Kupang- Sidang perkara dugaan korupsi kredit macet bernilai miliaran rupiah di Bank NTT kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Senin, 26 Januari 2026.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kupang menghadirkan Chris Liyanto sebagai saksi dalam perkara yang menjerat terdakwa Paskalia Uun Bria dan Sem Haba Bunga.
Dalam persidangan, Chris Liyanto mengaku menerima uang sebesar Rp500 juta dari Rachmat alias Raffi. Pengakuan ini menjadi sorotan utama dalam sidang yang dipimpin oleh hakim.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Chris Liyanto, saksi kunci dalam kasus ini, menjelaskan bahwa uang tersebut diterimanya dalam beberapa tahap.
Penerimaan uang ini diduga terkait dengan proses kredit yang dilakukan oleh terdakwa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kupang, menyatakan bahwa penerimaan uang ini merupakan bukti kuat dalam kasus korupsi kredit macet Bank NTT.
Sidang ini masih berlanjut, dengan terdakwa Paskalia Uun Bria dan Sem Haba Bunga dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus korupsi kredit macet Bank NTT ini telah menyeret beberapa pejabat bank dan pihak terkait. Kejaksaan Negeri Kota Kupang terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus ini.
Dalam kasus ini, Chris Liyanto menjadi saksi kunci yang dapat membantu mengungkap kebenaran. Pengakuannya tentang penerimaan uang Rp500 juta dari Rachmat alias Raffi menjadi bukti penting dalam kasus ini.***









