Ajukan Penangguhan, Kuasa Hukum Mokris Lay Sebut Alasan Penahanan Tak Relevan

Kamis, 29 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mokris Lay bersama kuasa hukumnya Rian Van Frits Kapitan, S.H.,M.H

Mokris Lay bersama kuasa hukumnya Rian Van Frits Kapitan, S.H.,M.H

Kupang,- Mokris Lay, Anggota DPRD Kota Kupang, terus berjuang untuk membuktikan tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Setelah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Kupang, pada Rabu 28 Januari 2026 kemarin, penasihat hukumnya, Rian Van Frits Kapitan, S.H.,M.H, mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Permohonan tersebut diajukan pada Kamis 29 Januari 2026 karena penahanan Mokris Lay dianggap tidak relevan dengan ketentuan KUHAP baru.

Rian Van Frits Kapitan menjelaskan bahwa penahanan Mokris Lay didasarkan pada Pasal 21 KUHAP lama, yang sudah tidak berlaku lagi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam permohonan penangguhan penahanan, kuasa hukum menegaskan bahwa tidak ada alasan objektif untuk menyatakan Mokris Lay berpotensi mengulangi tindak pidana. Selama proses penyelidikan hingga penyidikan, Mokris Lay juga tidak pernah melakukan perbuatan pidana kembali.

Kuasa hukum juga menyertakan jaminan bahwa Mokris Lay tidak akan melarikan diri. Jaminan tersebut diberikan oleh ibu kandung dan adik laki-laki Mokris Lay.

Rian Van Frits Kapitan berharap bahwa permohonan penangguhan penahanan dapat dikabulkan. “Kami berharap bahwa klien kami dapat menjalani proses hukum secara adil dan tidak ditahan secara tidak adil,” katanya.

Selain itu, selaku kuasa hukum, Rian Kapitan juga mengajukan permohonan kepada Ketua DPRD Kota Kupang agar tidak dilakukan proses pergantian antarwaktu terhadap Mokris Lay sebagai Anggota DPRD Kota Kupang.

Permohonan serupa turut disampaikan kepada Ketua DPC Partai Hanura Kota Kupang dan Ketua DPD Partai Hanura Nusa Tenggara Timur agar tidak memproses pergantian antar waktu sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kuasa hukum berharap bahwa seluruh pihak dapat menghormati asas praduga tak bersalah dan memberikan kesempatan kepada Mokris Lay untuk menjalani proses hukum secara adil.**

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ayo Bergabung di Road To Event Academy GAMKI NTT, Langkah Besar Pemuda Flobamora Naik Kelas
Aksi Cepat Resmob Satreskrim Polres Kupang Tuntaskan Kasus Pencurian Hand Traktor
Liga Pendidikan Indonesia zona Amfo’ang Raya resmi ditutup
Kepemimpinan Janto di BPJN NTT Dorong Pembangunan Jalan Tepat Mutu dan Berdampak Nyata
Drama Gol dan Semangat Juang Membara di LPI 2026 zona Amfoang Raya
Polda NTT Diminta Uji Diskrepansi Medis Forensik Kasus Kematian Vika Serwutun
Kuasa Hukum Keluarga Vika Serwutun Serahkan Memorandum Hukum ke Polda NTT
Rapat Perdana: LBH GAMKI NTT Siapkan Konsultasi Hukum Gratis Bulanan untuk Warga

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 02:10

Ayo Bergabung di Road To Event Academy GAMKI NTT, Langkah Besar Pemuda Flobamora Naik Kelas

Jumat, 29 Mei 2026 - 01:39

Aksi Cepat Resmob Satreskrim Polres Kupang Tuntaskan Kasus Pencurian Hand Traktor

Rabu, 27 Mei 2026 - 22:09

Liga Pendidikan Indonesia zona Amfo’ang Raya resmi ditutup

Rabu, 27 Mei 2026 - 00:40

Kepemimpinan Janto di BPJN NTT Dorong Pembangunan Jalan Tepat Mutu dan Berdampak Nyata

Senin, 25 Mei 2026 - 10:16

Polda NTT Diminta Uji Diskrepansi Medis Forensik Kasus Kematian Vika Serwutun

Berita Terbaru

Ritual di bawah pohon beringin; foto: Arnichus Loit

Budaya

Asal-Usul dan Makna Filosofis nama Desa Nunuanah

Sabtu, 30 Mei 2026 - 02:22

Konten tidak bisa disalin.