Jaga Netralitas!! Golkar Kabupaten Kupang Butuh Wasit, Bukan Pemain: PLT Wajib Berdiri di Atas Semua Kepentingan

Selasa, 21 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Musda Golkar Kabupaten Kupang

Musda Golkar Kabupaten Kupang

Penulis: Chris M. Bani, S.H

Advokat & Konsultan Hukum 

KUPANG,- Sebagai penulis, senang rasanya menyaksikan dinamika politik di tubuh Partai Golkar, sebuah partai besar yang telah menjadi bagian penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Perbedaan pandangan, munculnya figur-figur baru, hingga kompetisi menuju Musyawarah Daerah (Musda) merupakan sesuatu yang lumrah dalam organisasi politik yang sehat. Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk menyudutkan siapa pun, melainkan mencoba melihat persoalan dari sudut pandang netralitas organisasi agar proses demokrasi di internal Partai Golkar Kabupaten Kupang dapat berjalan sehat, bermartabat, dan tetap berada di atas rel konstitusi partai.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, dinamika itu kini mulai memunculkan pertanyaan yang layak dijawab secara jernih. Suhu politik menjelang Musda DPD II Partai Golkar Kabupaten Kupang terus meningkat setelah Pelaksana Tugas (PLT) Ketua DPD II Golkar Kabupaten Kupang, Jerry Manafe, dikabarkan memperoleh dukungan dari 12 Pimpinan Kecamatan (PAC) untuk maju sebagai calon ketua definitif.

Dukungan tersebut tentu merupakan hak politik para kader. Akan tetapi, yang menjadi perhatian publik bukanlah soal siapa yang didukung, melainkan apakah seorang Pelaksana Tugas yang sedang memegang amanah organisasi masih layak ikut berada di arena kontestasi tanpa terlebih dahulu melepaskan jabatan yang diembannya. Di sinilah netralitas organisasi dipertaruhkan.

Dalam organisasi sebesar Partai Golkar, jabatan Pelaksana Tugas bukanlah ruang untuk membangun kekuatan politik pribadi. Amanah itu diberikan untuk memastikan roda organisasi tetap berjalan hingga Musda terlaksana secara demokratis. Karena itu, apabila seorang PLT hendak maju sebagai calon ketua, muncul pertanyaan yang sangat wajar: apakah sebaiknya ia terlebih dahulu mengundurkan diri agar tidak menimbulkan konflik kepentingan dan menjaga kepercayaan seluruh pemilik hak suara?

Surat Keputusan Nomor SKEP-12/DPD/GK/NTT/VI/2026 tentang penunjukan Pelaksana Tugas telah menguraikan secara jelas ruang lingkup tugas yang diberikan. Pertama, menjalankan tugas Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Kupang dengan kewenangan yang terbatas. Kedua, melakukan konsolidasi organisasi pada seluruh tingkatan. Ketiga, mempersiapkan sekaligus melaksanakan Musyawarah Daerah Tahun 2026.

Tiga amanah itu sesungguhnya sudah sangat jelas. Tidak ada ruang yang secara eksplisit memberikan kewenangan kepada PLT untuk masuk sebagai peserta kontestasi sembari tetap memegang kendali organisasi. Justru semangat dari penunjukan seorang PLT adalah menjadi penjaga proses, bukan menjadi bagian dari pertandingan.

Karena itu, jika benar terdapat dukungan 12 PAC kepada PLT untuk maju sebagai calon ketua, maka polemik ini seharusnya dijawab secara terbuka berdasarkan AD/ART Partai Golkar. Bila aturan memperbolehkan, tentu perlu dijelaskan secara resmi kepada seluruh kader agar tidak menimbulkan tafsir yang berbeda. Namun apabila aturan menghendaki seorang PLT melepaskan jabatannya terlebih dahulu sebelum bertarung, maka langkah itulah yang semestinya ditempuh demi menjaga marwah organisasi.

Musda seharusnya menjadi ruang konsolidasi, bukan arena yang dipenuhi kecurigaan. Sebab sekecil apa pun kesan adanya keberpihakan dari seorang PLT dapat melahirkan persepsi bahwa pertandingan tidak lagi berlangsung di lapangan yang sama. Padahal, demokrasi internal hanya akan dihormati apabila seluruh peserta merasa diperlakukan secara adil.

Situasi ini semakin menarik setelah beredar surat undangan rapat Nomor 08/DPD/PG/Kab.Kpg/VII/2026 yang ditujukan kepada Ketua dan Sekretaris Pimpinan Kecamatan Partai Golkar Kabupaten Kupang. Pada bagian akhir surat tersebut terdapat penegasan bahwa pihak yang tidak menghadiri rapat dianggap mengundurkan diri.

