KEFAMENANU,- Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Yosep Falentinus Delasalle Kebo atau Falen Kebo, memerintahkan pembekuan seluruh proses pengajuan maupun perpanjangan izin RSU Leona Kefamenanu. Kebijakan itu diambil setelah mencuatnya kasus meninggalnya dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni (dr. Icha).
Falen menilai manajemen RSU Leona tidak menunjukkan keterbukaan kepada Pemerintah Kabupaten TTU terkait peristiwa yang dialami dr. Icha saat bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD) pada 13 Juni 2026. Hingga kini, pemerintah daerah mengaku belum menerima laporan resmi maupun penjelasan dari pihak rumah sakit.
“Saya sudah memanggil Kepala Dinas Kesehatan agar seluruh pengajuan izin maupun perpanjangan izin RSU Leona dibekukan,” kata Falen kepada wartawan, Minggu (28/6/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Falen, sikap manajemen rumah sakit yang tidak menyampaikan perkembangan kasus tersebut menunjukkan lemahnya tanggung jawab terhadap tenaga kesehatan. Padahal, kata dia, rumah sakit berkewajiban memberikan perlindungan dan pendampingan kepada tenaga medis yang bekerja di bawah naungannya.
Selain membekukan proses perizinan, Falen juga meminta rekaman kamera pengawas (CCTV) di lingkungan RSU Leona diamankan. Rekaman tersebut dinilai berpotensi menjadi barang bukti penting dalam penyelidikan yang sedang dilakukan kepolisian.
Pemerintah Kabupaten TTU berharap langkah tersebut menjadi peringatan agar setiap fasilitas pelayanan kesehatan mengedepankan transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan terhadap tenaga medis dalam setiap penanganan persoalan yang terjadi di lingkungan rumah sakit.**








