Dinas PUPR NTT Bantah Penggelapan Pajak PT Halahati: Tegaskan Tak Ada Kontrak Kerja

Selasa, 19 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas PUPR Provinsi NTT, Ir. Benyamin Nahak, M.T.

Kepala Dinas PUPR Provinsi NTT, Ir. Benyamin Nahak, M.T.

KUPANG,- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Nusa Tenggara Timur memberikan klarifikasi terkait beredarnya informasi dugaan tindak pidana penggelapan uang setoran pajak milik PT Halahati yang menyeret nama instansi tersebut.

Kepala Dinas PUPR NTT, Benyamin Nahak, menegaskan bahwa informasi yang beredar di sejumlah media maupun ruang publik itu tidak benar. Ia menyatakan PT Halahati tidak pernah memiliki hubungan kontrak kerja ataupun perjanjian proyek dengan Dinas PUPR Provinsi NTT.

“Kami perlu meluruskan informasi ini agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat. PT Halahati selama ini tidak pernah memiliki kontrak kerja dengan Dinas PUPR NTT,” kata Benyamin Nahak kepada media, Selasa, 19 Mei 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Benyamin, perusahaan tersebut memang memiliki paket pekerjaan di lingkungan Satker Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi NTT. Namun, proyek tersebut berada di bawah kewenangan Balai Cipta Karya Pemerintah Pusat, bukan Dinas PUPR Provinsi NTT.

Ia menjelaskan, secara kelembagaan terdapat perbedaan antara proyek yang berada di bawah tanggung jawab pemerintah pusat melalui balai teknis dengan proyek yang ditangani pemerintah daerah. Karena itu, menurut dia, penyebutan Dinas PUPR NTT dalam informasi yang beredar dinilai tidak tepat.

Benyamin menilai informasi yang berkembang kemungkinan terjadi akibat miskomunikasi dalam memahami struktur pelaksanaan proyek pemerintah. Karena itu, pihaknya merasa perlu memberikan penjelasan resmi agar tidak menimbulkan opini yang keliru di tengah masyarakat.

Dinas PUPR NTT juga mengimbau publik untuk lebih cermat memahami informasi yang beredar dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan tanpa klarifikasi resmi dari pihak terkait. Pemerintah, kata Benyamin, tetap menghormati proses hukum apabila terdapat persoalan pada proyek tertentu, namun harus disertai penjelasan yang akurat mengenai kewenangan dan pihak yang terlibat.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Asal-Usul dan Makna Filosofis nama Desa Nunuanah
Ayo Bergabung di Road To Event Academy GAMKI NTT, Langkah Besar Pemuda Flobamora Naik Kelas
Aksi Cepat Resmob Satreskrim Polres Kupang Tuntaskan Kasus Pencurian Hand Traktor
Liga Pendidikan Indonesia zona Amfo’ang Raya resmi ditutup
Kepemimpinan Janto di BPJN NTT Dorong Pembangunan Jalan Tepat Mutu dan Berdampak Nyata
Drama Gol dan Semangat Juang Membara di LPI 2026 zona Amfoang Raya
Polda NTT Diminta Uji Diskrepansi Medis Forensik Kasus Kematian Vika Serwutun
Kuasa Hukum Keluarga Vika Serwutun Serahkan Memorandum Hukum ke Polda NTT

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 02:22

Asal-Usul dan Makna Filosofis nama Desa Nunuanah

Jumat, 29 Mei 2026 - 02:10

Ayo Bergabung di Road To Event Academy GAMKI NTT, Langkah Besar Pemuda Flobamora Naik Kelas

Jumat, 29 Mei 2026 - 01:39

Aksi Cepat Resmob Satreskrim Polres Kupang Tuntaskan Kasus Pencurian Hand Traktor

Rabu, 27 Mei 2026 - 22:09

Liga Pendidikan Indonesia zona Amfo’ang Raya resmi ditutup

Rabu, 27 Mei 2026 - 00:40

Kepemimpinan Janto di BPJN NTT Dorong Pembangunan Jalan Tepat Mutu dan Berdampak Nyata

Berita Terbaru

Ritual di bawah pohon beringin; foto: Arnichus Loit

Budaya

Asal-Usul dan Makna Filosofis nama Desa Nunuanah

Sabtu, 30 Mei 2026 - 02:22

Konten tidak bisa disalin.