Mantan Kades Sahraen Divonis 3 Tahun Penjara, Wajib Ganti Kerugian Negara Rp230 Juta

Jumat, 27 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang,- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kupang kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa Sahraen, Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang, pada Jumat, 27 Februari 2026.

Sidang tersebut beragendakan pembacaan putusan terhadap terdakwa Obed Amatiran, mantan Kepala Desa Sahraen. Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Perbuatan itu dinilai dilakukan dengan cara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yang berdampak pada kerugian keuangan negara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun kepada Obed Amatiran. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Tak hanya pidana badan dan denda, majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp230 juta. Uang pengganti tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana yang dilakukan.

Majelis hakim menegaskan, apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara tersebut.

Apabila terdakwa tidak memiliki harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama satu tahun. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari amar putusan yang dibacakan di persidangan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan ketentuan dalam KUHP yang berlaku, termasuk penyesuaian dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dengan putusan tersebut, sidang pembacaan vonis terhadap mantan Kepala Desa Sahraen resmi ditutup. Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi terkait sikap terdakwa maupun penasihat hukumnya atas putusan majelis hakim tersebut.**

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ayo Bergabung di Road To Event Academy GAMKI NTT, Langkah Besar Pemuda Flobamora Naik Kelas
Aksi Cepat Resmob Satreskrim Polres Kupang Tuntaskan Kasus Pencurian Hand Traktor
Liga Pendidikan Indonesia zona Amfo’ang Raya resmi ditutup
Kepemimpinan Janto di BPJN NTT Dorong Pembangunan Jalan Tepat Mutu dan Berdampak Nyata
Drama Gol dan Semangat Juang Membara di LPI 2026 zona Amfoang Raya
Polda NTT Diminta Uji Diskrepansi Medis Forensik Kasus Kematian Vika Serwutun
Kuasa Hukum Keluarga Vika Serwutun Serahkan Memorandum Hukum ke Polda NTT
Rapat Perdana: LBH GAMKI NTT Siapkan Konsultasi Hukum Gratis Bulanan untuk Warga

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 02:10

Ayo Bergabung di Road To Event Academy GAMKI NTT, Langkah Besar Pemuda Flobamora Naik Kelas

Jumat, 29 Mei 2026 - 01:39

Aksi Cepat Resmob Satreskrim Polres Kupang Tuntaskan Kasus Pencurian Hand Traktor

Rabu, 27 Mei 2026 - 22:09

Liga Pendidikan Indonesia zona Amfo’ang Raya resmi ditutup

Rabu, 27 Mei 2026 - 00:40

Kepemimpinan Janto di BPJN NTT Dorong Pembangunan Jalan Tepat Mutu dan Berdampak Nyata

Senin, 25 Mei 2026 - 10:16

Polda NTT Diminta Uji Diskrepansi Medis Forensik Kasus Kematian Vika Serwutun

Berita Terbaru

Ritual di bawah pohon beringin; foto: Arnichus Loit

Budaya

Asal-Usul dan Makna Filosofis nama Desa Nunuanah

Sabtu, 30 Mei 2026 - 02:22

Konten tidak bisa disalin.