Sikap Tegas Shirley Manutede: Kejaksaan Enggan Menari di Luar Arena, Fokus di Persidangan

Selasa, 17 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Shirley Manutede, S.H.,M.Hum

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Shirley Manutede, S.H.,M.Hum

Kupang,- Di tengah hiruk pikuk opini publik, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Shirley Manutede, S.H.,M.Hum, berdiri tegak dengan pernyataan yang tegas dan berani.

“Kami tidak akan menari di atas tabuhan genderang orang lain, biarlah yang menabuh genderang menari di atas tabuhan genderangnya sendiri,” katanya, Selasa (17/2/2026).

Shirley Manutede menjelaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan tanggapan atas banyaknya permintaan untuk mengomentari pernyataan atau klarifikasi di luar sidang oleh Penasehat Hukum Mokris Lay.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menegaskan bahwa proses hukum harus dilakukan dengan serius dan tidak ada ruang untuk main-main. “Sudah dikatakan berulang kali bahwa suatu perkara yang dinyatakan P21 artinya unsur-unsur sudah lengkap, seperti unsur pidananya, pasal dan disandingkan dengan fakta-fakta sesuai keterangan saksi dan alat bukti surat dan lain-lain,” jelasnya.

Shirley Manutede menambahkan bahwa berkas perkara sudah lengkap dan telah di-expos beberapa kali di hadapan pimpinan dan semua jaksa senior. “Jadi tidak main main untuk bisa P21 atau dinyatakan lengkap suatu berkas perkara,” tegasnya.

Setelah berkas dilimpahkan ke pengadilan, maka selanjutnya akan digelar di persidangan. “Jadi mari ikuti saja di persidangan. Kan terbuka untuk umum,” katanya.

Mantan Asisten Bidang Pembinaan Kejati NTT ini menegaskan bahwa ia lebih suka berada di panggung “arena” terhormat, yaitu pengadilan, daripada menari di luar arena.

“Sekali lagi saya tidak akan menari di tabuhan genderang orang lain, saya lebih suka di panggung “arena ” terhormat namanya pengadilan,” tandasnya tenang.

Dengan pernyataan tersebut, Shirley Manutede menunjukkan komitmennya untuk menjalankan proses hukum dengan serius dan profesional, tanpa terpengaruh oleh opini publik atau tekanan dari luar.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ayo Bergabung di Road To Event Academy GAMKI NTT, Langkah Besar Pemuda Flobamora Naik Kelas
Aksi Cepat Resmob Satreskrim Polres Kupang Tuntaskan Kasus Pencurian Hand Traktor
Liga Pendidikan Indonesia zona Amfo’ang Raya resmi ditutup
Kepemimpinan Janto di BPJN NTT Dorong Pembangunan Jalan Tepat Mutu dan Berdampak Nyata
Drama Gol dan Semangat Juang Membara di LPI 2026 zona Amfoang Raya
Polda NTT Diminta Uji Diskrepansi Medis Forensik Kasus Kematian Vika Serwutun
Kuasa Hukum Keluarga Vika Serwutun Serahkan Memorandum Hukum ke Polda NTT
Rapat Perdana: LBH GAMKI NTT Siapkan Konsultasi Hukum Gratis Bulanan untuk Warga

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 02:10

Ayo Bergabung di Road To Event Academy GAMKI NTT, Langkah Besar Pemuda Flobamora Naik Kelas

Jumat, 29 Mei 2026 - 01:39

Aksi Cepat Resmob Satreskrim Polres Kupang Tuntaskan Kasus Pencurian Hand Traktor

Rabu, 27 Mei 2026 - 22:09

Liga Pendidikan Indonesia zona Amfo’ang Raya resmi ditutup

Rabu, 27 Mei 2026 - 00:40

Kepemimpinan Janto di BPJN NTT Dorong Pembangunan Jalan Tepat Mutu dan Berdampak Nyata

Senin, 25 Mei 2026 - 10:16

Polda NTT Diminta Uji Diskrepansi Medis Forensik Kasus Kematian Vika Serwutun

Berita Terbaru

Ritual di bawah pohon beringin; foto: Arnichus Loit

Budaya

Asal-Usul dan Makna Filosofis nama Desa Nunuanah

Sabtu, 30 Mei 2026 - 02:22

Konten tidak bisa disalin.