Mantan Kades Sahraen Divonis 3 Tahun Penjara, Wajib Ganti Kerugian Negara Rp230 Juta

Jumat, 27 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang,- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kupang kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa Sahraen, Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang, pada Jumat, 27 Februari 2026.

Sidang tersebut beragendakan pembacaan putusan terhadap terdakwa Obed Amatiran, mantan Kepala Desa Sahraen. Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Perbuatan itu dinilai dilakukan dengan cara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yang berdampak pada kerugian keuangan negara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun kepada Obed Amatiran. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Tak hanya pidana badan dan denda, majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp230 juta. Uang pengganti tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana yang dilakukan.

Majelis hakim menegaskan, apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara tersebut.

Apabila terdakwa tidak memiliki harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama satu tahun. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari amar putusan yang dibacakan di persidangan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan ketentuan dalam KUHP yang berlaku, termasuk penyesuaian dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dengan putusan tersebut, sidang pembacaan vonis terhadap mantan Kepala Desa Sahraen resmi ditutup. Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi terkait sikap terdakwa maupun penasihat hukumnya atas putusan majelis hakim tersebut.**

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Langkah Valen Kebo Pimpin PERBAKIN: Rapikan Organisasi, Siapkan Atlet NTT Berprestasi
Baru Dilantik, Ketua Ombudsman RI Tersandung Korupsi Tambang Nikel
Kerja Keras Tanpa Batas: Maruarar Sirait Wujudkan Sila Kelima di Sektor Perumahan
Dugaan Pemerasan: Polda Usut Gerombolan Penjahat Digital di Balik Akun Tiktok Lika-Liku NTT
Menembus Batas Desa: Asten Bait Nyalakan Asa Pendidikan di Pelosok
Suara Lantang Usman Husin dari Senayan: Ungkap Potret Nyata Kegelisahan di Kawasan Mutis
Motor Tak Kunjung Kembali, Oknum Polisi Dilaporkan ke Polres Kupang 
Proyek Insinerator Rp5,9 Miliar Masuk Tahap Penyidikan di Kejati NTT 

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 12:23

Langkah Valen Kebo Pimpin PERBAKIN: Rapikan Organisasi, Siapkan Atlet NTT Berprestasi

Kamis, 16 April 2026 - 07:41

Baru Dilantik, Ketua Ombudsman RI Tersandung Korupsi Tambang Nikel

Kamis, 16 April 2026 - 04:56

Kerja Keras Tanpa Batas: Maruarar Sirait Wujudkan Sila Kelima di Sektor Perumahan

Rabu, 15 April 2026 - 08:22

Dugaan Pemerasan: Polda Usut Gerombolan Penjahat Digital di Balik Akun Tiktok Lika-Liku NTT

Selasa, 14 April 2026 - 12:06

Menembus Batas Desa: Asten Bait Nyalakan Asa Pendidikan di Pelosok

Berita Terbaru

Konten tidak bisa disalin.