Kepala BPJN NTT Jelaskan Detail Revisi Anggaran Jalan Fatukoa, Sisa Segmen Masuk Prioritas 

Selasa, 24 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BPJN NTT bersama Komisi IV DPRD NTT ketika bertemu langsung warga di Fatukoa.

Kepala BPJN NTT bersama Komisi IV DPRD NTT ketika bertemu langsung warga di Fatukoa.

Kupang- Di balik proyek preservasi Jalan Inpres Jalan Daerah (IJD) di kawasan Fatukoa, Nusa Tenggara Timur, tersembunyi sorotan serius dari. Nilai kontrak yang semula disetujui sebesar Rp22,2 miliar direvisi menjadi Rp16 miliar, memicu protes warga adat Molo Oetun yang merasa belum mendapatkan akses jalan yang memadai.

Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional, Janto S.E.,S.T.,M.Sc, kemudian hadir menjelaskan bahwa pekerjaan preservasi jalan tersebut mengalami revisi anggaran sebanyak dua kali.

Janto katakan, usulan awal disebut berada di kisaran Rp30 miliar lebih, kemudian disetujui Rp22,4 miliar, dan akhirnya disesuaikan menjadi Rp16 miliar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penjelasan ini disampaikan Janto secara langsung bersama Komisi IV DPRD NTT saat bertemu warga pada Senin (23/02/2026), bahwa pekerjaan preservasi jalan tersebut mengalami revisi anggaran sebanyak dua kali.

Menurutnya, alasan utama revisi, masih menurutnya, adalah keterbatasan waktu pelaksanaan pada akhir tahun anggaran dan kondisi cuaca ekstrem. “Dengan sisa waktu satu bulan, kami menghitung kemampuan kontraktor agar pekerjaan tidak melewati tahun anggaran berikutnya. Kami bekerja dengan sistem segmentasi, satu segmen diselesaikan terlebih dahulu,” jelasnya.

Janto juga menegaskan panjang total 3,7 kilometer tetap menjadi pegangan perencanaan dan tidak ada pemindahan lokasi. Segmen yang belum tertangani disebut telah dimasukkan kembali dalam daftar usulan prioritas untuk pengajuan berikutnya melalui aplikasi pemerintah daerah.

Janto menegaskan bahwa proyek preservasi jalan tersebut sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. “Jalan sudah sesuai dengan ketentuan. Selanjutnya yang belum tertangani disebut telah dimasukkan kembali dalam daftar usulan prioritas untuk pengajuan berikutnya melalui aplikasi pemerintah daerah,” katanya.

Pemerintah daerah dan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional telah memberikan penjelasan yang lebih transparan dan berupaya memenuhi kebutuhan masyarakat dalam proyek preservasi jalan tersebut.**

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Langkah Valen Kebo Pimpin PERBAKIN: Rapikan Organisasi, Siapkan Atlet NTT Berprestasi
Baru Dilantik, Ketua Ombudsman RI Tersandung Korupsi Tambang Nikel
Kerja Keras Tanpa Batas: Maruarar Sirait Wujudkan Sila Kelima di Sektor Perumahan
Dugaan Pemerasan: Polda Usut Gerombolan Penjahat Digital di Balik Akun Tiktok Lika-Liku NTT
Menembus Batas Desa: Asten Bait Nyalakan Asa Pendidikan di Pelosok
Suara Lantang Usman Husin dari Senayan: Ungkap Potret Nyata Kegelisahan di Kawasan Mutis
Motor Tak Kunjung Kembali, Oknum Polisi Dilaporkan ke Polres Kupang 
Proyek Insinerator Rp5,9 Miliar Masuk Tahap Penyidikan di Kejati NTT 

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 12:23

Langkah Valen Kebo Pimpin PERBAKIN: Rapikan Organisasi, Siapkan Atlet NTT Berprestasi

Kamis, 16 April 2026 - 07:41

Baru Dilantik, Ketua Ombudsman RI Tersandung Korupsi Tambang Nikel

Kamis, 16 April 2026 - 04:56

Kerja Keras Tanpa Batas: Maruarar Sirait Wujudkan Sila Kelima di Sektor Perumahan

Rabu, 15 April 2026 - 08:22

Dugaan Pemerasan: Polda Usut Gerombolan Penjahat Digital di Balik Akun Tiktok Lika-Liku NTT

Selasa, 14 April 2026 - 12:06

Menembus Batas Desa: Asten Bait Nyalakan Asa Pendidikan di Pelosok

Berita Terbaru

Konten tidak bisa disalin.