Kupang,- Polemik pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ngada terus menuai sorotan dari kalangan akademisi. Proses pengangkatan Sekda tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum administratif karena dianggap tidak mengikuti mekanisme yang diatur dalam sistem pemerintahan daerah.
Dosen Ilmu Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Nusa Cendana, Dumanita Tamba, menyatakan polemik ini menunjukkan kompleksitas relasi kewenangan dalam sistem desentralisasi di Indonesia.
Menurutnya, pengisian jabatan Sekda bukan sekadar persoalan administratif, tetapi juga berkaitan erat dengan tata kelola pemerintahan serta relasi kewenangan antara pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Polemik ini menunjukkan bahwa pengisian jabatan Sekda tidak hanya menyangkut prosedur administratif semata, tetapi juga berkaitan dengan tata kelola pemerintahan serta relasi kewenangan antara pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi,” kata Dumanita di Kupang, Minggu (8/3/2026), dikutip dari Poskupan.com.
Jabatan Strategis dalam Birokrasi
Dalam perspektif administrasi publik, kata Dumanita, jabatan Sekretaris Daerah merupakan posisi strategis dalam struktur birokrasi daerah. Sekda berfungsi sebagai penghubung utama antara kepala daerah dengan seluruh perangkat birokrasi, sekaligus menjadi motor koordinasi dalam pelaksanaan kebijakan pemerintahan.
Karena itu, proses pengisian jabatan tersebut secara normatif harus berlandaskan prinsip profesionalisme birokrasi sebagaimana diatur dalam sistem manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pejabat yang menduduki jabatan pimpinan tinggi diharapkan memiliki kompetensi, integritas, serta kapasitas manajerial yang memadai dalam mengelola pemerintahan daerah.
Namun dalam praktiknya, proses pengangkatan pejabat strategis di daerah kerap berada pada persimpangan antara pertimbangan administratif dan dinamika politik lokal. Kondisi tersebut tidak jarang memunculkan perbedaan penafsiran mengenai kewenangan para aktor pemerintahan yang terlibat.
“Ketika terjadi perbedaan legitimasi terhadap pejabat yang menduduki posisi strategis seperti Sekda, stabilitas organisasi birokrasi dapat terganggu. Koordinasi antarperangkat daerah juga berpotensi terhambat,” ujarnya.
Dalam jangka panjang, situasi tersebut dinilai dapat berdampak pada menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan daerah.
Peran Gubernur dalam Pengangkatan Sekda
Polemik pengangkatan Sekda di Kabupaten Ngada juga memunculkan perdebatan mengenai kesesuaian prosedur dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Regulasi tersebut menegaskan bahwa gubernur memiliki dua peran sekaligus, yakni sebagai kepala daerah provinsi dan sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
Dalam kapasitas sebagai wakil pemerintah pusat, gubernur memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan kabupaten dan kota, termasuk memastikan kebijakan pemerintah daerah tetap berada dalam koridor hukum nasional.
“Dalam konteks pengisian jabatan Sekda, kewenangan tersebut menjadi penting karena proses pengangkatannya tidak sepenuhnya berada dalam otoritas kepala daerah kabupaten. Prosedurnya harus melibatkan persetujuan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat,” jelas Dumanita.
Apabila pengangkatan dilakukan tanpa melalui tahapan tersebut, keputusan tersebut berpotensi dinilai cacat secara prosedural dalam sistem administrasi pemerintahan daerah.
Kronologi Pelantikan
Sebelumnya, Bupati Ngada melantik Yohanes Capistrano Watu Ngebu sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada pada 6 Maret 2026.
Pelantikan itu dilakukan meskipun Emanuel Melkiades Laka Lena selaku Gubernur Nusa Tenggara Timur sebelumnya menolak usulan satu nama calon Sekda dan meminta agar Pemerintah Kabupaten Ngada mengajukan kembali tiga nama kandidat.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTT, Yosef Rasi, menjelaskan bahwa gubernur sebagai wakil pemerintah pusat memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan kabupaten dan kota.
Menurut dia, kewenangan tersebut diatur dalam Pasal 91 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan bahwa dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap urusan pemerintahan kabupaten/kota, presiden dibantu oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Ketentuan tersebut juga dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 yang memberikan tugas kepada gubernur untuk melakukan koordinasi pembinaan, monitoring, evaluasi, dan supervisi terhadap penyelenggaraan pemerintahan kabupaten dan kota.
Berpotensi Menimbulkan Konsekuensi Hukum
Yosef Rasi menambahkan, dalam sistem administrasi pemerintahan setiap keputusan tata usaha negara harus memenuhi syarat sah, termasuk mengikuti prosedur yang telah ditetapkan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Jika suatu keputusan tidak mengikuti prosedur yang ditentukan, maka keputusan tersebut dapat dinilai tidak sah dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi NTT, lanjut dia, telah meminta Bupati Ngada untuk mencabut Keputusan Bupati Ngada Nomor 168/Kep/HK/2026 tentang pengangkatan Sekda paling lambat tujuh hari sejak surat diterima.
Apabila keputusan tersebut tidak dicabut dalam tenggat waktu yang ditentukan, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat akan merekomendasikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk memberhentikan sementara Bupati Ngada.
Langkah tersebut, menurut Yosef Rasi, dilakukan untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta menjaga stabilitas birokrasi di daerah.**









