KUPANG,- Ruang sederhana di Sekretariat DPD GAMKI NTT, Sabtu pagi, 6 Juni 2026, tampak lebih hidup dari biasanya. Sejak pukul 09.00 WITA, masyarakat mulai berdatangan membawa beragam persoalan hukum yang selama ini membelit kehidupan mereka. Ada yang datang dengan sengketa keluarga, persoalan tanah, hingga dugaan tindak pidana yang belum menemukan jalan keluar.
Menjadi momentum perdana bagi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GAMKI NTT membuka layanan konsultasi hukum bagi masyarakat. Dalam kurun waktu tiga jam, tercatat enam warga melakukan konsultasi secara langsung, sementara tiga lainnya berkonsultasi melalui layanan daring.
Ketua LBH GAMKI NTT, Amos Lafu, S.H.,M.H, mengatakan mayoritas masyarakat yang datang tidak hanya membawa satu persoalan. Rata-rata setiap orang datang dengan dua masalah hukum sekaligus, mulai dari perkara perdata hingga pidana.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini menunjukkan bahwa masyarakat sebenarnya sangat membutuhkan ruang konsultasi hukum yang mudah dijangkau dan bisa dipercaya,” kata Amos usai kegiatan.
Menurut dia, banyak warga selama ini kesulitan memperoleh pendampingan hukum karena faktor biaya, keterbatasan akses, hingga minimnya pemahaman mengenai prosedur hukum. Karena itu, kehadiran LBH GAMKI NTT ingin memastikan masyarakat kecil tetap memperoleh hak yang sama di depan hukum.
Amos menegaskan, masyarakat tidak perlu ragu berkonsultasi di LBH GAMKI NTT. Ia memastikan para advokat yang tergabung dalam lembaga tersebut memiliki pengalaman dalam litigasi maupun advokasi masyarakat.
Sebanyak tujuh advokat terlibat langsung dalam konsultasi perdana tersebut. Mereka secara aktif mendengarkan persoalan warga, memberikan advis hukum, sekaligus memetakan langkah pendampingan yang memungkinkan dilakukan ke depan.
“Kami ingin LBH GAMKI NTT hadir bukan hanya sebagai lembaga formal, tetapi benar-benar menjadi rumah bagi masyarakat pencari keadilan,” ujar Amos.
Usai kegiatan konsultasi hukum, LBH GAMKI NTT juga menggelar evaluasi internal bersama jajaran pengurus GAMKI NTT. Evaluasi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPD GAMKI NTT, Winston Rondo, serta turut dihadiri Ketua Harian GAMKI NTT dan sejumlah pengurus lainnya.
Dalam forum evaluasi tersebut, pengurus membahas berbagai catatan penting dari pelayanan perdana, termasuk pola pendampingan hukum ke depan, penguatan pelayanan masyarakat, hingga langkah memperluas akses konsultasi hukum bagi warga di Nusa Tenggara Timur.
Sementara itu, Winston Rondo menyampaikan apresiasi kepada para advokat yang telah memberikan waktu dan tenaga untuk mengabdi melalui LBH GAMKI NTT. Menurut dia, pelayanan bantuan hukum merupakan bentuk nyata keberpihakan organisasi terhadap masyarakat kecil yang membutuhkan perlindungan dan kepastian hukum.
Winston berharap LBH GAMKI NTT tidak hanya hadir sebagai lembaga bantuan hukum biasa, tetapi mampu menjadi ruang perjuangan masyarakat dalam mencari keadilan secara bermartabat dan profesional di Nusa Tenggara Timur.**









