Alasan Rektor IAKN Kupang Berhentikan Tiga Pejabat: Tinjauan Demi Masa Depan Institusi

Kamis, 19 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advokat Herry F. F. Battileo, S.H, M.H

Advokat Herry F. F. Battileo, S.H, M.H

Kupang,- Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang baru-baru ini menjadi sorotan publik menyusul keputusan Rektor untuk memberhentikan tiga pejabat penting, yakni Wakil Rektor II Martin Ch. Liufeto, Wakil Rektor III Marla M. Djami, dan Dekan FISKK Dr. Yenry A. Pellondou.

Herry Battileo, S.H.,M.H, selaku kuasa hukum Rektor IAKN Kupang, menjelaskan bahwa langkah ini bukanlah kebijakan tanpa dasar, melainkan sebuah tindakan korektif demi menyelamatkan roda organisasi yang terhambat oleh ego sektoral dan ketidakmampuan bekerja sama.

Menurut Herry, keputusan Rektor memiliki pijakan yang kuat berdasarkan PMA Nomor 37 Tahun 2020 tentang Statuta IAKN Kupang. Pasal 31 dan Pasal 41 dalam statuta tersebut secara eksplisit menekankan bahwa kualifikasi utama seorang pejabat adalah kemampuan dan kesediaan untuk bekerja sama dengan Rektor.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Raport Merah Kinerja dan Etika dalam pemberhentian ini didasarkan pada evaluasi mendalam selama satu tahun masa kepemimpinan. Wakil Rektor II diduga gagal dalam tata kelola keuangan, termasuk penyusunan DIPA 2025 tanpa koordinasi dengan Rektor.

Wakil Rektor III dinilai gagal dalam menggerakkan roda kemahasiswaan, ketiadaan pedoman organisasi (ORMAWA) hingga rendahnya empati terhadap peristiwa kedukaan mahasiswa. Sementara itu, Dekan FISKK diduga tidak kooperatif dan mengeluarkan pernyataan resmi yang menyerang kehormatan pimpinan institusi.

Herry menyatakan pemberhentian Warek II, III dan Dekan FISKK sudah sesuai statuta dan bagian dari penyegaran kepemimpinan di IAKN Kupang. “Putusan tersebut adalah langkah strategis untuk memulihkan mentality building dan identity building IAKN Kupang,” jelasnya.

Keputusan pemberhentian tersebut merupakan wujud tanggung jawab Rektor IAKN Kupang kepada negara dan masyarakat guna memastikan IAKN Kupang kembali pada jalur pengabdian yang benar.

“Dengan pemberhentian ini, kita semua berharap IAKN Kupang dapat kembali pada jalur yang tepat dan meningkatkan kualitas pendidikan serta pelayanan kepada masyarakat,” tutup Herry Battileo.**

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ayo Bergabung di Road To Event Academy GAMKI NTT, Langkah Besar Pemuda Flobamora Naik Kelas
Aksi Cepat Resmob Satreskrim Polres Kupang Tuntaskan Kasus Pencurian Hand Traktor
Liga Pendidikan Indonesia zona Amfo’ang Raya resmi ditutup
Kepemimpinan Janto di BPJN NTT Dorong Pembangunan Jalan Tepat Mutu dan Berdampak Nyata
Drama Gol dan Semangat Juang Membara di LPI 2026 zona Amfoang Raya
Polda NTT Diminta Uji Diskrepansi Medis Forensik Kasus Kematian Vika Serwutun
Kuasa Hukum Keluarga Vika Serwutun Serahkan Memorandum Hukum ke Polda NTT
Rapat Perdana: LBH GAMKI NTT Siapkan Konsultasi Hukum Gratis Bulanan untuk Warga

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 02:10

Ayo Bergabung di Road To Event Academy GAMKI NTT, Langkah Besar Pemuda Flobamora Naik Kelas

Jumat, 29 Mei 2026 - 01:39

Aksi Cepat Resmob Satreskrim Polres Kupang Tuntaskan Kasus Pencurian Hand Traktor

Rabu, 27 Mei 2026 - 22:09

Liga Pendidikan Indonesia zona Amfo’ang Raya resmi ditutup

Rabu, 27 Mei 2026 - 00:40

Kepemimpinan Janto di BPJN NTT Dorong Pembangunan Jalan Tepat Mutu dan Berdampak Nyata

Senin, 25 Mei 2026 - 10:16

Polda NTT Diminta Uji Diskrepansi Medis Forensik Kasus Kematian Vika Serwutun

Berita Terbaru

Ritual di bawah pohon beringin; foto: Arnichus Loit

Budaya

Asal-Usul dan Makna Filosofis nama Desa Nunuanah

Sabtu, 30 Mei 2026 - 02:22

Konten tidak bisa disalin.