Kupang,- Kuasa hukum korban pengeroyokan di Desa Oenuntono angkat bicara terhadap panggilan untuk kliennya dari Polsek Amabi Oefeto Timur (AOT). Hal ini dikarenakan, panggilan undangan untuk dimintai klarifikasi tersebut keluar di saat para pelapor Misraim Manggoa sudah terlebih dahulu ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Kupang.
“Ini rentetan satu peristiwa yang sama. Laporan korban di Polres dilakukan pada 31 Desember 2025, dan laporan yang sama juga dibuat oleh tersangka Misraim Manggoa di Polsek Amabi Oefeto Timur. Namun mengapa baru sekarang diproses setelah Misraim Manggoa dan istrinya ditetapkan tersangka oleh Polres Kupang?,” ujar Ferdianto Boimau, S.H.,M.H.
Menurut Ferdianto, Kliennya mendapat surat panggilan dari Polsek Amabi Oefeto Timur pada 29 Januari 2026, untuk dimintai wawancara klarifikasi pada Sabtu 31 Januari 2026. Ini tentu hal yang biasa dalam suatu prosedur pemeriksaan di kepolisian. Yang dipertanyakan adalah mengapa baru diproses setelah Misraim Manggoa sebagai pelapor di Polsek Amabi Oefeto Timur ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Proses di Polsek Amabi Oefeto Timur nampaknya hal biasa dalam penyelidikan, namun kemudian jika dicermati ini merupakan satu kesatuan dari suatu peristiwa tindak pidana yang mana laporan terduga pelaku diproses setelah penetapan tersangka. Apa yang disampaikan para pelapor di Polsek Amabi Oefeto Timur tentu harus sejalan dengan BAP yang sudah disampaikan ke penyidik Satreskrim Polres Kupang. Sedangkan dari BAP dan alat bukti sudah sangat terang, bahwa Misraim Manggoa melakukan tindak pidana pengeroyokan bersama dengan pelaku lainnya. Saksi, alat bukti dan pengakuan terlapor sudah meyakinkan penyidik untuk ditetapkan tersangka. Sekarang apa yang mau dijelaskan oleh para tersangka di Polsek Amabi Oefeto Timur lagi? Apakah mau membalikkan fakta BAP di Polres?,” tanya Ferdianto Boimau.
Advokat senior dari Kantor LBH Surya NTT ini mengingatkan agar polisi hati-hati dalam menindaklanjuti laporan Misraim Manggoa karena sudah ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Kupang. Hal ini dikarenakan adanya dugaan ingin membalikkan fakta kejadian yang sebenarnya.
“Dari awal sudah dijelaskan kronologi kejadian, sehingga disertai keterangan saksi dan alat bukti yang cukup, pelapor Misraim Manggoa kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saya ingin memastikan agar tersangka jangan membuat laporan polisi dengan keterangan palsu atau bohong karena itu merupakan perbuatan pidana serius. Dalam Pasal 361 KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023), aturan ini dipertegas untuk melindungi proses peradilan dari penyalahgunaan,” tegas Ferdianto.
Ia menjelaskan bahwa KUHP baru mengatur secara spesifik mengenai pemberitahuan atau pengaduan palsu. Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan tindak pidana, padahal ia mengetahui bahwa hal itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara, dengan ancaman pidana satu tahun empat bulan (setahun lebih). Artinya, dampak dari laporan palsu bukan hanya tidak diproses, tapi pelapor justru akan berbalik menjadi tersangka tindak pidana baru.
“Jadi silahkan diproses namun harus transparan dan adil, dengan melihat keseluruhan rangkaian kejadian secara utuh. Karena jika Misraim Manggoa membuat laporan dianiaya maka dia juga harus mampu membuktikan alat bukti dan niat dari kliennya melakukan dugaan tindak pidana sebagaimana laporannya. Kami sangat siap untuk proses ini,” tandas Ferdianto.**









