GAMKI NTT Luncurkan Klinik Hukum, Bantu Jemaat dan Masyarakat

Sabtu, 21 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Hukum DPD GAMKI NTT, Amos Lafu, SH., MH, Obet Djami, SH., MH, Ferdy Boimau, SH., MH, Hangri Pah, SH, saat memberikan pelayanan hukum di GMIT Siloam, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang.

Tim Hukum DPD GAMKI NTT, Amos Lafu, SH., MH, Obet Djami, SH., MH, Ferdy Boimau, SH., MH, Hangri Pah, SH, saat memberikan pelayanan hukum di GMIT Siloam, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang.

Kupang,- Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Nusa Tenggara Timur resmi meluncurkan Klinik Hukum sebagai bentuk pelayanan nyata di bidang advokasi dan pendampingan hukum bagi jemaat serta masyarakat NTT, Sabtu (21/2/2026).

Klinik Hukum ini diharapkan menjadi ruang konsultasi hukum yang profesional, terstruktur, dan mudah diakses, khususnya bagi jemaat gereja dan masyarakat kecil yang selama ini terkendala biaya serta minimnya akses keadilan.

Seremonial launching Klinik Hukum DPD GAMKI NTT akan dilangsungkan di GMIT Siloam, Desa Nunfamo, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang. Sebanyak enam pengacara yang tergabung dalam Tim Hukum DPD GAMKI NTT hadir dalam kegiatan tersebut, yaitu:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Amos Lafu, S.H.,M.H.

– Obet Djami, S.H.,M.H.

– Ferdy Boimau, S.H.,M.H.

– Hangri Pah, S.H.

– Aris Tanesi, S.H.

– Romli Lafta, S.H.

Sekretaris DPD GAMKI NTT, Amos Lafu, SH.,MH, menegaskan bahwa Klinik Hukum ini merupakan bentuk komitmen organisasi dalam memberikan pelayanan hukum secara cuma-cuma kepada jemaat dan masyarakat.

“DPD GAMKI NTT berupaya terus memberikan pelayanan kepada masyarakat, terutama di bidang hukum melalui konsultasi hukum gratis bagi seluruh jemaat GMIT dan masyarakat NTT, khususnya di Kabupaten Kupang,” ujar Amos.

Dalam kegiatan konsultasi perdana, sejumlah jemaat termasuk pendeta langsung memanfaatkan layanan tersebut. Beragam persoalan hukum dikonsultasikan, mulai dari perceraian, sengketa tanah, hingga masalah administrasi kependudukan.

Salah satu persoalan yang cukup dominan adalah pasangan suami-istri yang telah menikah secara gereja, namun belum melakukan pencatatan resmi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Kondisi ini kerap menjadi kendala ketika muncul persoalan hukum atau keinginan untuk berpisah.

Klinik Hukum GAMKI NTT merupakan langkah strategis menuju pembentukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DPD GAMKI NTT, yang diharapkan dapat memberikan pelayanan hukum yang lebih luas dan efektif bagi masyarakat NTT.**

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Langkah Valen Kebo Pimpin PERBAKIN: Rapikan Organisasi, Siapkan Atlet NTT Berprestasi
Baru Dilantik, Ketua Ombudsman RI Tersandung Korupsi Tambang Nikel
Kerja Keras Tanpa Batas: Maruarar Sirait Wujudkan Sila Kelima di Sektor Perumahan
Dugaan Pemerasan: Polda Usut Gerombolan Penjahat Digital di Balik Akun Tiktok Lika-Liku NTT
Menembus Batas Desa: Asten Bait Nyalakan Asa Pendidikan di Pelosok
Suara Lantang Usman Husin dari Senayan: Ungkap Potret Nyata Kegelisahan di Kawasan Mutis
Motor Tak Kunjung Kembali, Oknum Polisi Dilaporkan ke Polres Kupang 
Proyek Insinerator Rp5,9 Miliar Masuk Tahap Penyidikan di Kejati NTT 

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 12:23

Langkah Valen Kebo Pimpin PERBAKIN: Rapikan Organisasi, Siapkan Atlet NTT Berprestasi

Kamis, 16 April 2026 - 07:41

Baru Dilantik, Ketua Ombudsman RI Tersandung Korupsi Tambang Nikel

Kamis, 16 April 2026 - 04:56

Kerja Keras Tanpa Batas: Maruarar Sirait Wujudkan Sila Kelima di Sektor Perumahan

Rabu, 15 April 2026 - 08:22

Dugaan Pemerasan: Polda Usut Gerombolan Penjahat Digital di Balik Akun Tiktok Lika-Liku NTT

Selasa, 14 April 2026 - 12:06

Menembus Batas Desa: Asten Bait Nyalakan Asa Pendidikan di Pelosok

Berita Terbaru

Konten tidak bisa disalin.