Proyek Insinerator Rp5,9 Miliar Masuk Tahap Penyidikan di Kejati NTT 

Selasa, 14 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangunan fasilitas insinerator limbah medis.

Bangunan fasilitas insinerator limbah medis.

KUPANG,- Di balik ketenangan, berdiri sebuah bangunan di Desa Manulai I, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, yang sejak awal diharapkan menjadi solusi, justru kini menjadi sumber tanda tanya panjang.

Bangunan tersebut adalah fasilitas insinerator limbah medis. Proyek bernilai hampir Rp6 miliar yang kini terseret dalam proses hukum. Setelah melalui tahap penyelidikan, penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur resmi meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan.

Informasi tersebut dibenarkan secara terbatas oleh sumber internal di Kejati NTT pada Selasa (14/4). Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Penerangan Hukum Raka Putra Dharmana menyatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan tim teknis sebelum menyampaikan keterangan resmi lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proyek insinerator ini merupakan bagian dari program pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT. Dalam dokumen kontrak bernomor DLHK.007/248/III/2020 tertanggal 2 April 2020, proyek tersebut memiliki nilai Rp5.989.000.000 dengan waktu pelaksanaan 90 hari kalender.

Pekerjaan fisik dipercayakan kepada PT RHP sebagai kontraktor pelaksana, sementara pengawasan dilakukan oleh CV SGC. Secara administratif dan teknis, proyek ini dirancang untuk menjawab kebutuhan mendesak pengelolaan limbah medis, terutama di tengah meningkatnya volume limbah berbahaya dari fasilitas kesehatan. Namun realitas di lapangan berkata lain.

Hingga kini, fasilitas insinerator tersebut belum dapat dioperasikan secara legal. Salah satu penyebab utama adalah belum rampungnya dokumen perizinan lingkungan yang seharusnya telah diproses sejak sebelum proyek berjalan, bahkan disebut-sebut sejak tahun 2019.

Di masa pandemi Covid-19, insinerator ini sempat diuji coba untuk membakar limbah medis dari sejumlah fasilitas kesehatan di Kota Kupang. Namun uji coba tersebut tidak berjalan mulus. Kepulan asap tebal yang dihasilkan justru memicu keluhan warga sekitar.

Beberapa warga yang tinggal hanya puluhan meter dari lokasi mengaku terganggu oleh asap yang masuk hingga ke dalam rumah. Kekhawatiran terhadap dampak kesehatan pun sempat mencuat, menambah daftar persoalan yang menyelimuti proyek tersebut.

Kini, ketika proses hukum mulai berjalan di tahap penyidikan, publik menaruh harapan besar agar seluruh rangkaian persoalan dapat diurai secara terang dan objektif. Penegakan hukum diharapkan tidak hanya menjawab dugaan kerugian negara, tetapi juga menghadirkan keadilan bagi masyarakat yang terdampak.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa setiap proyek publik tidak hanya berbicara tentang anggaran dan pembangunan fisik, tetapi juga tentang tanggung jawab, kebermanfaatan, dan dampaknya bagi kehidupan manusia.

Di Manulai I, bangunan itu masih berdiri. Diam, namun menyimpan cerita, tentang harapan yang sempat tumbuh, dan kini menunggu jawaban dari proses hukum yang sedang berjalan.**

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Agustinus Tae dan Kuasa Hukum Serahkan Bukti ke Polisi soal Muskot PBVSI Kota Kupang
Mesin Perahu dari Usman Husin Jadi Jawaban Aspirasi Nelayan Sumba Timur
Usman Husin Temui Bupati Sumba Timur, Dorong Penguatan Pertanian dan Serahkan Bantuan Alsintan
UDN dan Jurnalis Bangun Ruang Belajar Bersama, Dari Kualitas Berita hingga Isu Kelompok Rentan
Bupati Falen Kebo Apresiasi Blue Ocean Salt, Investasi Pantura TTU Masuk Tahap Pelaksanaan
Dukungan Penuh Daniel Taimenas Perluas Akses KUR Bank NTT bagi UMKM
Soal Keberatan Tiga Anggota DPRD TTU, Egiardus Bana Desak BK Berpedoman pada UU 30/2014
Silaturahmi Bawaslu dan PKB Kabupaten Kupang, Sinergi Menuju Tahapan Pemilu

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:12

Agustinus Tae dan Kuasa Hukum Serahkan Bukti ke Polisi soal Muskot PBVSI Kota Kupang

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:03

Mesin Perahu dari Usman Husin Jadi Jawaban Aspirasi Nelayan Sumba Timur

Jumat, 14 Agustus 2026 - 06:53

Usman Husin Temui Bupati Sumba Timur, Dorong Penguatan Pertanian dan Serahkan Bantuan Alsintan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 03:40

UDN dan Jurnalis Bangun Ruang Belajar Bersama, Dari Kualitas Berita hingga Isu Kelompok Rentan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 03:37

Bupati Falen Kebo Apresiasi Blue Ocean Salt, Investasi Pantura TTU Masuk Tahap Pelaksanaan

Berita Terbaru

Konten tidak bisa disalin.