Sidang Korupsi Kredit Macet Bank NTT, Saksi Ungkap Penerimaan Rp500 Juta

Selasa, 27 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JPU hadirkan Chris Liyanto sebagai saksi dalam sidang tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Kupang.

JPU hadirkan Chris Liyanto sebagai saksi dalam sidang tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Kupang.

Kupang- Sidang perkara dugaan korupsi kredit macet bernilai miliaran rupiah di Bank NTT kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Senin, 26 Januari 2026.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kupang menghadirkan Chris Liyanto sebagai saksi dalam perkara yang menjerat terdakwa Paskalia Uun Bria dan Sem Haba Bunga.

Dalam persidangan, Chris Liyanto mengaku menerima uang sebesar Rp500 juta dari Rachmat alias Raffi. Pengakuan ini menjadi sorotan utama dalam sidang yang dipimpin oleh hakim.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Chris Liyanto, saksi kunci dalam kasus ini, menjelaskan bahwa uang tersebut diterimanya dalam beberapa tahap.

Penerimaan uang ini diduga terkait dengan proses kredit yang dilakukan oleh terdakwa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kupang, menyatakan bahwa penerimaan uang ini merupakan bukti kuat dalam kasus korupsi kredit macet Bank NTT.

Sidang ini masih berlanjut, dengan terdakwa Paskalia Uun Bria dan Sem Haba Bunga dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus korupsi kredit macet Bank NTT ini telah menyeret beberapa pejabat bank dan pihak terkait. Kejaksaan Negeri Kota Kupang terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus ini.

Dalam kasus ini, Chris Liyanto menjadi saksi kunci yang dapat membantu mengungkap kebenaran. Pengakuannya tentang penerimaan uang Rp500 juta dari Rachmat alias Raffi menjadi bukti penting dalam kasus ini.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Upaya RJ Belum Temukan Titik Temu, Kuasa Hukum Teldi Mooy Minta Penyidik Dalami Penguasaan Sertifikat
Rote Ndao Sebelum 2029: Komitmen Politik Usman Husin Memilih Berjuang dari Senayan 
Mengenal Peran Agrinas di Garis Depan Pembangunan Kopdes Merah Putih
Cerita Air Bersih dan Kepedulian Polri di Kabupaten Kupang
Ultimatum 48 Jam!! Forum Wartawan NTT Desak Kapolda Evaluasi Kapolres TTU
Ketika Pengkhianatan Rumah Tangga Bersembunyi di Balik Seragam ASN
Polisi Kejar Pelaku Pembobolan Minimarket dan ATM BRI di Kabupaten Kupang
Proyek Bendung Oelnaimuti Amburadul, Pelaksana Kegiatan dan BWS NT II Disorot

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 09:34

Upaya RJ Belum Temukan Titik Temu, Kuasa Hukum Teldi Mooy Minta Penyidik Dalami Penguasaan Sertifikat

Jumat, 25 September 2026 - 21:21

Rote Ndao Sebelum 2029: Komitmen Politik Usman Husin Memilih Berjuang dari Senayan 

Jumat, 25 September 2026 - 05:39

Mengenal Peran Agrinas di Garis Depan Pembangunan Kopdes Merah Putih

Rabu, 23 September 2026 - 06:59

Ultimatum 48 Jam!! Forum Wartawan NTT Desak Kapolda Evaluasi Kapolres TTU

Rabu, 23 September 2026 - 01:36

Ketika Pengkhianatan Rumah Tangga Bersembunyi di Balik Seragam ASN

Berita Terbaru

ilustrasi oleh AI: berbicara di depan orang lain;

Gaya Hidup

Ketika ayat terlalu sering keluar dari bibir

Senin, 28 Sep 2026 - 22:42

Konten tidak bisa disalin.