KUPANG — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan status tanggap darurat bencana gempa bumi selama 14 hari, terhitung sejak 15 hingga 28 Agustus 2026. Kebijakan ini menjadi bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam memastikan penanganan dampak bencana dilakukan secara cepat, terukur, dan berorientasi pada keselamatan masyarakat.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur NTT Nomor 305/KEP/HK/2026 tentang Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi di Provinsi NTT. Keputusan itu ditetapkan di Kupang pada 15 Agustus 2026 dan ditandatangani Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena.
Status tanggap darurat ditetapkan menyusul gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,7 yang mengguncang wilayah Flores pada 15 Agustus 2026. Gempa tersebut dilaporkan berada pada kedalaman 15 kilometer dan berlokasi sekitar 30 kilometer timur laut Mbay, Kabupaten Nagekeo. Bencana ini menimbulkan korban jiwa dan luka-luka serta berdampak terhadap permukiman, infrastruktur, sarana dan prasarana, hingga aktivitas masyarakat di sejumlah wilayah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut keputusan tersebut, penetapan status tanggap darurat diperlukan untuk mempercepat penanganan dampak bencana sekaligus memperkuat akses, koordinasi, dan komunikasi antarpihak. Dengan status ini, pemerintah memiliki dasar untuk mengerahkan sumber daya secara lebih cepat dalam menghadapi kondisi darurat di lapangan.
Pemprov NTT akan memperkuat koordinasi bersama pemerintah kabupaten/kota, pemerintah pusat, TNI-Polri, Basarnas, BPBD, lembaga terkait, dunia usaha, relawan, serta masyarakat. Seluruh unsur tersebut diharapkan dapat bergerak secara terpadu untuk memastikan kebutuhan warga terdampak segera ditangani dan dampak bencana dapat diminimalkan.
Gubernur Emanuel Melkiades Laka Lena menegaskan bahwa keselamatan masyarakat dan pemenuhan kebutuhan dasar warga terdampak menjadi prioritas utama selama masa tanggap darurat. Pemerintah akan mengarahkan sumber daya yang tersedia untuk mendukung pencarian dan evakuasi korban, pelayanan kesehatan, penyediaan kebutuhan dasar, tempat pengungsian, serta pemulihan akses transportasi dan infrastruktur yang terdampak.
Sebagai bagian dari keseriusan penanganan, Pemprov NTT juga memastikan dukungan pembiayaan selama masa tanggap darurat. Berdasarkan keputusan gubernur, biaya yang timbul akibat pelaksanaan tanggap darurat akan dibebankan pada APBD Provinsi NTT dan sumber pembiayaan lain yang sah serta tidak mengikat. Kebijakan tersebut diharapkan mempercepat mobilisasi bantuan dan penanganan di wilayah terdampak.
Pemprov NTT mengajak seluruh masyarakat tetap tenang, saling membantu, dan tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi. Warga diminta mengikuti arahan serta informasi resmi dari pemerintah, BPBD, BMKG, TNI-Polri, Basarnas, dan instansi terkait. Penetapan tanggap darurat ini menjadi momentum bagi seluruh elemen di NTT untuk memperkuat solidaritas dan bergerak bersama dalam melindungi masyarakat yang terdampak bencana.**








