Ahli Hukum Tegaskan Penetapan Tersangka Chris Liyanto Sah, Penuhi 2 Alat Bukti 

Jumat, 20 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Kupang,- Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang kembali menggelar sidang praperadilan antara Chris Liyanto selaku pemohon melawan Kejaksaan Negeri Kota Kupang selaku termohon, Kamis 19 Februari 2026. Dalam persidangan, termohon menghadirkan saksi fakta yakni mantan Kasi Pidsus Kejari Kota Kupang, Yeremias Penna dan Simplexsius Asa sebagai ahli.

Dalam persidangan, ahli menegaskan bahwa jaksa menetapkan seseorang menjadi tersangka dalam suatu tindak pidana dengan mengantongi minimal dua (2) alat bukti yang sah. Berdasarkan KUHAP terbaru, mengatur tentang jumlah alat bukti yakni minimal dua dan maksimal 8.

Dengan demikian, bahwa dengan ditetapkannya Chris Liyanto sebagai tersangka dengan dua alat bukti yang sah maka itu sudah cukup.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jaksa punya delapan alat bukti yang sah dan minimal dua. Dan, dalam kasus ini seseorang ditetapkan sebagai tersangka minimal dua alat bukti artinya bahwa sudah cukup apalagi delapan alat bukti yang sah,” tegas ahli.

Dalam persidangan juga, majelis hakim tunggal mengakui bahwa Kejaksaan Negeri Kota Kupang mengajukan delapan alat bukti yang sah dalam kasus ini.

Menurut hakim, berdasarkan aturan yang ada bahwa minimal dua alat bukti untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka dan delapan alat bukti yang sah ini sudah lebih dari cukup.

“Hakim sudah tegaskan, dalam persidangan ini jaksa ajukan delapan alat bukti yang sah dan seseorang ditetapkan sebagai tersangka minimal dua alat bukti tapi ini jaksa ajukan delapan alat bukti yang sah artinya sudah melebihi,” ungkap hakim tunggal.

Majelis hakim juga menegur kuasa hukum pemohon agar dalam sidang praperadilan ini tidak membahasa soal materi pokok perkara. “Kuasa hukum termohon, itu sudah masuk pada materi pokok perkara jadi tidak perlu dibahas didalam sidang praperadilan ini silahkan ajukan dalam kesimpulan,” tutup hakim.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Shirley Manutede, S.H.,M.Hum, menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Kota Kupang siap menghadapi semua tahapan proses hukum yang sedang berlangsung.

Sidang praperadilan ini merupakan langkah penting dalam proses hukum yang sedang berlangsung, dan diharapkan dapat membawa keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ayo Bergabung di Road To Event Academy GAMKI NTT, Langkah Besar Pemuda Flobamora Naik Kelas
Aksi Cepat Resmob Satreskrim Polres Kupang Tuntaskan Kasus Pencurian Hand Traktor
Liga Pendidikan Indonesia zona Amfo’ang Raya resmi ditutup
Kepemimpinan Janto di BPJN NTT Dorong Pembangunan Jalan Tepat Mutu dan Berdampak Nyata
Drama Gol dan Semangat Juang Membara di LPI 2026 zona Amfoang Raya
Polda NTT Diminta Uji Diskrepansi Medis Forensik Kasus Kematian Vika Serwutun
Kuasa Hukum Keluarga Vika Serwutun Serahkan Memorandum Hukum ke Polda NTT
Rapat Perdana: LBH GAMKI NTT Siapkan Konsultasi Hukum Gratis Bulanan untuk Warga

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 02:10

Ayo Bergabung di Road To Event Academy GAMKI NTT, Langkah Besar Pemuda Flobamora Naik Kelas

Jumat, 29 Mei 2026 - 01:39

Aksi Cepat Resmob Satreskrim Polres Kupang Tuntaskan Kasus Pencurian Hand Traktor

Rabu, 27 Mei 2026 - 22:09

Liga Pendidikan Indonesia zona Amfo’ang Raya resmi ditutup

Rabu, 27 Mei 2026 - 00:40

Kepemimpinan Janto di BPJN NTT Dorong Pembangunan Jalan Tepat Mutu dan Berdampak Nyata

Senin, 25 Mei 2026 - 10:16

Polda NTT Diminta Uji Diskrepansi Medis Forensik Kasus Kematian Vika Serwutun

Berita Terbaru

Ritual di bawah pohon beringin; foto: Arnichus Loit

Budaya

Asal-Usul dan Makna Filosofis nama Desa Nunuanah

Sabtu, 30 Mei 2026 - 02:22

Konten tidak bisa disalin.