Alasan Rektor IAKN Kupang Berhentikan Tiga Pejabat: Tinjauan Demi Masa Depan Institusi

Kamis, 19 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advokat Herry F. F. Battileo, S.H, M.H

Advokat Herry F. F. Battileo, S.H, M.H

Kupang,- Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang baru-baru ini menjadi sorotan publik menyusul keputusan Rektor untuk memberhentikan tiga pejabat penting, yakni Wakil Rektor II Martin Ch. Liufeto, Wakil Rektor III Marla M. Djami, dan Dekan FISKK Dr. Yenry A. Pellondou.

Herry Battileo, S.H.,M.H, selaku kuasa hukum Rektor IAKN Kupang, menjelaskan bahwa langkah ini bukanlah kebijakan tanpa dasar, melainkan sebuah tindakan korektif demi menyelamatkan roda organisasi yang terhambat oleh ego sektoral dan ketidakmampuan bekerja sama.

Menurut Herry, keputusan Rektor memiliki pijakan yang kuat berdasarkan PMA Nomor 37 Tahun 2020 tentang Statuta IAKN Kupang. Pasal 31 dan Pasal 41 dalam statuta tersebut secara eksplisit menekankan bahwa kualifikasi utama seorang pejabat adalah kemampuan dan kesediaan untuk bekerja sama dengan Rektor.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Raport Merah Kinerja dan Etika dalam pemberhentian ini didasarkan pada evaluasi mendalam selama satu tahun masa kepemimpinan. Wakil Rektor II diduga gagal dalam tata kelola keuangan, termasuk penyusunan DIPA 2025 tanpa koordinasi dengan Rektor.

Wakil Rektor III dinilai gagal dalam menggerakkan roda kemahasiswaan, ketiadaan pedoman organisasi (ORMAWA) hingga rendahnya empati terhadap peristiwa kedukaan mahasiswa. Sementara itu, Dekan FISKK diduga tidak kooperatif dan mengeluarkan pernyataan resmi yang menyerang kehormatan pimpinan institusi.

Herry menyatakan pemberhentian Warek II, III dan Dekan FISKK sudah sesuai statuta dan bagian dari penyegaran kepemimpinan di IAKN Kupang. “Putusan tersebut adalah langkah strategis untuk memulihkan mentality building dan identity building IAKN Kupang,” jelasnya.

Keputusan pemberhentian tersebut merupakan wujud tanggung jawab Rektor IAKN Kupang kepada negara dan masyarakat guna memastikan IAKN Kupang kembali pada jalur pengabdian yang benar.

“Dengan pemberhentian ini, kita semua berharap IAKN Kupang dapat kembali pada jalur yang tepat dan meningkatkan kualitas pendidikan serta pelayanan kepada masyarakat,” tutup Herry Battileo.**

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Upaya RJ Belum Temukan Titik Temu, Kuasa Hukum Teldi Mooy Minta Penyidik Dalami Penguasaan Sertifikat
Rote Ndao Sebelum 2029: Komitmen Politik Usman Husin Memilih Berjuang dari Senayan 
Mengenal Peran Agrinas di Garis Depan Pembangunan Kopdes Merah Putih
Cerita Air Bersih dan Kepedulian Polri di Kabupaten Kupang
Ultimatum 48 Jam!! Forum Wartawan NTT Desak Kapolda Evaluasi Kapolres TTU
Ketika Pengkhianatan Rumah Tangga Bersembunyi di Balik Seragam ASN
Polisi Kejar Pelaku Pembobolan Minimarket dan ATM BRI di Kabupaten Kupang
Proyek Bendung Oelnaimuti Amburadul, Pelaksana Kegiatan dan BWS NT II Disorot

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 09:34

Upaya RJ Belum Temukan Titik Temu, Kuasa Hukum Teldi Mooy Minta Penyidik Dalami Penguasaan Sertifikat

Jumat, 25 September 2026 - 21:21

Rote Ndao Sebelum 2029: Komitmen Politik Usman Husin Memilih Berjuang dari Senayan 

Jumat, 25 September 2026 - 05:39

Mengenal Peran Agrinas di Garis Depan Pembangunan Kopdes Merah Putih

Rabu, 23 September 2026 - 06:59

Ultimatum 48 Jam!! Forum Wartawan NTT Desak Kapolda Evaluasi Kapolres TTU

Rabu, 23 September 2026 - 01:36

Ketika Pengkhianatan Rumah Tangga Bersembunyi di Balik Seragam ASN

Berita Terbaru

ilustrasi oleh AI: berbicara di depan orang lain;

Gaya Hidup

Ketika ayat terlalu sering keluar dari bibir

Senin, 28 Sep 2026 - 22:42

Konten tidak bisa disalin.