Kalimat tersebut kemudian memunculkan pertanyaan hukum dan organisasi. Apakah seorang Pelaksana Tugas yang kewenangannya dibatasi oleh Surat Keputusan penunjukan dapat mengeluarkan penegasan yang berimplikasi pada status kepengurusan kader? Bukankah pemberhentian kader merupakan kebijakan strategis yang lazimnya harus ditempuh melalui mekanisme AD/ART, rapat pleno, atau prosedur internal lainnya sesuai ketentuan partai?

Secara prinsip hukum organisasi, kewenangan seorang Pelaksana Tugas sangat bergantung pada isi surat mandat yang diterimanya. Jika mandat hanya memberikan kewenangan menjalankan roda organisasi, melakukan konsolidasi, dan menyelenggarakan Musda, maka setiap tindakan di luar ruang lingkup tersebut patut diuji kembali berdasarkan konstitusi partai. Sebab kebijakan strategis, termasuk pemberhentian pengurus atau kader, pada umumnya memerlukan mekanisme yang lebih lengkap sesuai AD/ART Partai Golkar.

Pada akhirnya, yang dibutuhkan Golkar Kabupaten Kupang hari ini bukanlah semakin banyak manuver politik yang memperkeruh suasana, melainkan kepemimpinan transisional yang mampu menjadi penengah. Amanah seorang Pelaksana Tugas sesungguhnya sederhana tetapi sangat mulia: menjaga rumah tetap utuh hingga lahir pemimpin definitif melalui Musda yang demokratis.

Apabila memiliki keinginan untuk maju sebagai calon ketua, itu adalah hak politik setiap kader. Namun demi menjaga integritas proses dan menghilangkan seluruh potensi konflik kepentingan, akan jauh lebih elegan apabila terlebih dahulu melepaskan jabatan sebagai Pelaksana Tugas. Dengan demikian, Musda benar-benar menjadi panggung kompetisi yang adil, bersih, dan bermartabat.

Golkar adalah partai besar yang dibangun oleh tradisi organisasi yang kuat. Karena itu, marwah partai tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan sesaat. Biarlah Pelaksana Tugas tetap menjadi wasit yang mengawal pertandingan hingga garis akhir, bukan ikut menjadi pemain di tengah lapangan. Sebab tugas pokoknya hanya tiga: menjalankan organisasi dengan kewenangan terbatas, melakukan konsolidasi, serta mempersiapkan dan menyukseskan Musda. Di luar itu, biarlah seluruh keputusan dikembalikan kepada konstitusi partai dan kehendak demokrasi para kader.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Usman Husin Temui Bupati Sumba Timur, Dorong Penguatan Pertanian dan Serahkan Bantuan Alsintan
UDN dan Jurnalis Bangun Ruang Belajar Bersama, Dari Kualitas Berita hingga Isu Kelompok Rentan
Bupati Falen Kebo Apresiasi Blue Ocean Salt, Investasi Pantura TTU Masuk Tahap Pelaksanaan
Dukungan Penuh Daniel Taimenas Perluas Akses KUR Bank NTT bagi UMKM
Soal Keberatan Tiga Anggota DPRD TTU, Egiardus Bana Desak BK Berpedoman pada UU 30/2014
Silaturahmi Bawaslu dan PKB Kabupaten Kupang, Sinergi Menuju Tahapan Pemilu
4.200 Benih Nila Ditebar Melalui Bioflok, Usman Husin Pacu Budidaya Ikan di Sumba Barat
Pihak Bildad Thonak Minta Polda NTT Lanjutkan Proses Hukum dan Semua Fakta Harus Diuji

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 06:53

Usman Husin Temui Bupati Sumba Timur, Dorong Penguatan Pertanian dan Serahkan Bantuan Alsintan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 03:40

UDN dan Jurnalis Bangun Ruang Belajar Bersama, Dari Kualitas Berita hingga Isu Kelompok Rentan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 03:37

Bupati Falen Kebo Apresiasi Blue Ocean Salt, Investasi Pantura TTU Masuk Tahap Pelaksanaan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 01:25

Dukungan Penuh Daniel Taimenas Perluas Akses KUR Bank NTT bagi UMKM

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:50

Soal Keberatan Tiga Anggota DPRD TTU, Egiardus Bana Desak BK Berpedoman pada UU 30/2014

Berita Terbaru

Konten tidak bisa disalin.