Kedepankan Presumption of Innocence, Shirley Manutede: Saling Menghargai dan Buktikan di Pengadilan

Minggu, 1 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Kota Kupang, Shirley Manutede, S.H.,M.Hum

Kajari Kota Kupang, Shirley Manutede, S.H.,M.Hum

Kupang,- Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Shirley Manutede, S.H.,M.Hum, memastikan akan menghadapi segala langkah hukum yang akan dilakukan oleh kuasa hukum tersangka Christofel Liyanto. Ia memastikan setiap proses hukum berjalan profesionalisme guna menegakkan keadilan seadil-adilnya bagi warga negara.

“Saya kenal baik pak Sam (kuasa hukum Christofel Liyanto), namun saya juga menjalankan tugas yang semestinya saya lakukan. Mari sama-sama saling hormat dalam menjalankan tugas masing-masing,” ujar Shirley, Minggu (01/2/2026).

Kajari Shirley Manutede menjelaskan bahwa uang 3,5 Miliar adalah fakta hasil kejahatan dan ada dalam penguasaan tersangka CL. HIngga kini tidak ada niat kembalikan sampai ditetapkan menjadi tersangka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Cukup waktu yang lama tersangka mendapat keuntungan dari uang kejahatan yang adalah uang negara. Logikanya, beberapa orang yang tidak menikmati keuntungan sudah bertanggungjawab dan dihukum penjara, sedangkan yang menguasai uang tersebut tidak tersentuh hukum, apakah itu keadilan?? Silahkan jawab dengan pembuktian, terutama pakai hati nurani. Karena keadilan tidak ada dalam buku tapi ada dalam hati nurani,” tegas Shirley Manutede.

Shirley Manutede juga secara gamblang menyampaikan bahwa dalam pidana khusus orang yang menikmati uang hasil kejahatan merupakan koruptor. Penetapan tersangka juga merupakan bagian dari proses hukum acara dan sifatnya masih dugaan karena belum ada putusan inkrah Pengadilan.

“Kalau milik swasta hasil kejahatan saja di hukum karena penadahan, apalagi milik rakyat dan negara. Saling menghargai proses hukum dengan menjunjung tinggi profesionalisme. Kedepankan presumption of innocence (Asas praduga tak bersalah). Mari buktikan di arena terhormat namanya pengadilan,” ujar Shirley.**

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Baru Dilantik, Ketua Ombudsman RI Tersandung Korupsi Tambang Nikel
Kerja Keras Tanpa Batas: Maruarar Sirait Wujudkan Sila Kelima di Sektor Perumahan
Dugaan Pemerasan: Polda Usut Gerombolan Penjahat Digital di Balik Akun Tiktok Lika-Liku NTT
Menembus Batas Desa: Asten Bait Nyalakan Asa Pendidikan di Pelosok
Suara Lantang Usman Husin dari Senayan: Ungkap Potret Nyata Kegelisahan di Kawasan Mutis
Motor Tak Kunjung Kembali, Oknum Polisi Dilaporkan ke Polres Kupang 
Proyek Insinerator Rp5,9 Miliar Masuk Tahap Penyidikan di Kejati NTT 
Proyek Hotmix Kukak–Sulamu: Harapan yang Dibangun, Dijaga dan Dipastikan Bertahan untuk Rakyat

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 07:41

Baru Dilantik, Ketua Ombudsman RI Tersandung Korupsi Tambang Nikel

Kamis, 16 April 2026 - 04:56

Kerja Keras Tanpa Batas: Maruarar Sirait Wujudkan Sila Kelima di Sektor Perumahan

Rabu, 15 April 2026 - 08:22

Dugaan Pemerasan: Polda Usut Gerombolan Penjahat Digital di Balik Akun Tiktok Lika-Liku NTT

Selasa, 14 April 2026 - 12:06

Menembus Batas Desa: Asten Bait Nyalakan Asa Pendidikan di Pelosok

Selasa, 14 April 2026 - 10:46

Suara Lantang Usman Husin dari Senayan: Ungkap Potret Nyata Kegelisahan di Kawasan Mutis

Berita Terbaru

Konten tidak bisa disalin.