Ajukan Penangguhan, Kuasa Hukum Mokris Lay Sebut Alasan Penahanan Tak Relevan

Kamis, 29 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mokris Lay bersama kuasa hukumnya Rian Van Frits Kapitan, S.H.,M.H

Mokris Lay bersama kuasa hukumnya Rian Van Frits Kapitan, S.H.,M.H

Kupang,- Mokris Lay, Anggota DPRD Kota Kupang, terus berjuang untuk membuktikan tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Setelah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Kupang, pada Rabu 28 Januari 2026 kemarin, penasihat hukumnya, Rian Van Frits Kapitan, S.H.,M.H, mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Permohonan tersebut diajukan pada Kamis 29 Januari 2026 karena penahanan Mokris Lay dianggap tidak relevan dengan ketentuan KUHAP baru.

Rian Van Frits Kapitan menjelaskan bahwa penahanan Mokris Lay didasarkan pada Pasal 21 KUHAP lama, yang sudah tidak berlaku lagi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam permohonan penangguhan penahanan, kuasa hukum menegaskan bahwa tidak ada alasan objektif untuk menyatakan Mokris Lay berpotensi mengulangi tindak pidana. Selama proses penyelidikan hingga penyidikan, Mokris Lay juga tidak pernah melakukan perbuatan pidana kembali.

Kuasa hukum juga menyertakan jaminan bahwa Mokris Lay tidak akan melarikan diri. Jaminan tersebut diberikan oleh ibu kandung dan adik laki-laki Mokris Lay.

Rian Van Frits Kapitan berharap bahwa permohonan penangguhan penahanan dapat dikabulkan. “Kami berharap bahwa klien kami dapat menjalani proses hukum secara adil dan tidak ditahan secara tidak adil,” katanya.

Selain itu, selaku kuasa hukum, Rian Kapitan juga mengajukan permohonan kepada Ketua DPRD Kota Kupang agar tidak dilakukan proses pergantian antarwaktu terhadap Mokris Lay sebagai Anggota DPRD Kota Kupang.

Permohonan serupa turut disampaikan kepada Ketua DPC Partai Hanura Kota Kupang dan Ketua DPD Partai Hanura Nusa Tenggara Timur agar tidak memproses pergantian antar waktu sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kuasa hukum berharap bahwa seluruh pihak dapat menghormati asas praduga tak bersalah dan memberikan kesempatan kepada Mokris Lay untuk menjalani proses hukum secara adil.**

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Upaya RJ Belum Temukan Titik Temu, Kuasa Hukum Teldi Mooy Minta Penyidik Dalami Penguasaan Sertifikat
Rote Ndao Sebelum 2029: Komitmen Politik Usman Husin Memilih Berjuang dari Senayan 
Mengenal Peran Agrinas di Garis Depan Pembangunan Kopdes Merah Putih
Cerita Air Bersih dan Kepedulian Polri di Kabupaten Kupang
Ultimatum 48 Jam!! Forum Wartawan NTT Desak Kapolda Evaluasi Kapolres TTU
Ketika Pengkhianatan Rumah Tangga Bersembunyi di Balik Seragam ASN
Polisi Kejar Pelaku Pembobolan Minimarket dan ATM BRI di Kabupaten Kupang
Proyek Bendung Oelnaimuti Amburadul, Pelaksana Kegiatan dan BWS NT II Disorot

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 09:34

Upaya RJ Belum Temukan Titik Temu, Kuasa Hukum Teldi Mooy Minta Penyidik Dalami Penguasaan Sertifikat

Jumat, 25 September 2026 - 21:21

Rote Ndao Sebelum 2029: Komitmen Politik Usman Husin Memilih Berjuang dari Senayan 

Jumat, 25 September 2026 - 05:39

Mengenal Peran Agrinas di Garis Depan Pembangunan Kopdes Merah Putih

Jumat, 25 September 2026 - 03:41

Cerita Air Bersih dan Kepedulian Polri di Kabupaten Kupang

Rabu, 23 September 2026 - 01:36

Ketika Pengkhianatan Rumah Tangga Bersembunyi di Balik Seragam ASN

Berita Terbaru

ilustrasi oleh AI: berbicara di depan orang lain;

Gaya Hidup

Ketika ayat terlalu sering keluar dari bibir

Senin, 28 Sep 2026 - 22:42

Konten tidak bisa disalin.