KUPANG,- Polemik pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ngada tidak hanya menjadi perbincangan di ruang politik dan birokrasi, tetapi juga mendapat perhatian dari Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Di tengah dinamika tersebut, Ombudsman mengingatkan bahwa yang paling penting adalah memastikan pelayanan publik kepada masyarakat tetap berjalan stabil dan tidak terganggu.
Pelaksana Tugas Kepala Perwakilan Ombudsman RI NTT, Philipus Max Jemadu, S.H.,M.H, menegaskan bahwa posisi Sekretaris Daerah memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pelayanan publik di daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Sekretaris Daerah merupakan penanggung jawab pelayanan publik yang memiliki tugas mengoordinasikan penyelenggaraan layanan di setiap perangkat daerah serta melakukan evaluasi terhadap kualitas layanan kepada masyarakat.
Karena itu, ketika terjadi kekosongan jabatan Sekda, pemerintah daerah perlu segera memastikan adanya kepastian pengisian jabatan tersebut agar roda pelayanan publik tetap berjalan efektif.
Polemik ini sendiri bermula dari pelantikan Yohanes Capistrano Watu Ngebu sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada oleh Bupati Ngada Raymundus Bena, sebagaimana dikutip dari Detik.com pada Jumat (6/3). Pelantikan tersebut menuai perhatian karena disebut-sebut dilakukan tanpa persetujuan dari Gubernur Nusa Tenggara Timur.
Menanggapi situasi tersebut, Max Jemadu menjelaskan bahwa secara normatif terdapat dua skema penyelenggaraan tugas Sekretaris Daerah ketika terjadi kekosongan jabatan, yakni melalui penunjukan penjabat Sekda atau melalui pengisian Sekda definitif.
Dalam skema pertama, yakni penunjukan penjabat Sekda, bupati harus terlebih dahulu mengusulkan satu nama calon kepada gubernur untuk mendapatkan persetujuan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 214 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.
Setelah mendapat persetujuan gubernur, bupati kemudian menetapkan penjabat Sekda melalui keputusan bupati.
Namun penunjukan penjabat tersebut bersifat sementara. “Penunjukan penjabat Sekda hanya berlaku selama tiga bulan,” jelas Max Jemadu.
Apabila dalam kurun waktu tersebut Sekda definitif belum ditetapkan, maka gubernur memiliki kewenangan untuk menunjuk penjabat Sekda melalui keputusan gubernur. Hal ini diatur dalam Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah.
Sementara itu, dalam skema kedua yaitu pengisian Sekda definitif, prosesnya mengikuti ketentuan jabatan pimpinan tinggi pratama sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa sebelum Sekda ditetapkan oleh bupati atau wali kota, prosesnya harus terlebih dahulu dikoordinasikan dengan gubernur.
“Yang dimaksud dengan dikoordinasikan adalah bahwa bupati atau wali kota melaporkan satu orang calon pejabat pimpinan tinggi pratama terpilih kepada gubernur sebelum penetapan dilakukan,” terang Max Jemadu.
Ombudsman NTT berharap seluruh pihak dapat mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam proses pengisian jabatan Sekretaris Daerah.
Dengan begitu, polemik yang muncul tidak berkepanjangan dan yang paling penting, penyelenggaraan pelayanan publik bagi masyarakat tetap berjalan dengan baik dan tidak terganggu.**









