Kepala BPJN NTT Jelaskan Detail Revisi Anggaran Jalan Fatukoa, Sisa Segmen Masuk Prioritas 

Selasa, 24 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BPJN NTT bersama Komisi IV DPRD NTT ketika bertemu langsung warga di Fatukoa.

Kepala BPJN NTT bersama Komisi IV DPRD NTT ketika bertemu langsung warga di Fatukoa.

Kupang- Di balik proyek preservasi Jalan Inpres Jalan Daerah (IJD) di kawasan Fatukoa, Nusa Tenggara Timur, tersembunyi sorotan serius dari. Nilai kontrak yang semula disetujui sebesar Rp22,2 miliar direvisi menjadi Rp16 miliar, memicu protes warga adat Molo Oetun yang merasa belum mendapatkan akses jalan yang memadai.

Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional, Janto S.E.,S.T.,M.Sc, kemudian hadir menjelaskan bahwa pekerjaan preservasi jalan tersebut mengalami revisi anggaran sebanyak dua kali.

Janto katakan, usulan awal disebut berada di kisaran Rp30 miliar lebih, kemudian disetujui Rp22,4 miliar, dan akhirnya disesuaikan menjadi Rp16 miliar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penjelasan ini disampaikan Janto secara langsung bersama Komisi IV DPRD NTT saat bertemu warga pada Senin (23/02/2026), bahwa pekerjaan preservasi jalan tersebut mengalami revisi anggaran sebanyak dua kali.

Menurutnya, alasan utama revisi, masih menurutnya, adalah keterbatasan waktu pelaksanaan pada akhir tahun anggaran dan kondisi cuaca ekstrem. “Dengan sisa waktu satu bulan, kami menghitung kemampuan kontraktor agar pekerjaan tidak melewati tahun anggaran berikutnya. Kami bekerja dengan sistem segmentasi, satu segmen diselesaikan terlebih dahulu,” jelasnya.

Janto juga menegaskan panjang total 3,7 kilometer tetap menjadi pegangan perencanaan dan tidak ada pemindahan lokasi. Segmen yang belum tertangani disebut telah dimasukkan kembali dalam daftar usulan prioritas untuk pengajuan berikutnya melalui aplikasi pemerintah daerah.

Janto menegaskan bahwa proyek preservasi jalan tersebut sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. “Jalan sudah sesuai dengan ketentuan. Selanjutnya yang belum tertangani disebut telah dimasukkan kembali dalam daftar usulan prioritas untuk pengajuan berikutnya melalui aplikasi pemerintah daerah,” katanya.

Pemerintah daerah dan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional telah memberikan penjelasan yang lebih transparan dan berupaya memenuhi kebutuhan masyarakat dalam proyek preservasi jalan tersebut.**

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Agustinus Tae dan Kuasa Hukum Serahkan Bukti ke Polisi soal Muskot PBVSI Kota Kupang
Mesin Perahu dari Usman Husin Jadi Jawaban Aspirasi Nelayan Sumba Timur
Usman Husin Temui Bupati Sumba Timur, Dorong Penguatan Pertanian dan Serahkan Bantuan Alsintan
UDN dan Jurnalis Bangun Ruang Belajar Bersama, Dari Kualitas Berita hingga Isu Kelompok Rentan
Bupati Falen Kebo Apresiasi Blue Ocean Salt, Investasi Pantura TTU Masuk Tahap Pelaksanaan
Dukungan Penuh Daniel Taimenas Perluas Akses KUR Bank NTT bagi UMKM
Soal Keberatan Tiga Anggota DPRD TTU, Egiardus Bana Desak BK Berpedoman pada UU 30/2014
Silaturahmi Bawaslu dan PKB Kabupaten Kupang, Sinergi Menuju Tahapan Pemilu

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:12

Agustinus Tae dan Kuasa Hukum Serahkan Bukti ke Polisi soal Muskot PBVSI Kota Kupang

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:03

Mesin Perahu dari Usman Husin Jadi Jawaban Aspirasi Nelayan Sumba Timur

Jumat, 14 Agustus 2026 - 06:53

Usman Husin Temui Bupati Sumba Timur, Dorong Penguatan Pertanian dan Serahkan Bantuan Alsintan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 03:40

UDN dan Jurnalis Bangun Ruang Belajar Bersama, Dari Kualitas Berita hingga Isu Kelompok Rentan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 03:37

Bupati Falen Kebo Apresiasi Blue Ocean Salt, Investasi Pantura TTU Masuk Tahap Pelaksanaan

Berita Terbaru

Konten tidak bisa disalin.