Kedepankan Presumption of Innocence, Shirley Manutede: Saling Menghargai dan Buktikan di Pengadilan

Minggu, 1 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Kota Kupang, Shirley Manutede, S.H.,M.Hum

Kajari Kota Kupang, Shirley Manutede, S.H.,M.Hum

Kupang,- Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Shirley Manutede, S.H.,M.Hum, memastikan akan menghadapi segala langkah hukum yang akan dilakukan oleh kuasa hukum tersangka Christofel Liyanto. Ia memastikan setiap proses hukum berjalan profesionalisme guna menegakkan keadilan seadil-adilnya bagi warga negara.

“Saya kenal baik pak Sam (kuasa hukum Christofel Liyanto), namun saya juga menjalankan tugas yang semestinya saya lakukan. Mari sama-sama saling hormat dalam menjalankan tugas masing-masing,” ujar Shirley, Minggu (01/2/2026).

Kajari Shirley Manutede menjelaskan bahwa uang 3,5 Miliar adalah fakta hasil kejahatan dan ada dalam penguasaan tersangka CL. HIngga kini tidak ada niat kembalikan sampai ditetapkan menjadi tersangka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Cukup waktu yang lama tersangka mendapat keuntungan dari uang kejahatan yang adalah uang negara. Logikanya, beberapa orang yang tidak menikmati keuntungan sudah bertanggungjawab dan dihukum penjara, sedangkan yang menguasai uang tersebut tidak tersentuh hukum, apakah itu keadilan?? Silahkan jawab dengan pembuktian, terutama pakai hati nurani. Karena keadilan tidak ada dalam buku tapi ada dalam hati nurani,” tegas Shirley Manutede.

Shirley Manutede juga secara gamblang menyampaikan bahwa dalam pidana khusus orang yang menikmati uang hasil kejahatan merupakan koruptor. Penetapan tersangka juga merupakan bagian dari proses hukum acara dan sifatnya masih dugaan karena belum ada putusan inkrah Pengadilan.

“Kalau milik swasta hasil kejahatan saja di hukum karena penadahan, apalagi milik rakyat dan negara. Saling menghargai proses hukum dengan menjunjung tinggi profesionalisme. Kedepankan presumption of innocence (Asas praduga tak bersalah). Mari buktikan di arena terhormat namanya pengadilan,” ujar Shirley.**

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Agustinus Tae dan Kuasa Hukum Serahkan Bukti ke Polisi soal Muskot PBVSI Kota Kupang
Mesin Perahu dari Usman Husin Jadi Jawaban Aspirasi Nelayan Sumba Timur
Usman Husin Temui Bupati Sumba Timur, Dorong Penguatan Pertanian dan Serahkan Bantuan Alsintan
UDN dan Jurnalis Bangun Ruang Belajar Bersama, Dari Kualitas Berita hingga Isu Kelompok Rentan
Bupati Falen Kebo Apresiasi Blue Ocean Salt, Investasi Pantura TTU Masuk Tahap Pelaksanaan
Dukungan Penuh Daniel Taimenas Perluas Akses KUR Bank NTT bagi UMKM
Soal Keberatan Tiga Anggota DPRD TTU, Egiardus Bana Desak BK Berpedoman pada UU 30/2014
Silaturahmi Bawaslu dan PKB Kabupaten Kupang, Sinergi Menuju Tahapan Pemilu

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:12

Agustinus Tae dan Kuasa Hukum Serahkan Bukti ke Polisi soal Muskot PBVSI Kota Kupang

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:03

Mesin Perahu dari Usman Husin Jadi Jawaban Aspirasi Nelayan Sumba Timur

Jumat, 14 Agustus 2026 - 06:53

Usman Husin Temui Bupati Sumba Timur, Dorong Penguatan Pertanian dan Serahkan Bantuan Alsintan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 03:40

UDN dan Jurnalis Bangun Ruang Belajar Bersama, Dari Kualitas Berita hingga Isu Kelompok Rentan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 03:37

Bupati Falen Kebo Apresiasi Blue Ocean Salt, Investasi Pantura TTU Masuk Tahap Pelaksanaan

Berita Terbaru

Konten tidak bisa disalin.