Kepala BPJN NTT Jelaskan Detail Revisi Anggaran Jalan Fatukoa, Sisa Segmen Masuk Prioritas 

Selasa, 24 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BPJN NTT bersama Komisi IV DPRD NTT ketika bertemu langsung warga di Fatukoa.

Kepala BPJN NTT bersama Komisi IV DPRD NTT ketika bertemu langsung warga di Fatukoa.

Kupang- Di balik proyek preservasi Jalan Inpres Jalan Daerah (IJD) di kawasan Fatukoa, Nusa Tenggara Timur, tersembunyi sorotan serius dari. Nilai kontrak yang semula disetujui sebesar Rp22,2 miliar direvisi menjadi Rp16 miliar, memicu protes warga adat Molo Oetun yang merasa belum mendapatkan akses jalan yang memadai.

Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional, Janto S.E.,S.T.,M.Sc, kemudian hadir menjelaskan bahwa pekerjaan preservasi jalan tersebut mengalami revisi anggaran sebanyak dua kali.

Janto katakan, usulan awal disebut berada di kisaran Rp30 miliar lebih, kemudian disetujui Rp22,4 miliar, dan akhirnya disesuaikan menjadi Rp16 miliar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penjelasan ini disampaikan Janto secara langsung bersama Komisi IV DPRD NTT saat bertemu warga pada Senin (23/02/2026), bahwa pekerjaan preservasi jalan tersebut mengalami revisi anggaran sebanyak dua kali.

Menurutnya, alasan utama revisi, masih menurutnya, adalah keterbatasan waktu pelaksanaan pada akhir tahun anggaran dan kondisi cuaca ekstrem. “Dengan sisa waktu satu bulan, kami menghitung kemampuan kontraktor agar pekerjaan tidak melewati tahun anggaran berikutnya. Kami bekerja dengan sistem segmentasi, satu segmen diselesaikan terlebih dahulu,” jelasnya.

Janto juga menegaskan panjang total 3,7 kilometer tetap menjadi pegangan perencanaan dan tidak ada pemindahan lokasi. Segmen yang belum tertangani disebut telah dimasukkan kembali dalam daftar usulan prioritas untuk pengajuan berikutnya melalui aplikasi pemerintah daerah.

Janto menegaskan bahwa proyek preservasi jalan tersebut sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. “Jalan sudah sesuai dengan ketentuan. Selanjutnya yang belum tertangani disebut telah dimasukkan kembali dalam daftar usulan prioritas untuk pengajuan berikutnya melalui aplikasi pemerintah daerah,” katanya.

Pemerintah daerah dan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional telah memberikan penjelasan yang lebih transparan dan berupaya memenuhi kebutuhan masyarakat dalam proyek preservasi jalan tersebut.**

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Mengenai Menari di Hadapan Tuhan dalam Bulan Budaya GMIT
Asal-Usul dan Makna Filosofis nama Desa Nunuanah
Ayo Bergabung di Road To Event Academy GAMKI NTT, Langkah Besar Pemuda Flobamora Naik Kelas
Aksi Cepat Resmob Satreskrim Polres Kupang Tuntaskan Kasus Pencurian Hand Traktor
Liga Pendidikan Indonesia zona Amfo’ang Raya resmi ditutup
Kepemimpinan Janto di BPJN NTT Dorong Pembangunan Jalan Tepat Mutu dan Berdampak Nyata
Drama Gol dan Semangat Juang Membara di LPI 2026 zona Amfoang Raya
Polda NTT Diminta Uji Diskrepansi Medis Forensik Kasus Kematian Vika Serwutun

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 00:39

Mengenai Menari di Hadapan Tuhan dalam Bulan Budaya GMIT

Sabtu, 30 Mei 2026 - 02:22

Asal-Usul dan Makna Filosofis nama Desa Nunuanah

Jumat, 29 Mei 2026 - 02:10

Ayo Bergabung di Road To Event Academy GAMKI NTT, Langkah Besar Pemuda Flobamora Naik Kelas

Jumat, 29 Mei 2026 - 01:39

Aksi Cepat Resmob Satreskrim Polres Kupang Tuntaskan Kasus Pencurian Hand Traktor

Rabu, 27 Mei 2026 - 22:09

Liga Pendidikan Indonesia zona Amfo’ang Raya resmi ditutup

Berita Terbaru

Ritual di bawah pohon beringin; foto: Arnichus Loit

Budaya

Asal-Usul dan Makna Filosofis nama Desa Nunuanah

Sabtu, 30 Mei 2026 - 02:22

Konten tidak bisa disalin.