KUPANG – Satu per satu pihak yang diduga mengetahui aliran dan penggunaan dana bantuan subsidi untuk docking dua unit kapal ferry milik Pemerintah Provinsi NTT mulai dipanggil penyidik. Di balik program yang seharusnya menopang pelayanan transportasi laut itu, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur kini tengah membongkar dugaan tindak pidana korupsi dengan potensi kerugian negara mencapai Rp3 miliar.
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT bergerak maraton. Setelah menaikkan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan, penyidik langsung melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi yang dinilai mengetahui proses pengelolaan dana bantuan subsidi dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II NTT untuk docking dua kapal ferry yang dikelola PT Flobamor pada periode anggaran 2023 hingga 2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, A.A. Raka Putra Dharmana, mengatakan langkah tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara maupun daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sejauh ini puluhan saksi sudah diperiksa oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTT,” kata Raka Putra Dharmana kepada wartawan, Rabu (24/6/2026).
Menurutnya, saksi yang telah dimintai keterangan berasal dari berbagai pihak. Selain jajaran PT Flobamor, penyidik juga memeriksa sejumlah pihak terkait, termasuk oknum pejabat di perusahaan daerah tersebut dan pejabat pada Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II NTT.
Masuknya perkara ini ke tahap penyidikan menandai adanya perkembangan signifikan. Penyidik menilai telah terdapat indikasi awal yang cukup untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana subsidi yang diperuntukkan bagi pemeliharaan dua armada ferry milik Pemerintah Provinsi NTT.
Sebelumnya, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati NTT, Alfons G. Loe Mau, mengungkapkan bahwa nilai potensi kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp3 miliar.
“Potensi kerugian negara atau daerah dalam kasus ini bisa mencapai Rp3 miliar,” tegas Alfons.
Meski demikian, angka tersebut masih bersifat sementara. Penyidik masih akan berkoordinasi dengan ahli untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara secara pasti dan nyata.
Tahapan tersebut dinilai penting sebelum penyidik menggelar ekspose perkara guna menentukan pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab paling besar dalam dugaan korupsi tersebut.
“Setelah mendapatkan kerugian keuangan negara yang pasti dan nyata, penyidik akan melakukan ekspose untuk menentukan siapa-siapa yang paling bertanggung jawab dalam perkara ini,” jelas Alfons.
Kejati NTT menegaskan penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional dan transparan. Fokus utama penyidikan, kata dia, bukan hanya mengungkap siapa yang harus bertanggung jawab, tetapi juga memastikan kerugian keuangan negara dapat diselamatkan.
Kini, perhatian publik tertuju pada hasil penyidikan yang sedang berjalan. Di tengah harapan agar tata kelola badan usaha daerah semakin sehat, proses hukum ini menjadi ujian bagi komitmen pemberantasan korupsi dan akuntabilitas pengelolaan dana publik di Nusa Tenggara Timur.**








