Kupang,- Di tengah dinamika kehidupan politik, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kota Kupang harus menghadapi kenyataan pahit. Salah satu kadernya, Mokris Lay, Anggota DPRD Kota Kupang, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang atas dugaan tindak pidana penelantaran istri dan anak.
Seperti daun yang gugur di musim kemarau, kabar ini membuat banyak pihak terkejut dan penasaran. Mokris Lay, yang dikenal sebagai politisi yang aktif di Kota Kupang, kini harus menghadapi proses hukum atas tuduhan penelantaran.
Penahanan ini dilakukan pada Rabu 28 Januari 2026, setelah penyidik Polda NTT melakukan pelimpahan tahap II ke tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Barang bukti, tersangka, dan berkas perkara telah diserahkan ke tangan JPU, menandai dimulainya proses hukum yang panjang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Kota Kupang, Indra Wahyudi Erwin Gah, mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan koordinasi internal partai, khususnya dengan pengurus Hanura di tingkat provinsi. “Sikap partai saat ini, kami dari DPC Hanura Kota Kupang sedang berkoordinasi dengan Hanura Provinsi. Tinggal bagaimana sikap provinsi nantinya untuk diteruskan ke DPP,” ujar Erwin Gah (29/1).
Erwin menjelaskan, DPC Partai Hanura Kota Kupang tidak serta-merta mengambil langkah PAW tanpa melalui mekanisme organisasi dan aturan yang berlaku. “Jadi untuk saat ini kami masih menunggu arahan dari provinsi (DPD Partai Hanura),” tegasnya.
Ia menjelaskan, secara normatif partai politik memang memiliki aturan yang mengatur langkah tegas terhadap kader yang tersandung persoalan hukum.
Namun, Erwin berujar, keputusan tersebut tetap merujuk pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Hanura serta ketentuan yang diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Sebenarnya kalau mengacu pada aturan organisasi, langkah tegas itu memang sudah harus diambil. Tetapi tidak serta-merta kita langsung mengambil keputusan PAW,” jelasnya.
Erwin menambahkan, secara mekanisme, pengusulan PAW berada di tangan DPC Hanura Kota Kupang, namun tetap harus diajukan dan diproses melalui pengurus Hanura di tingkat provinsi.
“Alurnya, yang mengusulkan PAW itu kami dari DPC ke provinsi. Namun semuanya harus sesuai dengan AD/ART partai dan regulasi KPU,” katanya.
Selain itu, DPC Hanura Kota Kupang juga masih mempertimbangkan aspek hukum, khususnya apakah PAW dapat dilakukan meski perkara belum berkekuatan hukum tetap atau harus menunggu putusan inkrah.
“Kami masih melihat kembali aturan dari KPU. Apakah sudah memenuhi syarat untuk PAW sekarang atau harus menunggu putusan inkrah,” pungkasnya.***









