Penulis: Chris M. Bani, S.H
Advokat/Konsultan Hukum
KUPANG,- Di tengah dinamika perbincangan publik mengenai paket Peningkatan Jalan Akses Desa Raknamo di Kabupaten Kupang, satu hal yang patut menjadi pijakan bersama adalah bahwa setiap proyek infrastruktur pemerintah tidak lahir begitu saja.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di balik pekerjaan yang kini sedang berlangsung terdapat proses perencanaan, penganggaran, hingga keputusan kebijakan yang memiliki dasar administrasi dan hukum. Karena itu, perdebatan mengenai proyek ini seharusnya tidak melepaskan konteks mengapa pembangunan tersebut akhirnya diputuskan oleh pemerintah pusat.
Paket pekerjaan senilai Rp11,246 miliar yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 saat ini sedang dikerjakan sebagai bagian dari komitmen pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dalam memperkuat infrastruktur penunjang kawasan pertanian di Desa Raknamo. Proyek ini bukan sekadar membangun badan jalan, melainkan mendukung keberhasilan Bendungan Raknamo yang selama ini menjadi salah satu infrastruktur strategis penyedia air bagi lahan pertanian di Kabupaten Kupang.
Penjelasan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) NTT, Janto, S.T., M.Sc, menjadi titik terang yang penting dipahami masyarakat. Ia menegaskan bahwa pembangunan jalan tersebut merupakan tindak lanjut dari kunjungan kerja Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo ke Bendungan Raknamo pada September 2025.
Dalam kesempatan itu, Menteri tidak hanya meninjau bendungan, tetapi juga mendengar secara langsung aspirasi para petani yang menginginkan jalan permanen, jaringan irigasi yang lebih baik, serta fasilitas pendukung lainnya agar aktivitas pertanian semakin produktif.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa proyek ini lahir dari kebutuhan riil masyarakat. Ketika petani mengeluhkan sulitnya akses mengangkut hasil panen dan pemerintah merespons melalui pembangunan jalan, maka yang terjadi adalah hadirnya negara untuk menjawab kebutuhan rakyat. Itulah substansi pelayanan publik yang sesungguhnya.
Lebih jauh, BPJN NTT menjelaskan bahwa pembangunan jalan desa di Raknamo dilaksanakan melalui diskresi Kementerian Pekerjaan Umum setelah melalui koordinasi dengan Balai Wilayah Sungai (BWS). Artinya, pekerjaan ini bukan keputusan yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari kebijakan yang telah dipertimbangkan secara teknis maupun administratif agar selaras dengan pengembangan kawasan irigasi dan program ketahanan pangan nasional.
Dalam setiap proyek pemerintah tentu ruang kritik selalu terbuka. Kritik merupakan bagian dari pengawasan publik yang sehat. Namun, kritik juga semestinya dibangun di atas informasi yang utuh. Menyimpulkan bahwa sebuah proyek tidak memiliki dasar tanpa melihat latar belakang kebijakan justru berpotensi menyesatkan opini publik. Karena itu, penjelasan BPJN NTT penting ditempatkan sebagai informasi resmi yang menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di masyarakat.
Perlu dipahami pula bahwa pembangunan infrastruktur tidak hanya diukur dari panjang jalan yang dibangun atau besarnya nilai kontrak. Yang lebih penting adalah dampaknya terhadap kehidupan masyarakat. Jalan yang baik akan memperlancar distribusi hasil panen, menekan biaya transportasi, meningkatkan akses menuju lahan pertanian, dan pada akhirnya memperkuat produktivitas petani.
Jika target peningkatan indeks pertanaman hingga tiga kali panen dalam setahun dapat tercapai, maka manfaat ekonomi yang dirasakan masyarakat jauh lebih besar daripada sekadar angka dalam dokumen proyek.
Saat ini pekerjaan masih berlangsung. Karena itu, seluruh pihak seyogianya memberikan ruang kepada kontraktor pelaksana dan BPJN NTT untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis, kontrak, dan jadwal yang telah ditetapkan. Pengawasan tentu harus tetap dilakukan secara profesional oleh seluruh pihak yang berwenang agar kualitas pekerjaan benar-benar memenuhi standar.
Ukuran keberhasilan proyek ini bukan ditentukan oleh ramainya polemik di ruang publik, melainkan oleh manfaat yang dirasakan masyarakat setelah jalan tersebut selesai dibangun. Infrastruktur pada hakikatnya bukan untuk diperdebatkan tanpa akhir, tetapi untuk menghadirkan kemudahan, meningkatkan produktivitas, dan mendorong kesejahteraan rakyat.
Selama pekerjaan dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku, memiliki dasar kebijakan yang jelas, dan benar-benar menjawab aspirasi masyarakat, maka yang patut dikedepankan adalah asas kemanfaatannya. Sebab pembangunan yang baik bukanlah pembangunan yang bebas dari kritik, melainkan pembangunan yang mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang dilayaninya.**









