KUPANG,- Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Nusa Tenggara Timur, Philipus Max Jemadu, menegaskan bahwa Peraturan Gubernur NTT Nomor 37 Tahun 2025 harus menjadi landasan utama dalam proses penerbitan rekomendasi pengeluaran ternak, khususnya sapi.
Penegasan itu disampaikan menyusul polemik pelayanan rekomendasi pengeluaran ternak di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) dan Kabupaten Kupang, Jumat (10/4).
Max Jemadu mengatakan, sektor niaga sapi merupakan salah satu pilar penting perekonomian di NTT sebagai daerah produsen ternak. Karena itu, tata kelola pengeluaran ternak harus dilakukan secara akuntabel, transparan, dan terukur, terutama untuk menjaga keseimbangan populasi ternak.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, sejak 2017 pihaknya telah melakukan kajian terkait persoalan rekomendasi pengeluaran ternak. Kajian tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan Gubernur NTT hingga lahir Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2025 yang menggantikan Pergub Nomor 52 Tahun 2023.
“Untuk tahun 2026, sudah ditetapkan SK Gubernur Nomor 56 Tahun 2026 tentang alokasi pengeluaran ternak. Kabupaten TTS mendapat kuota terbesar sebanyak 13.200 ekor sapi, disusul Kabupaten Kupang sebanyak 12.628 ekor,” kata Max.
Menurut dia, penetapan kuota tersebut seharusnya menjadi dasar bagi pemerintah kabupaten melalui dinas peternakan dalam menerbitkan rekomendasi kepada pemohon sesuai alokasi yang telah ditetapkan, sehingga tidak menimbulkan polemik di lapangan.
Namun demikian, Ombudsman NTT mencermati masih adanya sejumlah persoalan. Di antaranya pembagian kuota yang dinilai belum proporsional, serta dugaan praktik di luar mekanisme resmi, termasuk indikasi pungutan tidak sah dalam proses penerbitan rekomendasi.
Max juga menyoroti belum adanya formula baku dalam pembagian kuota oleh dinas peternakan kabupaten/kota, yang berpotensi memicu ketidakpastian dan konflik di lapangan.
“Rekomendasi pengeluaran ternak merupakan bagian dari pelayanan publik yang wajib mengikuti standar pelayanan publik, mulai dari persyaratan, prosedur, waktu, hingga biaya. Ini penting untuk mencegah adanya transaksi di luar ketentuan,” ujarnya.
Dalam skema perizinan, rekomendasi dari dinas peternakan kabupaten menjadi salah satu syarat utama untuk memperoleh izin gubernur. Pergub Nomor 37 Tahun 2025, kata Max, telah mengatur secara tegas pihak-pihak yang berwenang, mulai dari dinas peternakan daerah asal, dinas peternakan provinsi, hingga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi NTT.
Ombudsman NTT juga mengapresiasi langkah DPRD Kabupaten TTS yang dinilai proaktif dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di sektor peternakan.
Sebagai tindak lanjut, Ombudsman NTT telah melayangkan permintaan informasi kepada dinas peternakan Kabupaten TTS dan Kabupaten Kupang. Permintaan itu mencakup dasar hukum pelayanan, standar pelayanan rekomendasi, mekanisme pemeriksaan kesehatan hewan, serta sistem pembagian kuota bagi pelaku usaha peternakan.
“Kami ingin memastikan bagaimana pelayanan rekomendasi ini diselenggarakan secara nyata di lapangan,” kata Max.**








