Kupang,- Mokris Lay, Anggota DPRD Kota Kupang, terus berjuang untuk membuktikan tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Setelah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Kupang, pada Rabu 28 Januari 2026 kemarin, penasihat hukumnya, Rian Van Frits Kapitan, S.H.,M.H, mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Permohonan tersebut diajukan pada Kamis 29 Januari 2026 karena penahanan Mokris Lay dianggap tidak relevan dengan ketentuan KUHAP baru.
Rian Van Frits Kapitan menjelaskan bahwa penahanan Mokris Lay didasarkan pada Pasal 21 KUHAP lama, yang sudah tidak berlaku lagi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam permohonan penangguhan penahanan, kuasa hukum menegaskan bahwa tidak ada alasan objektif untuk menyatakan Mokris Lay berpotensi mengulangi tindak pidana. Selama proses penyelidikan hingga penyidikan, Mokris Lay juga tidak pernah melakukan perbuatan pidana kembali.
Kuasa hukum juga menyertakan jaminan bahwa Mokris Lay tidak akan melarikan diri. Jaminan tersebut diberikan oleh ibu kandung dan adik laki-laki Mokris Lay.
Rian Van Frits Kapitan berharap bahwa permohonan penangguhan penahanan dapat dikabulkan. “Kami berharap bahwa klien kami dapat menjalani proses hukum secara adil dan tidak ditahan secara tidak adil,” katanya.
Selain itu, selaku kuasa hukum, Rian Kapitan juga mengajukan permohonan kepada Ketua DPRD Kota Kupang agar tidak dilakukan proses pergantian antarwaktu terhadap Mokris Lay sebagai Anggota DPRD Kota Kupang.
Permohonan serupa turut disampaikan kepada Ketua DPC Partai Hanura Kota Kupang dan Ketua DPD Partai Hanura Nusa Tenggara Timur agar tidak memproses pergantian antar waktu sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kuasa hukum berharap bahwa seluruh pihak dapat menghormati asas praduga tak bersalah dan memberikan kesempatan kepada Mokris Lay untuk menjalani proses hukum secara adil.**








