wujudkan Sila Kelima di Sektor Perumahan

Rabu, 15 April 2026 - 08:22

Dugaan Pemerasan: Polda Usut Gerombolan Penjahat Digital di Balik Akun Tiktok Lika-Liku NTT

Selasa, 14 April 2026 - 12:06

Menembus Batas Desa: Asten Bait Nyalakan Asa Pendidikan di Pelosok

Berita Terbaru

Konten tidak bisa disalin.