Advokat Putra Dapatalu Warning Penyidik Polres Belu, Dugaan Hilangkan Barang Bukti

Sabtu, 14 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advokat Putra Dapatalu, S.H

Advokat Putra Dapatalu, S.H

Atambua,- Atensi publik kembali tertuju pada Polres Belu, Polda Nusa Tenggara Timur, setelah advokat Putra Dapatalu, S.H, melaporkan penyidik yang menangani kasus penyerangan rumah orang tuanya karena diduga menghilangkan barang bukti.

Putra mendatangi Polres Belu pada Jumat (14/2/2026) untuk memberikan keterangan tambahan terkait kasus tersebut.

Putra menjelaskan bahwa ketika berada di Polres Belu, ia melihat barang bukti milik para terlapor, yaitu motor Beat, telah dikembalikan oleh pihak kepolisian kepada para terlapor. Hal ini sangat mengejutkan Putra karena barang bukti tersebut tidak boleh diberikan kepada siapapun, apalagi yang bersangkutan dengan tindak pidana yang sedang berlangsung.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Para penyidik telah menghilangkan barang bukti yang dipakai oleh para terlapor dalam sebuah tindak pidana,” kata Putra.

Ia juga telah melaporkan kejadian ini ke Provost dan Paminal Polres Belu untuk memeriksa para penyidik yang menangani kasusnya.

Putra menjelaskan bahwa tindakan penyidik telah bertentangan dan menyalahi aturan Undang-Undang dalam KUHAP, yaitu di Pasal 46 KUHAP yang mengatur tentang pengembalian benda sitaan.

“Benda yang disita wajib dikembalikan kepada yang berhak (pemilik/tersangka) jika perkara dihentikan (SP3/SKP2) atau tidak diperlukan lagi dalam penyidikan/penuntutan,” jelasnya.

Putra telah membuat laporan dengan Nomor Polisi 338/XII/2025/SPKT/Polres Belu/Polda NTT dan kini sedang dalam tahap penyelidikan. Ia berharap Kabid Propam POLDA NTT dan Kasi Propam Polres Belu dapat memeriksa tindakan penyidik yang diduga telah bermain mata dengan para terlapor.

“Ini permainan luar biasa yang dilakukan dan diduga sering terjadi. Tidak mungkin barang itu dikeluarkan secara gratis, pasti ada sesuatu yang diberikan ke penyidik,” kata Putra. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk waspada dan tidak membiarkan kasus seperti ini terjadi lagi.

Kasus ini masih dalam penyelidikan dan Polres Belu belum memberikan pernyataan resmi terkait kejadian ini. Namun, Putra berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas dan pihak-pihak yang terlibat dapat diberikan sanksi yang setimpal.**

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Upaya RJ Belum Temukan Titik Temu, Kuasa Hukum Teldi Mooy Minta Penyidik Dalami Penguasaan Sertifikat
Rote Ndao Sebelum 2029: Komitmen Politik Usman Husin Memilih Berjuang dari Senayan 
Mengenal Peran Agrinas di Garis Depan Pembangunan Kopdes Merah Putih
Cerita Air Bersih dan Kepedulian Polri di Kabupaten Kupang
Ultimatum 48 Jam!! Forum Wartawan NTT Desak Kapolda Evaluasi Kapolres TTU
Ketika Pengkhianatan Rumah Tangga Bersembunyi di Balik Seragam ASN
Polisi Kejar Pelaku Pembobolan Minimarket dan ATM BRI di Kabupaten Kupang
Proyek Bendung Oelnaimuti Amburadul, Pelaksana Kegiatan dan BWS NT II Disorot

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 09:34

Upaya RJ Belum Temukan Titik Temu, Kuasa Hukum Teldi Mooy Minta Penyidik Dalami Penguasaan Sertifikat

Jumat, 25 September 2026 - 21:21

Rote Ndao Sebelum 2029: Komitmen Politik Usman Husin Memilih Berjuang dari Senayan 

Jumat, 25 September 2026 - 05:39

Mengenal Peran Agrinas di Garis Depan Pembangunan Kopdes Merah Putih

Rabu, 23 September 2026 - 06:59

Ultimatum 48 Jam!! Forum Wartawan NTT Desak Kapolda Evaluasi Kapolres TTU

Rabu, 23 September 2026 - 01:36

Ketika Pengkhianatan Rumah Tangga Bersembunyi di Balik Seragam ASN

Berita Terbaru

ilustrasi oleh AI: berbicara di depan orang lain;

Gaya Hidup

Ketika ayat terlalu sering keluar dari bibir

Senin, 28 Sep 2026 - 22:42

Konten tidak bisa disalin.