KUPANG,- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Nusa Tenggara Timur memberikan klarifikasi terkait beredarnya informasi dugaan tindak pidana penggelapan uang setoran pajak milik PT Halahati yang menyeret nama instansi tersebut.
Kepala Dinas PUPR NTT, Benyamin Nahak, menegaskan bahwa informasi yang beredar di sejumlah media maupun ruang publik itu tidak benar. Ia menyatakan PT Halahati tidak pernah memiliki hubungan kontrak kerja ataupun perjanjian proyek dengan Dinas PUPR Provinsi NTT.
“Kami perlu meluruskan informasi ini agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat. PT Halahati selama ini tidak pernah memiliki kontrak kerja dengan Dinas PUPR NTT,” kata Benyamin Nahak kepada media, Selasa, 19 Mei 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Benyamin, perusahaan tersebut memang memiliki paket pekerjaan di lingkungan Satker Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi NTT. Namun, proyek tersebut berada di bawah kewenangan Balai Cipta Karya Pemerintah Pusat, bukan Dinas PUPR Provinsi NTT.
Ia menjelaskan, secara kelembagaan terdapat perbedaan antara proyek yang berada di bawah tanggung jawab pemerintah pusat melalui balai teknis dengan proyek yang ditangani pemerintah daerah. Karena itu, menurut dia, penyebutan Dinas PUPR NTT dalam informasi yang beredar dinilai tidak tepat.
Benyamin menilai informasi yang berkembang kemungkinan terjadi akibat miskomunikasi dalam memahami struktur pelaksanaan proyek pemerintah. Karena itu, pihaknya merasa perlu memberikan penjelasan resmi agar tidak menimbulkan opini yang keliru di tengah masyarakat.
Dinas PUPR NTT juga mengimbau publik untuk lebih cermat memahami informasi yang beredar dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan tanpa klarifikasi resmi dari pihak terkait. Pemerintah, kata Benyamin, tetap menghormati proses hukum apabila terdapat persoalan pada proyek tertentu, namun harus disertai penjelasan yang akurat mengenai kewenangan dan pihak yang terlibat.***








