KUPANG,- Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabu Raijua memeriksa mantan Bupati Sabu Raijua, Nikodemus Nithanel Rihi Heke, sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian modal usaha kepada CV MS pada tahun 2017 untuk pengelolaan pabrik rumput laut di Kabupaten Sabu Raijua.
Pemeriksaan terhadap mantan kepala daerah tersebut dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) di Kupang pada Senin (9/3). Proses ini merupakan bagian dari upaya penyidik mendalami berbagai aspek yang berkaitan dengan pengelolaan pabrik rumput laut yang diduga melibatkan penggunaan anggaran daerah.
Nikodemus tiba di Kantor Kejati NTT pada pagi hari dan terlebih dahulu melakukan pelaporan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Setelah itu, ia diarahkan menuju ruang pemeriksaan di bagian Tindak Pidana Khusus (Pidsus) untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejari Sabu Raijua.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemeriksaan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sabu Raijua, Hendrik Tiip, SH, yang juga bertindak sebagai penyidik dalam perkara tersebut. Proses pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih dua setengah jam, dimulai sekitar pukul 09.00 WITA hingga 11.30 WITA.
Kepala Kejari Sabu Raijua, Corneles G.P. Heydemans, SH, MH, melalui Kasi Pidsus Hendrik Tiip membenarkan adanya pemeriksaan terhadap mantan Bupati Sabu Raijua tersebut.
Menurut Hendrik, penyidik meminta keterangan terkait sejumlah hal yang berkaitan dengan pengelolaan pabrik rumput laut, di antaranya mekanisme pemanfaatan barang milik daerah, proses pemberian modal usaha, serta kontribusi pihak pengelola dalam pengoperasian pabrik tersebut.
“Benar, hari ini yang bersangkutan kami panggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait mekanisme pemanfaatan aset daerah, pemberian modal usaha, kontribusi, serta beberapa hal lain yang berkaitan dengan perkara ini,” ujar Hendrik.
Selain itu, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya sebagai bagian dari proses pendalaman perkara. Beberapa saksi yang akan dimintai keterangan berasal dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sabu Raijua.
Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa serta alur pengambilan keputusan terkait pemberian modal usaha kepada CV MS.
“Kami sudah menjadwalkan pemeriksaan saksi lainnya minggu ini, termasuk dari TAPD Kabupaten Sabu Raijua. Pemeriksaan dilakukan untuk membuat terang dugaan tindak pidana ini,” jelas Hendrik.
Ia menegaskan bahwa Kejari Sabu Raijua berkomitmen menuntaskan penanganan perkara tersebut secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Terkait kemungkinan penetapan tersangka dalam perkara ini, Hendrik menyampaikan bahwa penyelidikan masih terus berjalan dan penyidik masih memerlukan keterangan dari sejumlah saksi lainnya.
“Berikan kesempatan kepada penyidik untuk bekerja menuntaskan kasus ini. Kami berkomitmen menuntaskan setiap perkara korupsi yang sedang ditangani,” tegasnya.**









