Tersangka Chris Liyanto Mangkir, Kejaksaan Jadwalkan Panggilan Kedua 

Jumat, 6 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Kota Kupang, Shirley Manutede, S.H.,M.Hum

Kajari Kota Kupang, Shirley Manutede, S.H.,M.Hum

Kupang,- Komisaris Utama Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Christa Jaya, Chris Liyanto, tidak memenuhi panggilan penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri Kota Kupang pada Jumat (06/02/2026).

Chris Liyanto dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tipikor pemberian fasilitas kredit senilai Rp 5 miliar pada Bank NTT.

Panggilan penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang terhadap Chris Liyanto dimulai pukul 09:00 Wita, namun hingga pukul 16:00 Wita, tersangka tidak hadir di Kejari Kota Kupang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kajari Kota Kupang, Shirley Manutede, S.H., M.Hum, membenarkan bahwa Chris Liyanto tidak memenuhi panggilan penyidik. “Tersangka telah menyampaikan alasan tidak dapat memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tipikor senilai Rp 5 miliar,” kata Shirley Manutede.

Penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang menghormati alasan tersebut dan akan menjadwalkan panggilan kedua terhadap tersangka.

Penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang segera melayangkan panggilan kedua terhadap Chris Liyanto untuk diperiksa sebagai tersangka. “Kami akan menjadwalkan ulang panggilan terhadap tersangka,” ungkap Shirley Manutede.

Terkait dengan Pra Peradilan, Kejari Kota Kupang telah menerima surat pemberitahuan persidangan yang akan digelar pada Rabu (11/02/2026) mendatang.

Shirley Manutede mengaku siap menghadapi sidang praperadilan yang akan digelar pekan depan di PN Kelas IA Kupang.

Kasus dugaan Tipikor ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang akan terus memanggil saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuat kasus tersebut.

Chris Liyanto menjadi tersangka dalam kasus dugaan Tipikor pemberian fasilitas kredit senilai Rp 5 miliar pada Bank NTT. Kasus ini masih dalam proses dan akan terus diproses oleh penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang.***

Oke Nusra 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Agustinus Tae dan Kuasa Hukum Serahkan Bukti ke Polisi soal Muskot PBVSI Kota Kupang
Mesin Perahu dari Usman Husin Jadi Jawaban Aspirasi Nelayan Sumba Timur
Usman Husin Temui Bupati Sumba Timur, Dorong Penguatan Pertanian dan Serahkan Bantuan Alsintan
UDN dan Jurnalis Bangun Ruang Belajar Bersama, Dari Kualitas Berita hingga Isu Kelompok Rentan
Bupati Falen Kebo Apresiasi Blue Ocean Salt, Investasi Pantura TTU Masuk Tahap Pelaksanaan
Dukungan Penuh Daniel Taimenas Perluas Akses KUR Bank NTT bagi UMKM
Soal Keberatan Tiga Anggota DPRD TTU, Egiardus Bana Desak BK Berpedoman pada UU 30/2014
Silaturahmi Bawaslu dan PKB Kabupaten Kupang, Sinergi Menuju Tahapan Pemilu

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:12

Agustinus Tae dan Kuasa Hukum Serahkan Bukti ke Polisi soal Muskot PBVSI Kota Kupang

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:03

Mesin Perahu dari Usman Husin Jadi Jawaban Aspirasi Nelayan Sumba Timur

Jumat, 14 Agustus 2026 - 06:53

Usman Husin Temui Bupati Sumba Timur, Dorong Penguatan Pertanian dan Serahkan Bantuan Alsintan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 03:40

UDN dan Jurnalis Bangun Ruang Belajar Bersama, Dari Kualitas Berita hingga Isu Kelompok Rentan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 03:37

Bupati Falen Kebo Apresiasi Blue Ocean Salt, Investasi Pantura TTU Masuk Tahap Pelaksanaan

Berita Terbaru

Konten tidak bisa disalin.