Kedepankan Presumption of Innocence, Shirley Manutede: Saling Menghargai dan Buktikan di Pengadilan

Minggu, 1 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Kota Kupang, Shirley Manutede, S.H.,M.Hum

Kajari Kota Kupang, Shirley Manutede, S.H.,M.Hum

Kupang,- Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Shirley Manutede, S.H.,M.Hum, memastikan akan menghadapi segala langkah hukum yang akan dilakukan oleh kuasa hukum tersangka Christofel Liyanto. Ia memastikan setiap proses hukum berjalan profesionalisme guna menegakkan keadilan seadil-adilnya bagi warga negara.

“Saya kenal baik pak Sam (kuasa hukum Christofel Liyanto), namun saya juga menjalankan tugas yang semestinya saya lakukan. Mari sama-sama saling hormat dalam menjalankan tugas masing-masing,” ujar Shirley, Minggu (01/2/2026).

Kajari Shirley Manutede menjelaskan bahwa uang 3,5 Miliar adalah fakta hasil kejahatan dan ada dalam penguasaan tersangka CL. HIngga kini tidak ada niat kembalikan sampai ditetapkan menjadi tersangka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Cukup waktu yang lama tersangka mendapat keuntungan dari uang kejahatan yang adalah uang negara. Logikanya, beberapa orang yang tidak menikmati keuntungan sudah bertanggungjawab dan dihukum penjara, sedangkan yang menguasai uang tersebut tidak tersentuh hukum, apakah itu keadilan?? Silahkan jawab dengan pembuktian, terutama pakai hati nurani. Karena keadilan tidak ada dalam buku tapi ada dalam hati nurani,” tegas Shirley Manutede.

Shirley Manutede juga secara gamblang menyampaikan bahwa dalam pidana khusus orang yang menikmati uang hasil kejahatan merupakan koruptor. Penetapan tersangka juga merupakan bagian dari proses hukum acara dan sifatnya masih dugaan karena belum ada putusan inkrah Pengadilan.

“Kalau milik swasta hasil kejahatan saja di hukum karena penadahan, apalagi milik rakyat dan negara. Saling menghargai proses hukum dengan menjunjung tinggi profesionalisme. Kedepankan presumption of innocence (Asas praduga tak bersalah). Mari buktikan di arena terhormat namanya pengadilan,” ujar Shirley.**

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Upaya RJ Belum Temukan Titik Temu, Kuasa Hukum Teldi Mooy Minta Penyidik Dalami Penguasaan Sertifikat
Rote Ndao Sebelum 2029: Komitmen Politik Usman Husin Memilih Berjuang dari Senayan 
Mengenal Peran Agrinas di Garis Depan Pembangunan Kopdes Merah Putih
Cerita Air Bersih dan Kepedulian Polri di Kabupaten Kupang
Ultimatum 48 Jam!! Forum Wartawan NTT Desak Kapolda Evaluasi Kapolres TTU
Ketika Pengkhianatan Rumah Tangga Bersembunyi di Balik Seragam ASN
Polisi Kejar Pelaku Pembobolan Minimarket dan ATM BRI di Kabupaten Kupang
Proyek Bendung Oelnaimuti Amburadul, Pelaksana Kegiatan dan BWS NT II Disorot

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 09:34

Upaya RJ Belum Temukan Titik Temu, Kuasa Hukum Teldi Mooy Minta Penyidik Dalami Penguasaan Sertifikat

Jumat, 25 September 2026 - 21:21

Rote Ndao Sebelum 2029: Komitmen Politik Usman Husin Memilih Berjuang dari Senayan 

Jumat, 25 September 2026 - 05:39

Mengenal Peran Agrinas di Garis Depan Pembangunan Kopdes Merah Putih

Rabu, 23 September 2026 - 06:59

Ultimatum 48 Jam!! Forum Wartawan NTT Desak Kapolda Evaluasi Kapolres TTU

Rabu, 23 September 2026 - 01:36

Ketika Pengkhianatan Rumah Tangga Bersembunyi di Balik Seragam ASN

Berita Terbaru

ilustrasi oleh AI: berbicara di depan orang lain;

Gaya Hidup

Ketika ayat terlalu sering keluar dari bibir

Senin, 28 Sep 2026 - 22:42

Konten tidak bisa disalin.