GMKI Desak Polres Kupang Segera Tahan Tersangka Pengeroyokan di Oenuntono Sebagaimana Pasal 262 Ayat (2) KUHP

Kamis, 29 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Cabang GMKI Kupang, Andraviani Fortuna Umbu Laiya, S.H.,M.H

Ketua Cabang GMKI Kupang, Andraviani Fortuna Umbu Laiya, S.H.,M.H

Kupang,- Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Kupang mendesak Polres Kabupaten Kupang untuk segera melakukan penahanan terhadap para tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang warga lanjut usia berinisial OB (60 tahun), yang terjadi pada Rabu, 31 Desember 2025 lalu.

Desakan ini disampaikan menyusul perkembangan terbaru penanganan perkara, di mana pada Selasa (kemarin) penyidik Polres Kabupaten Kupang telah melaksanakan gelar perkara dan secara resmi menetapkan dua orang tersangka yakni Misraim Manggoa dan Felbi Leni Manggoa.

Ketua Cabang GMKI Kupang, Andraviani Fortuna Umbu Laiya, S.H.,M.H, kepada media Kamis (29/1) menegaskan bahwa penetapan tersangka harus diikuti dengan langkah hukum yang tegas dan terukur, termasuk penahanan, mengingat tindak kekerasan dilakukan secara bersama-sama terhadap seorang lansia dan mengakibatkan luka fisik serius.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penetapan tersangka merupakan langkah awal yang patut diapresiasi. Namun demi kepastian hukum, rasa keadilan bagi korban, serta untuk mencegah potensi intimidasi dan konflik lanjutan, GMKI Kupang mendesak Polres Kupang agar segera melakukan penahanan terhadap para tersangka,” tegas Andraviani.

GMKI Kupang menilai bahwa penahanan penting karena berhubungan korban mengalami luka serius yang dibuktikan dengan visum. Hal ini juga sejalan dengan Pasal 262 ayat (1) dan ayat (2) yang mana kedua pelaku diancam dengan hukum pidana penjara selama 7 tahun.

“Mestinya ditahan kalau kita lihat pasal dan ayat yang kenakakan kepada kedua tersangka, karena ayat 2 dalam Pasal 262 KUHP baru menerangkan bahwa korban mengalami luka akibat kekerasan. Ini untuk menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan, sekaligus sebagai pesan kuat bahwa hukum tidak boleh kalah oleh tindakan main hakim sendiri,” tegas Andra.

Selain itu, GMKI Kupang juga meminta aparat kepolisian terus memberikan perlindungan hukum dan jaminan keamanan bagi korban dan keluarganya selama proses hukum berlangsung.

GMKI Kupang memastikan terus mengawal proses hukum kasus ini hingga para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku dan keadilan benar-benar ditegakkan di Kabupaten Kupang.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Agustinus Tae dan Kuasa Hukum Serahkan Bukti ke Polisi soal Muskot PBVSI Kota Kupang
Mesin Perahu dari Usman Husin Jadi Jawaban Aspirasi Nelayan Sumba Timur
Usman Husin Temui Bupati Sumba Timur, Dorong Penguatan Pertanian dan Serahkan Bantuan Alsintan
UDN dan Jurnalis Bangun Ruang Belajar Bersama, Dari Kualitas Berita hingga Isu Kelompok Rentan
Bupati Falen Kebo Apresiasi Blue Ocean Salt, Investasi Pantura TTU Masuk Tahap Pelaksanaan
Dukungan Penuh Daniel Taimenas Perluas Akses KUR Bank NTT bagi UMKM
Soal Keberatan Tiga Anggota DPRD TTU, Egiardus Bana Desak BK Berpedoman pada UU 30/2014
Silaturahmi Bawaslu dan PKB Kabupaten Kupang, Sinergi Menuju Tahapan Pemilu

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:12

Agustinus Tae dan Kuasa Hukum Serahkan Bukti ke Polisi soal Muskot PBVSI Kota Kupang

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:03

Mesin Perahu dari Usman Husin Jadi Jawaban Aspirasi Nelayan Sumba Timur

Jumat, 14 Agustus 2026 - 06:53

Usman Husin Temui Bupati Sumba Timur, Dorong Penguatan Pertanian dan Serahkan Bantuan Alsintan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 03:40

UDN dan Jurnalis Bangun Ruang Belajar Bersama, Dari Kualitas Berita hingga Isu Kelompok Rentan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 03:37

Bupati Falen Kebo Apresiasi Blue Ocean Salt, Investasi Pantura TTU Masuk Tahap Pelaksanaan

Berita Terbaru

Konten tidak bisa disalin.