Kupang- Di balik proyek preservasi Jalan Inpres Jalan Daerah (IJD) di kawasan Fatukoa, Nusa Tenggara Timur, tersembunyi sorotan serius dari. Nilai kontrak yang semula disetujui sebesar Rp22,2 miliar direvisi menjadi Rp16 miliar, memicu protes warga adat Molo Oetun yang merasa belum mendapatkan akses jalan yang memadai.
Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional, Janto S.E.,S.T.,M.Sc, kemudian hadir menjelaskan bahwa pekerjaan preservasi jalan tersebut mengalami revisi anggaran sebanyak dua kali.
Janto katakan, usulan awal disebut berada di kisaran Rp30 miliar lebih, kemudian disetujui Rp22,4 miliar, dan akhirnya disesuaikan menjadi Rp16 miliar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penjelasan ini disampaikan Janto secara langsung bersama Komisi IV DPRD NTT saat bertemu warga pada Senin (23/02/2026), bahwa pekerjaan preservasi jalan tersebut mengalami revisi anggaran sebanyak dua kali.
Menurutnya, alasan utama revisi, masih menurutnya, adalah keterbatasan waktu pelaksanaan pada akhir tahun anggaran dan kondisi cuaca ekstrem. “Dengan sisa waktu satu bulan, kami menghitung kemampuan kontraktor agar pekerjaan tidak melewati tahun anggaran berikutnya. Kami bekerja dengan sistem segmentasi, satu segmen diselesaikan terlebih dahulu,” jelasnya.
Janto juga menegaskan panjang total 3,7 kilometer tetap menjadi pegangan perencanaan dan tidak ada pemindahan lokasi. Segmen yang belum tertangani disebut telah dimasukkan kembali dalam daftar usulan prioritas untuk pengajuan berikutnya melalui aplikasi pemerintah daerah.
Janto menegaskan bahwa proyek preservasi jalan tersebut sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. “Jalan sudah sesuai dengan ketentuan. Selanjutnya yang belum tertangani disebut telah dimasukkan kembali dalam daftar usulan prioritas untuk pengajuan berikutnya melalui aplikasi pemerintah daerah,” katanya.
Pemerintah daerah dan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional telah memberikan penjelasan yang lebih transparan dan berupaya memenuhi kebutuhan masyarakat dalam proyek preservasi jalan tersebut.**









