Tersangka Chris Liyanto Mangkir, Kejaksaan Jadwalkan Panggilan Kedua 

Jumat, 6 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Kota Kupang, Shirley Manutede, S.H.,M.Hum

Kajari Kota Kupang, Shirley Manutede, S.H.,M.Hum

Kupang,- Komisaris Utama Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Christa Jaya, Chris Liyanto, tidak memenuhi panggilan penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri Kota Kupang pada Jumat (06/02/2026).

Chris Liyanto dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tipikor pemberian fasilitas kredit senilai Rp 5 miliar pada Bank NTT.

Panggilan penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang terhadap Chris Liyanto dimulai pukul 09:00 Wita, namun hingga pukul 16:00 Wita, tersangka tidak hadir di Kejari Kota Kupang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kajari Kota Kupang, Shirley Manutede, S.H., M.Hum, membenarkan bahwa Chris Liyanto tidak memenuhi panggilan penyidik. “Tersangka telah menyampaikan alasan tidak dapat memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tipikor senilai Rp 5 miliar,” kata Shirley Manutede.

Penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang menghormati alasan tersebut dan akan menjadwalkan panggilan kedua terhadap tersangka.

Penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang segera melayangkan panggilan kedua terhadap Chris Liyanto untuk diperiksa sebagai tersangka. “Kami akan menjadwalkan ulang panggilan terhadap tersangka,” ungkap Shirley Manutede.

Terkait dengan Pra Peradilan, Kejari Kota Kupang telah menerima surat pemberitahuan persidangan yang akan digelar pada Rabu (11/02/2026) mendatang.

Shirley Manutede mengaku siap menghadapi sidang praperadilan yang akan digelar pekan depan di PN Kelas IA Kupang.

Kasus dugaan Tipikor ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang akan terus memanggil saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuat kasus tersebut.

Chris Liyanto menjadi tersangka dalam kasus dugaan Tipikor pemberian fasilitas kredit senilai Rp 5 miliar pada Bank NTT. Kasus ini masih dalam proses dan akan terus diproses oleh penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang.***

Oke Nusra 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ayo Bergabung di Road To Event Academy GAMKI NTT, Langkah Besar Pemuda Flobamora Naik Kelas
Aksi Cepat Resmob Satreskrim Polres Kupang Tuntaskan Kasus Pencurian Hand Traktor
Liga Pendidikan Indonesia zona Amfo’ang Raya resmi ditutup
Kepemimpinan Janto di BPJN NTT Dorong Pembangunan Jalan Tepat Mutu dan Berdampak Nyata
Drama Gol dan Semangat Juang Membara di LPI 2026 zona Amfoang Raya
Polda NTT Diminta Uji Diskrepansi Medis Forensik Kasus Kematian Vika Serwutun
Kuasa Hukum Keluarga Vika Serwutun Serahkan Memorandum Hukum ke Polda NTT
Rapat Perdana: LBH GAMKI NTT Siapkan Konsultasi Hukum Gratis Bulanan untuk Warga

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 02:10

Ayo Bergabung di Road To Event Academy GAMKI NTT, Langkah Besar Pemuda Flobamora Naik Kelas

Jumat, 29 Mei 2026 - 01:39

Aksi Cepat Resmob Satreskrim Polres Kupang Tuntaskan Kasus Pencurian Hand Traktor

Rabu, 27 Mei 2026 - 22:09

Liga Pendidikan Indonesia zona Amfo’ang Raya resmi ditutup

Rabu, 27 Mei 2026 - 00:40

Kepemimpinan Janto di BPJN NTT Dorong Pembangunan Jalan Tepat Mutu dan Berdampak Nyata

Senin, 25 Mei 2026 - 10:16

Polda NTT Diminta Uji Diskrepansi Medis Forensik Kasus Kematian Vika Serwutun

Berita Terbaru

Ritual di bawah pohon beringin; foto: Arnichus Loit

Budaya

Asal-Usul dan Makna Filosofis nama Desa Nunuanah

Sabtu, 30 Mei 2026 - 02:22

Konten tidak bisa disalin.