Korupsi Kredit Rp20 Miliar di Bank NTT Masuk Babak Baru

Sabtu, 20 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUPANG,- Kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit senilai Rp20 miliar oleh Bank NTT Cabang Waingapu kepada PT EGW memasuki fase krusial. Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) memastikan proses penetapan tersangka akan segera dilakukan setelah penyidik merampungkan sejumlah tahapan penting dalam penyidikan.

Sinyal kuat tersebut disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTT, Alfons G. Loe Mau. Menurutnya, tim penyidik kini tengah berkoordinasi dengan ahli guna menghitung nilai kerugian keuangan negara atau daerah yang timbul dalam perkara tersebut.

Perhitungan kerugian negara menjadi salah satu langkah yang harus dituntaskan sebelum penyidik mengambil keputusan hukum berikutnya. Hasil perhitungan itu nantinya akan menjadi bagian penting dalam gelar perkara yang akan dilakukan di lingkungan Kejati NTT.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah hasil perhitungan kerugian negara diterima, penyidik akan melakukan ekspose perkara. Dari hasil ekspose tersebut akan ditentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Alfons kepada wartawan, Sabtu (20/6/2026).

Ia menjelaskan, perkembangan perkara ini menunjukkan adanya progres signifikan setelah status penanganan kasus resmi ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Peningkatan status tersebut dilakukan karena penyidik telah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi keuangan negara atau daerah.

Dalam tahap penyidikan yang sedang berjalan, tim Tindak Pidana Khusus Kejati NTT terus mengumpulkan alat bukti dan memperdalam keterangan para pihak yang dianggap mengetahui proses pemberian kredit tersebut.

Sejumlah saksi yang sebelumnya telah dimintai keterangan saat tahap penyelidikan juga akan kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Langkah itu dilakukan guna memperkuat konstruksi perkara sekaligus melengkapi kebutuhan pembuktian penyidik.

Kejati NTT menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi kredit Bank NTT Cabang Sumba Timur tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan dana perbankan daerah dalam jumlah besar. Masyarakat kini menunggu langkah lanjutan penyidik dalam mengungkap siapa saja pihak yang harus mempertanggungjawabkan dugaan penyimpangan kredit senilai Rp20 miliar tersebut.**

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Upaya RJ Belum Temukan Titik Temu, Kuasa Hukum Teldi Mooy Minta Penyidik Dalami Penguasaan Sertifikat
Rote Ndao Sebelum 2029: Komitmen Politik Usman Husin Memilih Berjuang dari Senayan 
Mengenal Peran Agrinas di Garis Depan Pembangunan Kopdes Merah Putih
Cerita Air Bersih dan Kepedulian Polri di Kabupaten Kupang
Ultimatum 48 Jam!! Forum Wartawan NTT Desak Kapolda Evaluasi Kapolres TTU
Ketika Pengkhianatan Rumah Tangga Bersembunyi di Balik Seragam ASN
Polisi Kejar Pelaku Pembobolan Minimarket dan ATM BRI di Kabupaten Kupang
Proyek Bendung Oelnaimuti Amburadul, Pelaksana Kegiatan dan BWS NT II Disorot

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 09:34

Upaya RJ Belum Temukan Titik Temu, Kuasa Hukum Teldi Mooy Minta Penyidik Dalami Penguasaan Sertifikat

Jumat, 25 September 2026 - 21:21

Rote Ndao Sebelum 2029: Komitmen Politik Usman Husin Memilih Berjuang dari Senayan 

Jumat, 25 September 2026 - 05:39

Mengenal Peran Agrinas di Garis Depan Pembangunan Kopdes Merah Putih

Rabu, 23 September 2026 - 06:59

Ultimatum 48 Jam!! Forum Wartawan NTT Desak Kapolda Evaluasi Kapolres TTU

Rabu, 23 September 2026 - 01:36

Ketika Pengkhianatan Rumah Tangga Bersembunyi di Balik Seragam ASN

Berita Terbaru

ilustrasi oleh AI: berbicara di depan orang lain;

Gaya Hidup

Ketika ayat terlalu sering keluar dari bibir

Senin, 28 Sep 2026 - 22:42

Konten tidak bisa disalin.