Advokat Putra Dapatalu Warning Penyidik Polres Belu, Dugaan Hilangkan Barang Bukti

Sabtu, 14 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advokat Putra Dapatalu, S.H

Advokat Putra Dapatalu, S.H

Atambua,- Atensi publik kembali tertuju pada Polres Belu, Polda Nusa Tenggara Timur, setelah advokat Putra Dapatalu, S.H, melaporkan penyidik yang menangani kasus penyerangan rumah orang tuanya karena diduga menghilangkan barang bukti.

Putra mendatangi Polres Belu pada Jumat (14/2/2026) untuk memberikan keterangan tambahan terkait kasus tersebut.

Putra menjelaskan bahwa ketika berada di Polres Belu, ia melihat barang bukti milik para terlapor, yaitu motor Beat, telah dikembalikan oleh pihak kepolisian kepada para terlapor. Hal ini sangat mengejutkan Putra karena barang bukti tersebut tidak boleh diberikan kepada siapapun, apalagi yang bersangkutan dengan tindak pidana yang sedang berlangsung.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Para penyidik telah menghilangkan barang bukti yang dipakai oleh para terlapor dalam sebuah tindak pidana,” kata Putra.

Ia juga telah melaporkan kejadian ini ke Provost dan Paminal Polres Belu untuk memeriksa para penyidik yang menangani kasusnya.

Putra menjelaskan bahwa tindakan penyidik telah bertentangan dan menyalahi aturan Undang-Undang dalam KUHAP, yaitu di Pasal 46 KUHAP yang mengatur tentang pengembalian benda sitaan.

“Benda yang disita wajib dikembalikan kepada yang berhak (pemilik/tersangka) jika perkara dihentikan (SP3/SKP2) atau tidak diperlukan lagi dalam penyidikan/penuntutan,” jelasnya.

Putra telah membuat laporan dengan Nomor Polisi 338/XII/2025/SPKT/Polres Belu/Polda NTT dan kini sedang dalam tahap penyelidikan. Ia berharap Kabid Propam POLDA NTT dan Kasi Propam Polres Belu dapat memeriksa tindakan penyidik yang diduga telah bermain mata dengan para terlapor.

“Ini permainan luar biasa yang dilakukan dan diduga sering terjadi. Tidak mungkin barang itu dikeluarkan secara gratis, pasti ada sesuatu yang diberikan ke penyidik,” kata Putra. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk waspada dan tidak membiarkan kasus seperti ini terjadi lagi.

Kasus ini masih dalam penyelidikan dan Polres Belu belum memberikan pernyataan resmi terkait kejadian ini. Namun, Putra berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas dan pihak-pihak yang terlibat dapat diberikan sanksi yang setimpal.**

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Simon Petrus Kamlasi Dorong Penguatan Pertanian Jagung di Sumba Barat Daya
Musda Golkar Kabupaten Kupang Masuk Babak Panas, Alberto Tatibun Kantongi Dukungan Mayoritas
Ayo Bergabung di Road To Event Academy GAMKI NTT, Langkah Besar Pemuda Flobamora Naik Kelas
Aksi Cepat Resmob Satreskrim Polres Kupang Tuntaskan Kasus Pencurian Hand Traktor
Liga Pendidikan Indonesia zona Amfo’ang Raya resmi ditutup
Kepemimpinan Janto di BPJN NTT Dorong Pembangunan Jalan Tepat Mutu dan Berdampak Nyata
Drama Gol dan Semangat Juang Membara di LPI 2026 zona Amfoang Raya
Polda NTT Diminta Uji Diskrepansi Medis Forensik Kasus Kematian Vika Serwutun

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 02:28

Simon Petrus Kamlasi Dorong Penguatan Pertanian Jagung di Sumba Barat Daya

Senin, 1 Juni 2026 - 01:10

Musda Golkar Kabupaten Kupang Masuk Babak Panas, Alberto Tatibun Kantongi Dukungan Mayoritas

Jumat, 29 Mei 2026 - 01:39

Aksi Cepat Resmob Satreskrim Polres Kupang Tuntaskan Kasus Pencurian Hand Traktor

Rabu, 27 Mei 2026 - 22:09

Liga Pendidikan Indonesia zona Amfo’ang Raya resmi ditutup

Rabu, 27 Mei 2026 - 00:40

Kepemimpinan Janto di BPJN NTT Dorong Pembangunan Jalan Tepat Mutu dan Berdampak Nyata

Berita Terbaru

Ritual di bawah pohon beringin; foto: Arnichus Loit

Budaya

Asal-Usul dan Makna Filosofis nama Desa Nunuanah

Sabtu, 30 Mei 2026 - 02:22

Konten tidak bisa disalin.