GMKI Desak Polres Kupang Segera Tahan Tersangka Pengeroyokan di Oenuntono Sebagaimana Pasal 262 Ayat (2) KUHP

Kamis, 29 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Cabang GMKI Kupang, Andraviani Fortuna Umbu Laiya, S.H.,M.H

Ketua Cabang GMKI Kupang, Andraviani Fortuna Umbu Laiya, S.H.,M.H

Kupang,- Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Kupang mendesak Polres Kabupaten Kupang untuk segera melakukan penahanan terhadap para tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang warga lanjut usia berinisial OB (60 tahun), yang terjadi pada Rabu, 31 Desember 2025 lalu.

Desakan ini disampaikan menyusul perkembangan terbaru penanganan perkara, di mana pada Selasa (kemarin) penyidik Polres Kabupaten Kupang telah melaksanakan gelar perkara dan secara resmi menetapkan dua orang tersangka yakni Misraim Manggoa dan Felbi Leni Manggoa.

Ketua Cabang GMKI Kupang, Andraviani Fortuna Umbu Laiya, S.H.,M.H, kepada media Kamis (29/1) menegaskan bahwa penetapan tersangka harus diikuti dengan langkah hukum yang tegas dan terukur, termasuk penahanan, mengingat tindak kekerasan dilakukan secara bersama-sama terhadap seorang lansia dan mengakibatkan luka fisik serius.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penetapan tersangka merupakan langkah awal yang patut diapresiasi. Namun demi kepastian hukum, rasa keadilan bagi korban, serta untuk mencegah potensi intimidasi dan konflik lanjutan, GMKI Kupang mendesak Polres Kupang agar segera melakukan penahanan terhadap para tersangka,” tegas Andraviani.

GMKI Kupang menilai bahwa penahanan penting karena berhubungan korban mengalami luka serius yang dibuktikan dengan visum. Hal ini juga sejalan dengan Pasal 262 ayat (1) dan ayat (2) yang mana kedua pelaku diancam dengan hukum pidana penjara selama 7 tahun.

“Mestinya ditahan kalau kita lihat pasal dan ayat yang kenakakan kepada kedua tersangka, karena ayat 2 dalam Pasal 262 KUHP baru menerangkan bahwa korban mengalami luka akibat kekerasan. Ini untuk menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan, sekaligus sebagai pesan kuat bahwa hukum tidak boleh kalah oleh tindakan main hakim sendiri,” tegas Andra.

Selain itu, GMKI Kupang juga meminta aparat kepolisian terus memberikan perlindungan hukum dan jaminan keamanan bagi korban dan keluarganya selama proses hukum berlangsung.

GMKI Kupang memastikan terus mengawal proses hukum kasus ini hingga para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku dan keadilan benar-benar ditegakkan di Kabupaten Kupang.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Langkah Valen Kebo Pimpin PERBAKIN: Rapikan Organisasi, Siapkan Atlet NTT Berprestasi
Baru Dilantik, Ketua Ombudsman RI Tersandung Korupsi Tambang Nikel
Kerja Keras Tanpa Batas: Maruarar Sirait Wujudkan Sila Kelima di Sektor Perumahan
Dugaan Pemerasan: Polda Usut Gerombolan Penjahat Digital di Balik Akun Tiktok Lika-Liku NTT
Menembus Batas Desa: Asten Bait Nyalakan Asa Pendidikan di Pelosok
Suara Lantang Usman Husin dari Senayan: Ungkap Potret Nyata Kegelisahan di Kawasan Mutis
Motor Tak Kunjung Kembali, Oknum Polisi Dilaporkan ke Polres Kupang 
Proyek Insinerator Rp5,9 Miliar Masuk Tahap Penyidikan di Kejati NTT 

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 12:23

Langkah Valen Kebo Pimpin PERBAKIN: Rapikan Organisasi, Siapkan Atlet NTT Berprestasi

Kamis, 16 April 2026 - 07:41

Baru Dilantik, Ketua Ombudsman RI Tersandung Korupsi Tambang Nikel

Kamis, 16 April 2026 - 04:56

Kerja Keras Tanpa Batas: Maruarar Sirait Wujudkan Sila Kelima di Sektor Perumahan

Rabu, 15 April 2026 - 08:22

Dugaan Pemerasan: Polda Usut Gerombolan Penjahat Digital di Balik Akun Tiktok Lika-Liku NTT

Selasa, 14 April 2026 - 12:06

Menembus Batas Desa: Asten Bait Nyalakan Asa Pendidikan di Pelosok

Berita Terbaru

Konten tidak bisa disalin.