KUPANG,- Di tengah derasnya arus informasi yang beredar di ruang publik, setiap tudingan terhadap aparat penegak hukum selalu memantik perhatian. Bagi masyarakat, isu integritas polisi bukan sekadar kabar biasa, melainkan cermin kepercayaan pada negara.
Dalam konteks itulah respons cepat institusi menjadi penting. Ketika dugaan keterlibatan personel kepolisian dalam kasus pemerasan kasus Narkoba mencuat di Nusa Tenggara Timur, sorotan publik pun langsung tertuju pada langkah yang diambil pimpinan kepolisian daerah untuk memastikan kebenaran dan menjaga marwah institusi.
Kapolda NTT, Rudi Dharmoko, melalui Kepala Bidang Humas Polda NTT, Hendry Novika Chandra, menegaskan bahwa setiap informasi terkait dugaan tersebut tidak dibiarkan menggantung tanpa kejelasan. Ia memastikan bahwa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTT telah bergerak melakukan pendalaman terhadap laporan dugaan pelanggaran yang menyeret nama anggota kepolisian dalam penanganan perkara narkotika jenis poppers.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Realist resmi dari Polda NTT dikirimkan kepada sejumlah media. Dalam penjelasan tersebut, ditegaskan bahwa Bidpropam Polda NTT tengah memproses dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan kemungkinan penyalahgunaan wewenang oleh personel kepolisian.
Proses ini, menurut pihak humas, merupakan bagian dari mekanisme internal untuk memastikan setiap dugaan diperiksa secara objektif, transparan, dan sesuai prosedur.
Langkah administratif pun segera ditempuh. Pada Jumat, 13 Maret 2026, Bidpropam Polda NTT mengajukan pendapat serta saran hukum kepada Bidang Hukum (Bidkum) Polda NTT.
Tahapan ini merupakan bagian dari prosedur untuk menerbitkan Surat Keputusan Komisi Sidang—dokumen penting yang akan menjadi dasar digelarnya proses persidangan disiplin maupun sidang Kode Etik Profesi Polri.
Bagi institusi kepolisian, proses tersebut bukan sekadar formalitas. Ini adalah mekanisme yang menentukan apakah seorang anggota benar-benar melakukan pelanggaran atau tidak. Jika Surat Keputusan Komisi Sidang telah diterbitkan, Bidpropam Polda NTT memastikan akan segera menjadwalkan sidang disiplin maupun sidang kode etik terhadap anggota yang diduga terlibat.
Kombes Hendry menekankan bahwa proses tersebut merupakan bentuk keseriusan institusi dalam menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran internal. Dalam tubuh Polri, disiplin dan kode etik bukan sekadar aturan tertulis, tetapi menjadi fondasi moral yang menjaga kehormatan seragam Bhayangkara di mata masyarakat.
Lebih jauh, Polda NTT menegaskan komitmen bahwa setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota tidak akan ditoleransi. Melalui mekanisme disiplin maupun sidang kode etik profesi, institusi kepolisian berupaya memastikan bahwa kepercayaan publik tetap terjaga. Sebab pada akhirnya, di balik setiap kasus yang diperiksa, ada harapan masyarakat agar hukum tetap berdiri tegak, bahkan ketika yang diperiksa adalah aparat penegaknya sendiri.**









