Kupang,- Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang baru-baru ini menjadi sorotan publik menyusul keputusan Rektor untuk memberhentikan tiga pejabat penting, yakni Wakil Rektor II Martin Ch. Liufeto, Wakil Rektor III Marla M. Djami, dan Dekan FISKK Dr. Yenry A. Pellondou.
Herry Battileo, S.H.,M.H, selaku kuasa hukum Rektor IAKN Kupang, menjelaskan bahwa langkah ini bukanlah kebijakan tanpa dasar, melainkan sebuah tindakan korektif demi menyelamatkan roda organisasi yang terhambat oleh ego sektoral dan ketidakmampuan bekerja sama.
Menurut Herry, keputusan Rektor memiliki pijakan yang kuat berdasarkan PMA Nomor 37 Tahun 2020 tentang Statuta IAKN Kupang. Pasal 31 dan Pasal 41 dalam statuta tersebut secara eksplisit menekankan bahwa kualifikasi utama seorang pejabat adalah kemampuan dan kesediaan untuk bekerja sama dengan Rektor.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Raport Merah Kinerja dan Etika dalam pemberhentian ini didasarkan pada evaluasi mendalam selama satu tahun masa kepemimpinan. Wakil Rektor II diduga gagal dalam tata kelola keuangan, termasuk penyusunan DIPA 2025 tanpa koordinasi dengan Rektor.
Wakil Rektor III dinilai gagal dalam menggerakkan roda kemahasiswaan, ketiadaan pedoman organisasi (ORMAWA) hingga rendahnya empati terhadap peristiwa kedukaan mahasiswa. Sementara itu, Dekan FISKK diduga tidak kooperatif dan mengeluarkan pernyataan resmi yang menyerang kehormatan pimpinan institusi.
Herry menyatakan pemberhentian Warek II, III dan Dekan FISKK sudah sesuai statuta dan bagian dari penyegaran kepemimpinan di IAKN Kupang. “Putusan tersebut adalah langkah strategis untuk memulihkan mentality building dan identity building IAKN Kupang,” jelasnya.
Keputusan pemberhentian tersebut merupakan wujud tanggung jawab Rektor IAKN Kupang kepada negara dan masyarakat guna memastikan IAKN Kupang kembali pada jalur pengabdian yang benar.
“Dengan pemberhentian ini, kita semua berharap IAKN Kupang dapat kembali pada jalur yang tepat dan meningkatkan kualitas pendidikan serta pelayanan kepada masyarakat,” tutup Herry Battileo.**









