KUPANG,- Di tengah polemik yang berkembang di ruang publik mengenai pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ngada, satu hal penting yang perlu dipahami masyarakat adalah bahwa tata kelola pemerintahan daerah memiliki aturan yang jelas. Regulasi tersebut menempatkan Gubernur sebagai bagian penting dalam memastikan proses pengangkatan pejabat strategis berjalan sesuai prosedur.
Gubernur Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melkiades Laka Lena, merespon polemik ini menegaskan bahwa mekanisme pelantikan Sekda kabupaten/kota tidak bisa dilepaskan dari kewenangan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Karena itu, setiap proses pengangkatan Sekda, terutama Penjabat (Pj) Sekda, harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan atau rekomendasi dari gubernur.
Pernyataan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa prosedur tersebut bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian dari sistem pengawasan pemerintahan yang telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menjaga Tata Kelola Pemerintahan
Dalam sistem pemerintahan daerah di Indonesia, gubernur memiliki peran strategis sebagai wakil pemerintah pusat. Peran ini tidak hanya bersifat simbolik, tetapi juga mencakup fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan di tingkat kabupaten dan kota.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa gubernur memiliki kewenangan melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota.
Karena itu, dalam konteks pengangkatan Sekda, gubernur memiliki hak untuk memberikan persetujuan atau rekomendasi sebelum pelantikan dilakukan oleh kepala daerah.
Diatur Secara Tegas dalam Regulasi
Selain Undang-Undang Pemerintahan Daerah, mekanisme ini juga diperkuat melalui sejumlah regulasi lainnya.
Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah menegaskan bahwa pengangkatan Penjabat Sekda kabupaten/kota harus mendapatkan persetujuan gubernur. Aturan tersebut kemudian dipertegas kembali dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 91 Tahun 2019, yang mengatur secara teknis prosedur persetujuan gubernur atas pengangkatan Penjabat Sekda.
Dengan demikian, keberadaan persetujuan gubernur bukanlah interpretasi sepihak, melainkan bagian dari sistem administrasi pemerintahan yang telah diatur secara resmi oleh negara.
Menghindari Kesalahpahaman Publik
Di tengah dinamika politik dan administrasi pemerintahan daerah, penting bagi masyarakat untuk memahami kerangka hukum yang berlaku. Tanpa pemahaman yang utuh, polemik yang muncul berpotensi menggiring opini publik ke arah yang kurang tepat.
Karena itu, penjelasan yang disampaikan Gubernur NTT pada dasarnya bertujuan untuk meluruskan persepsi publik bahwa setiap proses pelantikan pejabat strategis di daerah harus mengikuti koridor hukum yang telah ditetapkan.
Ketaatan pada prosedur administratif bukan sekadar persoalan teknis, tetapi bagian dari upaya menjaga integritas sistem pemerintahan. Pelantikan Sekda tanpa persetujuan gubernur berpotensi dianggap tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan dapat berujung pada evaluasi atau bahkan pembatalan.
Karena itu, mekanisme persetujuan gubernur sejatinya berfungsi sebagai instrumen pengawasan agar setiap keputusan pemerintahan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
Dengan memahami kerangka ini, masyarakat diharapkan dapat melihat persoalan pelantikan Sekda secara lebih objektif: bahwa kewenangan gubernur bukanlah intervensi, melainkan bagian dari mekanisme negara dalam menjaga tertib administrasi pemerintahan daerah.
Penulis: Chris Bani (Jurnalis)








