Kupang,- Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah II Provinsi Nusa Tenggara Timur resmi menandatangani kontrak pekerjaan konstruksi melalui mekanisme e-katalog (e-purchasing) mini kompetisi jasa konstruksi dengan pihak ketiga pada 5 Februari 2026.
Total nilai akumulasi kontrak untuk lima Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mencapai Rp168,1 miliar. Penandatanganan kontrak tersebut berlangsung di Kantor Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah II Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Kepala Satker PJN Wilayah II Provinsi NTT, Fahrudin, S.T, yang dikonfirmasi Sabtu (14/2) menjelaskan langkah ini merupakan bagian dari percepatan pelaksanaan pekerjaan preservasi jalan nasional sekaligus penanganan titik-titik longsoran di wilayah kerja Satker II.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Fahrudin menyatakan bahwa seluruh proses konstruksi dan penandatanganan kontrak e-katalog atau e-purchasing mini kompetisi jasa konstruksi dilakukan sesuai SOP dalam sistem katalog elektronik pemerintah. Penunjukan penyedia dilakukan melalui sistem, sehingga tahapan administrasi dan teknis terdokumentasi dengan baik.
Ia menambahkan secara keseluruhan, terdapat 10 paket pekerjaan yang telah dikontrakkan, terdiri dari tujuh paket preservasi jalan dan tiga paket penanganan longsoran. Paket-paket tersebut tersebar pada lima PPK, yakni PPK 2.1, PPK 2.2, PPK 2.3, PPK 2.4, dan PPK 2.5.
“Seluruh PPK menangani pekerjaan preservasi jalan, sementara paket penanganan longsoran berada pada PPK 2.1 dan PPK 2.5 yang mencakup titik-titik rawan pergerakan tanah. Fahrudin menjelaskan bahwa sebelum kontrak ditandatangani, seluruh dokumen administrasi dan teknis telah dipastikan lengkap dan memenuhi ketentuan,” ujarnya.
Selain itu, dokumen tersebut meliputi surat perintah mulai kerja (SPMK), syarat umum dan khusus kontrak, rencana kerja dan syarat (RKS), gambar kerja, bill of quantity (BOQ), hingga jaminan pelaksanaan. Masa pelaksanaan dan masa pemeliharaan juga telah tercantum secara jelas dalam kontrak.
Fahrudin menambahkan bahwa pengawasan dilakukan secara berjenjang oleh PPK bersama konsultan pengawas. Progres fisik dipantau melalui kurva S dan laporan berkala, sementara pembayaran termin dilakukan berdasarkan capaian pekerjaan yang terverifikasi.
“Jika terdapat deviasi, mekanisme koreksi dilakukan sesuai ketentuan kontrak. Fahrudin tidak menampik adanya tantangan, terutama faktor cuaca ekstrem di NTT. Hujan lebat hingga potensi banjir bandang dapat memengaruhi kondisi badan jalan, terutama pada masa penghamparan aspal,” jelasnya.
Namun demikian, ia menekankan bahwa setiap pekerjaan tetap mengacu pada spesifikasi teknis yang memiliki batas toleransi mutu. “Kadar aspal, agregat, maupun parameter teknis lainnya memiliki range sesuai spesifikasi. Selama masih dalam batas yang diizinkan, pekerjaan dinyatakan memenuhi standar,” jelasnya.
Fahrudin juga mengingatkan pentingnya melihat kerusakan secara proporsional dan berbasis kronologi. Jika ditemukan kerusakan minor pada sebagian kecil ruas, perbaikan dapat dilakukan dalam masa pemeliharaan. Sebaliknya, apabila terjadi kerusakan signifikan dalam skala luas, maka evaluasi menyeluruh akan dilakukan terhadap pelaksana maupun sistem pengawasan.
Dengan nilai akumulasi kontrak Rp168,1 miliar, pekerjaan preservasi jalan dan penanganan longsoran ini diharapkan menjaga kemantapan ruas jalan nasional di wilayah Satker PJN Wilayah II NTT. Pemerintah menargetkan infrastruktur jalan tetap fungsional, aman dilalui masyarakat, serta responsif terhadap risiko bencana alam yang menjadi karakteristik wilayah kepulauan tersebut.
Pekerjaan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat NTT, terutama dalam hal mobilitas dan aksesibilitas. Satker PJN Wilayah II NTT terus berupaya meningkatkan kualitas infrastruktur jalan nasional di wilayahnya.***
Editor: Chris Bani









